Pasal 49 KUHP: Hak Membela Diri atau Jebakan Buat Korban?
Memahami Noodweer (Pasal 49 KUHP) dan Noodweer Excess (Pasal 49 ayat 2 KUHP) sebagai alasan penghapus pidana dalam pembelaan terpaksa di Indonesia.
Cari di seluruh artikel, peraturan, putusan MK, kamus hukum, template, dan tryout.
Memahami Noodweer (Pasal 49 KUHP) dan Noodweer Excess (Pasal 49 ayat 2 KUHP) sebagai alasan penghapus pidana dalam pembelaan terpaksa di Indonesia.
Siapa yang bertanggung jawab saat bus, kereta, kapal, atau pesawat kecelakaan? Simak dasar hukum ganti rugi, santunan, dan pidananya.
Kasus pelecehan seksual dalam grup chat digital mahasiswa menunjukkan bahwa rape culture dapat berkembang dalam ruang belajar yang seharusnya aman dan inklusif.
Artikel ini membahas pendaftaran, pengumuman, perlindungan hak atas paten, hingga penyelesaian sengketa terkait pelaksanaan paten sederhana
…nalisis dan menuangkan pemikiran hukum ke dalam sebuah dokumen yang solid adalah sebuah keahlian fundamental. Salah satu wuj...
Literasi Hukum - Ingin jago analisis kasus? Pelajari panduan lengkap tata cara bedah kasus posisi hukum mulai dari identifikasi fakta hingga membuat kesimpulan yang solid. Kuasai skill fundamental set...
"Peraturannya sih bagus, tapi praktiknya di lapangan nol besar!" Literasi Hukum - Kalimat di atas mungkin sering kita dengar atau bahkan kita ucapkan sendiri. Ketika melihat pengendara motor melawan...
Penawaran merupakan suatu kontrak yang memiliki kekuatan hukum mengikat
Pasal perusakan barang di KUHP Baru: definisi, ancaman hukuman, perbedaan 'merusak' vs 'menghancurkan', dan contoh kasus.
Penjelasan lengkap mengenai P-1 dan seterusnya dalam perkara pidana, mulai dari pengertian, fungsi, hingga dasar hukumnya dalam KUHAP.