Literasi Hukum - Pernahkah kalian sedang berkunjung ke suatu desa, lalu kalian iseng bertanya kepada warga setempat tentang hukum adat di sana? Jawaban yang akan sering kalian dengar pastinya: “Kalau hukum adat di sini sudah tidak ada, Mas/Mbak. Yang ada cuma adat istiadat, unggah-ungguhnya saja.” Jawaban ini memang terdengar masuk akal dikarenakan jika ada permasalahan seperti sengketa tanah, kemalingan, masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), maupun perkelahian, masyarakat zaman sekarang pastinya akan langsung membuat laporan kepada perangkat desa dan juga kepolisian untuk menyelesaikan masalahnya.

Namun, ketika kita membicarakan tentang hukum adat, persidangan adat di balai desa yang berfungsi sebagai jalur damai kekeluargaan (non-litigasi) sangat jarang menjatuhkan hukuman berupa kurungan, penjara atau penahanan, melainkan lebih sering menerapkan sanksi denda (uang, hewan ternak hingga barang berharga) atau pemulihan adat guna mengembalikan keseimbangan sosial. Tapi, kalau kita mau melihat lebih dalam ke kehidupan masyarakat pedesaan, benarkah hukum adat itu sudah punah sepenuhnya dan digantikan total oleh hukum negara?

Tari Remo sebagai pembuka sebelum dilakukannya rangkaian acara inti.

Panggilan Batin di Balik Sakralnya Ritual Desa

Untuk menjawabnya, kita bisa memperhatikan bagaimana tradisi sedekah bumi, ruwahan atau ritual menyambut bulan sakral tetap berjalan tertib di berbagai daerah. Bagi orang yang tinggal di kota, acara seperti itu mungkin biasanya dianggap sebagai festival budaya, tontonan seni, ataupun hiburan wisata. Namun, bagi masyarakat desa/lokal, ritual ini memiliki sifat yang terbilang wajib.

Dari dulu sampai sekarang, masyarakat di desa punya ketakutan tersendiri jika acara tahunan seperti sedekah bumi ini sampai tidak terlaksana. Mereka percaya jika ritual ini dilewatkan, desa bisa terkena sial, gagal panen, hingga rezeki yang bisa terbilang seret. Uniknya, masyarakat di pedesaan ini berbondong-bondong untuk meriahkan acara tersebut hingga melakukan iuran uang dan tenaga bukan karena akan dihukum memakai pasal undang-undan, melainkan mereka patuh murni karena panggilan batin dan rasa hormat terhadap aturan alam yang tidak tertulis.

Di sinilah letak kesalahpahaman kita dalam mengartikan kata “hukum” itu sendiri. Kita sering kali mempersempit makna hukum hanya sebatas draf peraturan tertulis, punya nomor undang-undang, dibagi dalam bab-bab dan pasal-pasal yang kaku, dan ditegakkan oleh aparat hukum. Cara pandang yang terlalu kaku inilah yang membuat kita gagal melihat realitas di lapangan.

Pakar hukum adat seperti Cornelis van Vollenhoven dan Barend Ter Haar sejak lama mengingatkan bahwa hukum adat adalah hukum yang hidup (living law). Melalui Teori Keputusan (Beslissingenleer), Ter Haar menjelaskan bahwa hukum adat itu nyata dan punya kekuatan mengikat selama nilai-nilai moral tersebut dipertahankan oleh para fungsionaris adat (seperti tetua adat/sesepuh dan kepala desa) dan ditaati oleh masyarakatnya dalam kehidupan sehari-hari. Maka, saat tokoh masyarakat mengarahkan sebuah tradisi dan warga mengikutinya karena beban moral, di situlah hukum adat sedang bekerja.