Cryptocurrency Sebagai Media Pencucian Uang
Artikel ini membahas pengertian cryptocurrency sebagai sistem keuangan digital yang terdesentralisasi, serta risiko pencucian uang yang memanfaatkan sifat anonim dan kurangnya regulasi dalam crypto. D...
Cari di seluruh artikel, peraturan, putusan MK, kamus hukum, template, dan tryout.
Artikel ini membahas pengertian cryptocurrency sebagai sistem keuangan digital yang terdesentralisasi, serta risiko pencucian uang yang memanfaatkan sifat anonim dan kurangnya regulasi dalam crypto. D...
…ng Pemisah Antara Pertahanan dan Penegakan Hukum Untuk membedah persoalan ini, kita harus kembali pada sumber hukum tertinggi, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 secara tega…
…juan untuk membedah pertanyaan tersebut secara kritis. Upaya ini dilakukan dengan menilik kembali esensi dan pilar-pilar fundamental Demokrasi Pancasila, membandingkannya dengan praktik dan realitas yang terjadi di lapangan, mengidentifikas…
…jerat Pasal 492 KUHP & Pasal 28 UU ITE 2024 plus 4 langkah pelaporan agar dana berpeluang kembali. Panduan klinik hukum Literasi Hukum Indonesia.
Barang dititipkan atau dipinjamkan tapi tidak dikembalikan? Simak penjelasan penggelapan di KUHP Baru: pasal, syarat penggelapan ringan, bentuk yang lebih berat karena hubungan kerja, serta catatan jika pelaku keluarga/pasangan.
Hari ini MK bacakan putusan uji formil UU TNI. Simak kembali perjalanan 5 gugatan yang mempersoalkan minimnya partisipasi publik dalam proses pembentukannya.
…1. Sejarah Kontroversial Ambang Batas Untuk memahami signifikansi putusan MK, kita perlu kembali ke akar sejarah ambang batas presidensial. Aturan ini bukanlah entitas yang lahir di ruang hampa, melainkan produk dari reformasi elektoral mi…
…seolah menantang adagium tersebut. Di tengah paradoks inilah, kita dipaksa untuk bertanya kembali: apa sesungguhnya makna "negara hukum" yang kita cita-citakan? Jawabannya tidak bisa ditemukan dengan sekadar mengimpor konsep Rechtsstaat dar…
Artikel ini membahas tentang sistem hukum yang dipakai di Indonesia sebelum penjajahan, penjajahan, dan pasca penjajahan.
Mengapa masyarakat Indonesia sulit taat hukum? Analisis mendalam menunjukkan akar masalahnya bukan pada pengetahuan, tapi pada hukum yang telah kehilangan nilai keadilan dan moralitasnya