Literasi Hukum - Media sosial telah mengubah cara masyarakat berbicara. Dulu, candaan mungkin hanya terdengar di tongkrongan, warung kopi, atau ruang kelas. Sekarang, satu komentar dapat menyebar ke ribuan bahkan jutaan orang hanya dalam hitungan menit.
Budaya internet juga membuat masyarakat semakin terbiasa dengan roasting, meme, satire, dan komentar sarkastik. Semakin tajam sebuah candaan, sering kali semakin besar pula peluangnya untuk viral. Namun di tengah budaya digital yang serba cepat itu, muncul keresahan baru ketika KUHP baru mulai berlaku.
Banyak masyarakat mulai bertanya-tanya, apakah ucapan seperti “goblok”, “tolol”, atau hinaan lain dapat dipidana? Pertanyaan tersebut memang terdengar sederhana, tetapi di baliknya terdapat persoalan hukum yang cukup kompleks.
Perdebatan ini muncul karena masyarakat sering memandang sebuah ucapan dari niatnya. Jika niatnya bercanda, maka dianggap tidak masalah. Akan tetapi, hukum pidana tidak hanya melihat niat, melainkan juga konteks, cara penyampaian, tempat, hingga dampaknya terhadap kehormatan seseorang.
Di era digital, batas antara bercanda dan menghina menjadi semakin kabur. Apa yang dianggap lucu oleh satu kelompok bisa dianggap menyerang martabat oleh orang lain. Di titik inilah KUHP baru mulai menjadi sorotan publik.
Ketika Candaan Menjadi Persoalan Hukum
Banyak orang merasa media sosial adalah ruang bebas untuk mengekspresikan emosi. Ketika marah, seseorang menulis komentar kasar. Ketika bercanda dengan teman, seseorang membuat meme yang merendahkan orang lain. Ketika sedang mengikuti tren internet, seseorang ikut menghina tanpa benar-benar memikirkan akibatnya.
Masalahnya, internet tidak mengenal ruang privat yang benar-benar aman. Sekali sebuah unggahan tersebar, jejak digital akan sulit dihapus. Bahkan candaan yang awalnya hanya ditujukan kepada teman dekat dapat berubah menjadi konsumsi publik. Di sinilah hukum pidana mulai masuk. Dalam KUHP baru, penghinaan tetap diatur sebagai tindak pidana.
Salah satu pasal yang banyak diperbincangkan adalah Pasal 436 KUHP baru yang mengatur penghinaan ringan. Pasal ini pada dasarnya merupakan pembaruan dari Pasal 315 KUHP lama. Ketentuan tersebut mengatur penghinaan yang dilakukan secara lisan, tulisan, maupun perbuatan terhadap orang lain.
Dalam praktiknya, penghinaan tidak selalu berbentuk fitnah besar atau tuduhan serius. Ucapan kasar yang menyerang kehormatan seseorang juga dapat dipersoalkan apabila memenuhi unsur tertentu. Oleh karena itu, muncul kekhawatiran di masyarakat bahwa emosi sesaat atau candaan spontan dapat berubah menjadi masalah pidana.
Mengapa Pasal Penghinaan Selalu Menjadi Kontroversi?
Pasal penghinaan selalu menjadi perdebatan karena menyentuh dua kepentingan yang sama-sama penting dalam negara hukum modern yaitu perlindungan kehormatan individu dan kebebasan berekspresi. Dalam teori hukum pidana klasik, kehormatan dipandang sebagai bagian dari kepentingan hukum yang layak dilindungi negara.
Dengan itu, penghinaan dianggap bukan sekadar persoalan perasaan, melainkan serangan terhadap martabat sosial seseorang. [1] Logika inilah yang menjadi dasar mengapa hampir semua sistem hukum mengenal delik penghinaan dalam bentuk tertentu.
Namun, perkembangan masyarakat digital mengubah persoalan menjadi jauh lebih rumit. Internet menciptakan budaya komunikasi yang lebih spontan, cepat, emosional, dan sering kali informal. Bahasa yang di dunia nyata dianggap kasar kadang diperlakukan sebagai humor biasa di media sosial. Kata seperti “goblok”, “tolol”, atau “bodoh” bahkan sering digunakan antar teman tanpa niat serius untuk merendahkan.
