Literasi Hukum - Pernyataan terbaru dari menteri keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait dugaan manipulasi harga ekspor crude palm oil atau yang lebih dikenal dengan sebutan CPO melalui melalui praktik transfer pricing merupakan persoalan yang sangat serius dalam teknis perpajakan. Karena isu ini berkaitan langsung dengan prinsip keadilan fiskal, kepatuhan korporasi, serta batas antara perencanaan pajak yang sah dan perilaku menghindar daru kewajiban negara yang pada dasarnya merupakan pelanggaran hukum. Dalam informasi yang beredar kementerian keuangan masih melakukan pengecekan yang lebih mendalam terhadap beberapa perusahaan CPO, karena sebelumnya kementerian telah menemukan beberapa perusahaan yang terindikasi memanipulasi harga ekspor, termasuk melalui transaksi dengan perusahaan perdagangan terlafiliasi di luar negeri sebelum menjualnya kembali ke negara tujuan akhir dengan harga yang lebih tinggi. [1] Tetapi proses saat ini masih dalam tahap dugaan dan pemerikasaan, karena menjunjung prinsip asas praduga tidak bersalah. Tetapi dalam prinsip hukum ekonomi kegiatan ini dapat diuji karena berpotensi menimbulkan kerugian terhadap penerimaan pajak, bea keluar, serta kebenaran nilai ekspor Indonesia.

Perlu dipahami bahwa tindakan transfer pricing merupakan tindakan yang tidak dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Dalam praktek dunia bisnis modern, terutama pada perusahaan multinasional, tindakan transaksi antara perusahaan yang memiliki hubungan istimewa merupakaan hal yang wajar. [2] Karena perusahaan induk, anak perusahaan, distributor, atau perusahaan perdagangan dalam satu group dapat melakukan jual beli barang, pembiayaan, maupun penggunaan aset. Namun, dalam hukum pajak transaksi yang dilakukan antara pihak pihak yang memiliki hubungan istimewa wajib tunduk pada prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau yang dikenal dengan arm's leghth principle. Prinsip ini bisa dilihat pada pasal 3 ayat 1 PMK nomor 127 tahun 2023 yang telah menetapkan pengaturan terkait prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. [3] Peraturan ini dibuat u tuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam kewajiban perpajakan atas transaksi afiliasi.

Pada dasarnya prinsip arm’s length perilaku memaksa agar harga dalam transaksi afiliasi disusun seolah-olah transaksi tersebut dilakukan oleh pihak-pihak independen. Yang dalam artian, apabila perusahaan Indonesia menjual CPO kepada perusahaan terafiliasi di luar negeri, maka harga jualnya harus mencerminkan harga yang wajar menurut kondisi pasar, kualitas barang, volume, risiko, fungsi bisnis, biaya logistik, dan syarat komersial lain yang relevan. Dengan demikian, persoalan hukumnya bukan lagi semata-mata apakah terdapatnya perusahaan perantara di luar negeri. Tetapi pertanyaannya, apakah perusahaan perantara tersebut memiliki fungsi ekonomi yang nyata, menanggung risiko bisnis yang riil, dan memperoleh margin yang sebanding dengan kontribusinya. Apabila perusahaan perantara hanya menjadi alat perusahaan  untuk memindahkan laba yang seharusnya ke Indonesia menjadi ke yurisdiksi lain, maka transaksi tersebut patut diuji secara hukum.

Karena pada dasarnya dalam hukum pajak Indonesia, negara berhak dan memiliki wewenang terhadap menerima laporan wajib pajak secara pasif serta menguji laporan tersebut apakah laporan tersebut sudah transparan dengan harga yang sebenarnya. Dan yang berwenang dalam menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan bagi wajib pajak yang memiiliki hubungan istimewa adalah direktur jendral pajak, agar sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. [4] Karena kewanangan ini dinilai sangat penting karana transaksi dalam kasus perusahaan yang terafiliasi dapat mempengaruhi harga, hal ini diakibatkan pengaruh dari pihak group yang memiliki kepentingan yang sama sehingga harga tidak lagi mencerminkan pasar yang sehat tetapi memindahkan laba ke negara yang dianggap lebih menguntungkan pihak tersebut. Dari hal ini lah yang mnekankan prinsip kewajaran bekerja sebagai instrumen yang korektif. Hukum tidak melarang perusahaan memperoleh keuntungan. Namun hukum menolak apabila keuntungan yang seharusnya dicatat di Indonesia dialihkan secara artifisial melalui harga transfer yang tidak wajar.