Di wilayah pesisir Sidoarjo, tepatnya di Desa Tambak Cemandi, Kecamatan Sedati, terdapat dua praktik sosial yang menarik untuk dibaca dari perspektif hukum adat. Keduanya berkaitan dengan siapa yang dapat mengelola tanah baru yang muncul dari laut dan bagaimana ikan bandeng dapat berpindah tangan sebelum masa panen tiba.

Praktik ini bukan lahir dari undang-undang atau peraturan daerah. Ia tumbuh dari kebiasaan masyarakat, dijalankan secara turun-temurun, dan masih dipatuhi hingga hari ini sebagai bagian dari tata kehidupan warga pesisir.

Dari Laut Tumbuh Tanah, Lalu Muncul Pertanyaan Hukum

Setiap beberapa dekade sekali, proses sedimentasi alami mengendapkan lumpur di sepanjang pesisir Tambak Cemandi hingga membentuk daratan baru. Masyarakat setempat mengenalnya sebagai tanah oloran atau tanah gacaran.

Tanah ini bukan hasil reklamasi. Ia juga bukan hasil jual beli atau warisan keluarga. Tanah tersebut terbentuk secara perlahan dari proses alam, sehingga memunculkan pertanyaan penting: siapa yang berhak mengelolanya?

Dalam hukum negara, tanah semacam ini tidak dapat begitu saja diperlakukan sebagai milik pribadi. Tanah timbul pada prinsipnya berada dalam penguasaan langsung negara, sehingga pemanfaatannya tetap perlu ditempatkan dalam kerangka hukum pertanahan, tata ruang pesisir, dan perlindungan lingkungan.

Namun, di Tambak Cemandi, masyarakat juga memiliki cara sendiri dalam mengatur pemanfaatan tanah tersebut. Dalam praktik sosial setempat, pengelolaan tanah oloran dilakukan melalui mekanisme musyawarah dan pertimbangan kebutuhan ekonomi warga. Mereka yang dinilai lebih membutuhkan dapat memperoleh ruang garap yang lebih besar.

“Jika tanah oloran tidak digunakan oleh warga, biasanya akan dikuasai oleh pemerintah setempat untuk memperluas hutan mangrove. Namun, mengingat proses terbentuknya sangat lama, sekitar 40 hingga 50 tahun, tanah itu akan lebih berharga jika dikelola masyarakat untuk memperbaiki perekonomian desa.”

— Tokoh Masyarakat Desa Tambak Cemandi

Praktik semacam ini memperlihatkan perjumpaan antara hukum negara dan hukum yang hidup dalam masyarakat. Di satu sisi, status pertanahan tetap harus tunduk pada hukum agraria nasional. Di sisi lain, masyarakat pesisir memiliki mekanisme sosial yang lahir dari pengalaman panjang mereka berhadapan langsung dengan laut, tambak, dan kebutuhan hidup sehari-hari.