Masalah lalu muncul ketika hukum pidana harus menentukan, apakah sebuah ucapan merupakan ekspresi biasa, kritik, emosi spontan, satire, atau benar-benar penghinaan?
Mari kita lihat secara teoritis, hukum pidana seharusnya bekerja secara hati-hati karena pidana merupakan ultimum remedium atau upaya terakhir. Artinya, tidak semua konflik sosial layak langsung diselesaikan melalui pemidanaan.
Dalam konteks penghinaan, persoalan menjadi sensitif karena tafsir terhadap “serangan kehormatan” sangat dipengaruhi subjektivitas korban. Di sinilah kritik terhadap pasal penghinaan mulai muncul. Banyak akademisi hukum menilai rumusan penghinaan sering kali terlalu elastis. Elastisitas ini berbahaya karena membuka ruang tafsir yang luas bagi aparat penegak hukum. [2]
Jika tafsir terlalu luas, maka kritik keras dapat dianggap penghinaan. Satire politik dapat dipersepsikan menyerang martabat. Bahkan ekspresi emosional spontan di media sosial dapat dipidana. Padahal dalam negara demokratis, ruang kritik merupakan bagian penting dari kontrol publik terhadap kekuasaan.
Oleh karena itu, pembahasan mengenai penghinaan sebenarnya bukan sekadar soal kata kasar, melainkan soal batas negara dalam mengontrol ekspresi warga. Kontroversi ini semakin besar karena masyarakat melihat praktik hukum di lapangan tidak selalu konsisten. Ada kasus yang diproses cepat, ada yang berhenti di tengah jalan, dan ada pula yang dianggap lebih dipengaruhi tekanan sosial daripada ukuran hukum yang objektif. Akibatnya, muncul ketakutan sosial baru yaitu masyarakat mulai khawatir berbicara terlalu jauh di ruang digital.
Media Sosial Membuat Segalanya Lebih Rumit
Algoritma media sosial cenderung menyukai konflik. Konten yang memancing emosi biasanya lebih cepat menyebar dibandingkan percakapan biasa. Karena itu, banyak orang terdorong membuat komentar yang lebih ekstrem agar mendapat perhatian.
Fenomena ini melahirkan budaya digital yang keras. Orang berlomba menjadi lucu, sarkastik, atau paling tajam ketika menyerang orang lain. Tidak sedikit pula yang merasa aman karena bersembunyi di balik layar.
Padahal, media sosial bukan ruang tanpa hukum. Ketika sebuah penghinaan dipublikasikan dan menyebar luas, dampaknya bisa jauh lebih besar dibandingkan penghinaan secara langsung di dunia nyata.
Korban dapat mengalami tekanan psikologis, kehilangan pekerjaan, dirundung publik, bahkan mengalami kerusakan reputasi jangka panjang. Karenanya, hukum melihat penghinaan digital sebagai sesuatu yang serius.
Persoalannya, tidak semua masyarakat memahami batas antara kritik, candaan, dan penghinaan. Banyak netizen menganggap penggunaan kata kasar adalah bagian dari budaya internet biasa. Padahal dalam perspektif hukum, konteks sangat menentukan. Cara pengucapan, hubungan antar pihak, niat menyerang kehormatan, serta penyebaran di muka umum dapat memengaruhi penilaian hukum.
Antara Kritik dan Penghinaan
Salah satu persoalan terbesar dalam praktik hukum adalah membedakan kritik dengan penghinaan. Secara konseptual, kritik ditujukan pada gagasan, kebijakan, tindakan, atau perilaku seseorang. Fokus kritik berada pada substansi. Kritik boleh keras, tajam, bahkan menyakitkan selama masih berkaitan dengan kepentingan publik atau argumentasi tertentu. Sebaliknya, penghinaan lebih berorientasi pada serangan terhadap kehormatan pribadi. Tujuannya bukan memperdebatkan ide, melainkan merendahkan martabat individu.
