Pasal 218 KUHP Baru: Batas antara Kritik dan Penghinaan Presiden yang Memicu Perdebatan
…ang sebagai tindak pidana apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau sebagai pembelaan diri. Pengecualian ini diposisikan sebagai penegasan bahwa tidak semua ekspresi yang ditujukan kepada Presiden/Wapres otomatis dapat dipidana. Tim per…