Literasi Hukum - Artikel ini membahas mengenai pengertian hukum pidana, objek hukum pidana, tujuan ilmu hukum pidana, dan pembagian hukum pidana. Yuk simak penjelasan di bawah ini!

Ditulis oleh: Muhammad Ghoffar Ali (Mahasiswa Hukum Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta)

Pengertian Ilmu Hukum dan Hukum Pidana

Menurut pendapat John Finch menjelaskan bahwa ilmu hukum merupakan studi yang meliputi karakteristik esensial pada hukum dan kebiasaan yang sifatnya umum pada suatu sistem hukum yang bertujuan menganalisis unsur-unsur dasar yang membuatnya menjadi hukum dan membedakannya dari peraturan-peraturan lain.

Sedangkan menurut pendapat penulis sendiri menjelaskan bahwa ilmu hukum adalah studi atau proses mempelajari sebuah aturan/kaidah hukum yang bersifat dinamis dan berkembang sehingga kemudian bagaimana dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari sebagai warga masyarakat, berbangsa dan bernegara.

Sementara itu definisi dari hukum pidana menurut Moeljatno memberi pengertian hukum pidana adalah sebagai bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dilarang dengan disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang melakukan. Kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu dapat dikenakan sanksi pidana dan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan.

Sedangkan menurut hemat penulis mendefinisikan hukum pidana sebagai aturan/kaidah hukum yang berlaku dan mengatur mengenai perbuatan yang dilarang untuk dilakukan, dan apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi berupa pidana bagi siapa pun yang melakukannya.

Objek Ilmu Hukum Pidana

Pada hakikatnya objek dari Ilmu hukum pidana adalah aturan-aturan hukum pidana yang berlaku di suatu negara. Menurut Barda Nawawi Arief menjelaskan bahwa hukum pidana sebagai objek ilmu hukum pidana sesungguhnya merupakan objek yang abstrak. Objek ilmu pidana yang lebih konkret pada dasarnya sama dengan objek ilmu hukum pada umumnya yaitu tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat. 

Penulis juga menjelaskan bahwa dalam konteks Indonesia yang menjadi objek ilmu hukum pidana dalam arti luas meliputi:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Materil)
  2. Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (Formil)
  3. Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang lainnya
  4. Ketentuan Pidana yang terdapat dalam Peraturan Daerah (Perda)