Literasi Hukum - Di balik hamparan hijau perbukitan Rejang Lebong, tersimpan sebuah peristiwa yang mengguncang ketenangan sosial Kecamatan Bermani Ulu: dua saudara kandung telah menjalin hubungan terlarang. Berita ini menyebar bak kilat.

Inses, hubungan seksual antara anggota keluarga sedarah adalah hal tabu dalam pandangan masyarakat adat Rejang. Ia tidak hanya dipandang sebagai kejahatan sosial, tetapi sebagai bencana yang mengancam keseimbangan alam. Ketika pelanggaran ini terjadi, hukum negara bisa saja menjatuhi sanksi kepada pelakunya. Namun, bagi masyarakat Bermani Ulu, hukum positif saja belum cukup. Desa harus disucikan.

"Ketika negara menjawab inses dengan penjara, hukum adat Rejang menjawab dengan memulihkan tanah, hubungan sosial, dan martabat komunitas sekaligus."

Pertengahan bulan Maret 2024, berita yang mengguncangkan tersebar dengan cepat di salah satu desa di Kabupaten Rejang Lebong, Kecamatan Bermani Ulu, Bengkulu. KH (21 tahun) ditemukan telah melakukan tindakan terlarang terhadap adik perempuannya, R (16 tahun), bukan hanya sekali atau dua kali, tetapi selama tiga tahun berturut-turut sejak tahun 2021. Lebih mengejutkan lagi: dari hubungan sedarah itu, adiknya, RI, mengalami kehamilan sebanyak tiga kali. Dua dari kehamilannya berakhir dengan keguguran, dan satu kehamilannya melahirkan seorang anak laki-laki yang kini telah berusia dua tahun.

Kasus ini diketahui secara tidak terduga: sang korban melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas setempat, dan pihak puskesmas menemukan bahwa ia baru saja mengalami keguguran. Saat orang tua korban mendesak dan menanyakan siapa yang bertanggung jawab atas kehamilan anak mereka, barulah fakta telah terungkap.

Kebohongan yang Melindungi Pelaku

Kasus ini berkaitan tidak hanya dengan hubungan sedarah (inses) yang tersembunyi, tetapi juga usaha untuk menutupi pelaku yang sebenarnya. Ketika korban hamil kedua, orang tua korban malah menuding mantan pacar korban sebagai pelaku pemerkosaan dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Namun, setelah diselidiki, pihak kepolisian tidak menemukan cukup bukti sehingga mantan pacar korban dibebaskan. Keluarga korban akhirnya mencabut laporan tersebut. Sementara, pelaku sebenarnya, yaitu KH, sama sekali tidak dicurigai. Menurut Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak, orang tua korban diduga telah mengetahui perbuatan KH, namun memilih untuk menutupinya.

"Pelaku adalah kakak kandung korban, dan telah hamil sebanyak 3 kali. Untuk kehamilan pertama dan ketiga keguguran, namun kehamilan kedua sudah melahirkan anak laki-laki pada 2022."

— AKP Sinar Simanjuntak, Kasi Humas Polres Rejang Lebong, 25 Maret 2024

Menurut Pekerja Sosial Kemensos, Diana Ekawati, ada dugaan percobaan penutupan informasi oleh orang tua korban. Ia menjelaskan, ada perbedaan pernyataan saat korban sendirian dan saat korban di dekat orangtuanya.

Saat sendiri, korban mengaku diancam akan dibunuh. Namun saat ada orangtuanya, korban menyatakan tak ada ancaman dari kakaknya. Korban hanya mengatakan, kakaknya meminta untuk merahasiakan kejadian tersebut dari orang lain.