Jiwa Magis-Religius dan Sanksi Gaib yang Mengikat
Perbedaan mendasar antara hukum adat Indonesia dengan hukum barat peninggalan kolonial terletak pada sifatnya yang “Magis-Religius” dan “Komunal”. Sifat magis-religius berarti masyarakat percaya ada hubungan timbal balik yang sakral antara dunia nyata, alam semesta, dan dimensi spiritual/gaib. Maka dari itu, setiap tindakan individu dianggap bisa memengaruhi keseimbangan lingkungan di sekitarnya.
Ketika warga merasa takut kualat atau cemas tertimpa kemalangan jika melewatkan ritual bersama, rasa takut itulah yang dalam filsafat hukum disebut sebagai Reaksi Adat (Adatrechtelijke Reactie). Sejatinya, hukum adat punya cara tersendiri untuk memulihkan keadaan akibat reaksi sosial itu, contohnya diterapkannya sanksi adat. Meskipun denda materiil sering diterapkan dalam sidang formal desa, sanksi dalam hukum adat sejatinya tidak melulu soal denda uang. Sanksinya dapat berupa beban psikologis, rasa malu, pengucilan sosial oleh tetangga, hingga sanksi spiritual yang daya paksa dan daya ikatnya justru lebih kuat daripada ancaman hukuman penjara.
Dalam sistem hukum formal (di Indonesia), eksistensi hukum adat yang abstrak ini sebenarnya memiliki payung hukum yang kuat. Konstitusi kita, melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya selama masih hidup dan sesuai dengan perkembangan zaman. Artinya, negara sendiri mengakui bahwa draf aturan adat istiadat ini adalah bagian dari kekayaan hukum nasional yang sah.
Fakta di lapangan sering memperlihatkan bahwa hukum negara yang dibuat di meja-meja formal terkadang terasa terlalu kaku dan berjarak dengan realitas sosial di masyarakat. Hukum tertulis terkadang gagal menyentuh rasa keadilan realitas kehidupan nyata karena terlalu fokus pada prosedur yang formal. Di sinilah nilai-nilai hukum adat seperti gotong royong, menjaga kelestarian alam, etika sopan santun, dan penyelesaian masalah lewat musyawarah hadir menjadi penyaring sosial (social filter). Nilai-nilai inilah yang menjaga kedamaian desa dari sifat individualis ekstrem di era modern sekarang ini.
Kesimpulan
Sebagai kesimpulan, hukum adat di kalangan pedesaan tidak benar-benar hilang. Ia hanya berkembang dan menyesuaikan diri dengan zaman yang semakin modern mengingat bahwa salah satu sifat hukum yang utama adalah bersifat fleksibel (dinamis/luwes). Hukum adat tidak lagi menampakkan diri dalam bentuk lembaga peradilan yang kaku, melainkan meresap dan menyatu dalam denyut nadi kebudayaan masyarakat adat sehari-harinya.
Memahami hukum adat secara luas membuat kita sadar bahwa menjaga kearifan lokal bukan berarti kita berpikiran kuno atau menolak kemajuan. Justru, hal ini merupakan langkah strategis untuk mempertahankan identitas hukum nasional yang lebih manusiawi, beradab, dan seimbang. Dengan demikian, hukum adat menjadi pengingat bahwa hukum dibuat untuk mengabdi pada kedamaian manusia dan keselarasan alam, bukan sekadar urusan pasal di atas kertas.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi