Outsourcing dalam Perspektif ESG: Paradoks Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Perusahaan mengusung ESG, tapi tetap mengandalkan outsourcing. Tanggung jawab sosial diklaim, sementara risiko kerja dialihkan ke tenaga kerja alih daya
Cari di seluruh artikel, peraturan, putusan MK, kamus hukum, template, dan tryout.
Perusahaan mengusung ESG, tapi tetap mengandalkan outsourcing. Tanggung jawab sosial diklaim, sementara risiko kerja dialihkan ke tenaga kerja alih daya
…umen hukum dari nol, entah itu sebuah gugatan yang rumit, surat kuasa khusus, maupun draf perjanjian yang detail. Terlebih lagi, tantangan tidak berhenti di situ. Kesalahan format, klausul yang terlewat, atau sekadar memulai dari halaman ko…
Artikel ini membahas tentang tanggung jawab Perbankan Digital terhadap Nasabah atas Suku Bunga Simpanan yang melebihi ketentuan LPS.
Artikel ini membahas tentang definisi, ciri-ciri, sifat, tata cara pendaftaran hak tanggungan khususnya secara elektronik hingga hapusnya HT
Artikel ini membahas terkait dasar hukum dan bentuk pertanggungjawaban jika barang/helm yang dititipkan di tempat parkir hilang.
…tusi Nomor 83/PUU-XXII/2024. Secara normatif, Pasal 246 KUHD menempatkan asuransi sebagai perjanjian di mana penanggung, setelah menerima premi, mengikatkan diri untuk memberikan penggantian kepada tertanggung atas kerugian yang timbul kare…
…entukan. Melalui isi pasal tersebut, setidaknya ada 3 unsur wanprestasi, antara lain: Ada perjanjian; Ada pihak yang ingkar janji atau melanggar perjanjian; dan Telah dinyatakan lalai, namun tetap tidak melaksanakan isi perjanjian. Sehingga…
…) UUJN menyatakan bahwa notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam…
Literasi Hukum - Ingin jago analisis kasus? Pelajari panduan lengkap tata cara bedah kasus posisi hukum mulai dari identifikasi fakta hingga membuat kesimpulan yang solid. Kuasai skill fundamental set...
…-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Pasal 1340 KUH Perdata secara tegas menyatakan bahwa perjanjian hanya mengikat bagi para pihak yang membuatnya, dan tidak dapat membawa kerugian bagi pihak ketiga (termasuk anak). Oleh karena itu, bank s…