Literasi Hukum – Muhammad Adil, Bupati Kepulauan Meranti Ditangkap KPK dalam tiga kasus dugaan korupsi. Salah satu kasusnya terkait pemotongan anggaran yang kemudian digunakan sebagai dana operasional kegiatan safari politik Adil terkait rencana pencalonannya pada Pemilihan Gubernur Riau tahun 2024. Selain itu, Adil juga diduga terlibat dalam penerimaan fee jasa travel umroh dan pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Selengkapnya, simak berita ini.
Muhammad Adil, Bupati Kepulauan Meranti, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu kasusnya terkait pemotongan anggaran yang kemudian digunakan sebagai dana operasional kegiatan safari politik Adil terkait rencana pencalonannya pada Pemilihan Gubernur Riau tahun 2024. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Kantor KPK pada Jumat, 7 April 2023.
Pada Kamis, 6 April, Adil tertangkap dalam operasi tangkap tangan KPK. Sebanyak 28 orang diamankan oleh KPK sekitar pukul 9 malam di empat lokasi berbeda, yakni Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru di Riau, serta Jakarta. Selain Adil, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu M. Fahmi Aressa, auditor muda Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau, dan Fitria Nengsih, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti.
Terdapat tiga pidana korupsi yang dilakukan oleh Adil. Pertama, pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai dengan 2023. Kedua, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh. Dan ketiga, dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepualaun Meranti.
Alexander Marwata menjelaskan, Adil diduga memerintahkan para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) di masing-masing SKPD yang kemudian dimanipulasi seolah-olah adalah utang pada Adil. Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan Adil dengan kisaran 5 sampai 10 persen untuk setiap SKPD. Uang setoran ini kemudian disetorkan pada Fitra Nengsih yang juga menjadi orang kepercayaan Adil dan menjabat sebagai Kepala BPKAD Kepulauan Meranti. Uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan Adil, termasuk untuk Pemilihan Gubernur Riau 2024.
Selain itu, pada Desember 2022, Adil juga menerima uang sekitar Rp 1,4 miliar dari PT TM melalui Fitria Nengsih. Fitria yang merupakan Kepala BPKAD Kepulauan Meranti juga bertindak sebagai Kepala Cabang PT TM, perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah. Uang diberikan karena PT TM telah menang dalam proyek pemberangkatan umrah bagi jamaah haji pada tahun ini. Proyek tersebut diberikan oleh Kementerian Agama setelah melalui proses lelang yang ketat.
PT TM berhasil menawarkan biaya pemberangkatan yang lebih murah dibandingkan pesaing-pesaingnya, namun dengan kualitas pelayanan yang tidak kalah baik. Selain itu, PT TM juga mampu menjamin ketersediaan kuota yang cukup untuk jamaah haji.
Pemerintah memberikan apresiasi atas kemenangan PT TM dalam proyek ini karena dapat memberikan keuntungan bagi jamaah haji dengan biaya yang lebih terjangkau. PT TM juga diharapkan dapat memberikan pelayanan yang terbaik untuk kepuasan jamaah haji dan reputasi baik bagi negara.