Dalam praktik media sosial, garis pembatas ini sering kabur. Budaya internet modern justru mendorong komunikasi hiperbolik. Semakin pedas sebuah komentar, semakin besar peluangnya memperoleh perhatian algoritma.
Akibatnya, masyarakat mulai terbiasa mencampur kritik dengan ejekan personal. Misalnya, kritik terhadap kebijakan publik pada dasarnya sah dalam demokrasi. Namun ketika kritik berubah menjadi serangan personal menggunakan kata-kata yang merendahkan fisik, intelektualitas, atau martabat seseorang, maka persoalannya mulai bergeser.
Persoalan berikutnya adalah hukum tidak hanya menilai isi ucapan, tetapi juga konteksnya. Apakah ucapan disampaikan di ruang privat atau ruang publik? Apakah ditujukan langsung kepada orang tertentu? Apakah ada niat mempermalukan? Apakah unggahan tersebut disebarkan agar orang lain ikut menghina? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini menentukan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur penghinaan atau tidak.
Oleh karena itu, anggapan bahwa semua kata kasar otomatis dipidana sebenarnya tidak tepat. Dalam hukum pidana, unsur perbuatan harus dibuktikan secara menyeluruh. Akan tetapi, persoalan utamanya justru terletak pada ketidakpastian tafsir. Ketidakpastian inilah yang memicu kekhawatiran publik.
Ketika batas antara kritik, candaan, dan penghinaan tidak jelas, masyarakat mulai merasa tidak aman dalam berekspresi. Fenomena ini dalam jangka panjang dapat melahirkan chilling effect, yaitu kondisi ketika masyarakat memilih diam karena takut menghadapi risiko hukum. Padahal demokrasi membutuhkan ruang diskusi yang hidup. Jika setiap ekspresi emosional dipandang berpotensi pidana, maka ruang publik digital dapat berubah menjadi ruang yang penuh ketakutan.
Budaya “Lapor Polisi” dan Rendahnya Literasi Digital
Fenomena lain yang menarik adalah semakin mudahnya konflik digital berubah menjadi laporan pidana. Perselisihan kecil di internet sering berakhir di kantor polisi. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia belum sepenuhnya memiliki literasi digital yang matang.
Banyak orang belum memahami bahwa internet meninggalkan jejak permanen. Banyak pula yang belum mampu membedakan ruang bercanda privat dengan ruang publik digital.
Di sisi lain, budaya saling melaporkan juga memperlihatkan bahwa hukum pidana kadang dijadikan alat untuk menyerang balik lawan. Padahal tidak semua konflik harus diselesaikan melalui pemidanaan.
Dalam konteks tertentu, pendekatan restoratif sebenarnya lebih penting. Permintaan maaf, klarifikasi, atau mediasi sering kali lebih efektif dibandingkan proses pidana panjang yang justru memperbesar konflik. Oleh karena itu, yang dibutuhkan bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga pendidikan publik mengenai etika komunikasi digital.
Kesimpulan
Perdebatan mengenai pasal penghinaan dalam KUHP baru menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sedang berada dalam masa transisi budaya digital. Di satu sisi, masyarakat ingin bebas berekspresi dan bercanda di internet.
Namun di sisi lain, setiap orang juga ingin kehormatan dan martabatnya dilindungi. Masalahnya bukan semata-mata pada kata seperti “goblok” atau “tolol”. Persoalan utamanya terletak pada konteks, niat, dampak, dan cara sebuah ucapan disebarkan kepada publik. Dengan itu, masyarakat perlu memahami bahwa media sosial bukan ruang tanpa konsekuensi hukum.
Tidak semua candaan aman untuk dipublikasikan. Apa yang dianggap lucu hari ini dapat berubah menjadi alat bukti besok. Pada akhirnya, tantangan terbesar KUHP baru bukan hanya soal menghukum penghinaan, melainkan memastikan agar perlindungan kehormatan tidak berubah menjadi ancaman bagi kebebasan berekspresi.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi