Literasi Hukum - Di tengah viralnya film dokumenter Pesta Babi, nama Yasinta Moiwend atau yang akrab disapa Mama Sinta kembali menjadi perhatian publik.
Tokoh perempuan adat asal Merauke, Papua Selatan, itu menyampaikan keberatan setelah wajah dan keterangannya disebut muncul dalam film dokumenter tersebut. Dalam video pernyataan yang beredar, Mama Sinta mengaku tidak memahami secara utuh bahwa dirinya akan ditampilkan dalam film yang kini menjadi perbincangan luas.
“Mama tidak tahu. Mama tidak kasih izin untuk buat film itu,” ujar Mama Sinta dalam video pernyataan yang dikutip dari sejumlah pemberitaan, Minggu (25/5/2026).
Pernyataan itu kemudian memunculkan perdebatan publik. Sebagian warganet menyoroti aspek etik dalam pembuatan film dokumenter. Sebagian lainnya mempertanyakan apakah penggunaan wajah, suara, dan identitas seseorang dalam karya audiovisual dapat bersinggungan dengan hak privasi dan perlindungan data pribadi.
Mama Sinta dan Polemik Film Pesta Babi
Yasinta Moiwend dikenal sebagai perempuan adat Marind-Anim dari Merauke, Papua Selatan. Sosok yang kerap disapa Mama Sinta ini selama ini lekat dengan isu masyarakat adat, lingkungan, tanah ulayat, dan ruang hidup masyarakat lokal.
Film dokumenter Pesta Babi sendiri menjadi sorotan karena mengangkat isu Papua Selatan, proyek berskala besar, deforestasi, konflik agraria, serta posisi masyarakat adat dalam pusaran pembangunan.
Namun, setelah film tersebut viral, Mama Sinta menyampaikan pernyataan berbeda. Ia mengaku tidak memahami bahwa istilah Pesta Babi merujuk pada judul film. Menurut keterangannya, ia semula mengira istilah itu berkaitan dengan kegiatan pesta adat atau pemotongan babi secara nyata.
“Memang mereka sampaikan bahwa sebentar ada film Pesta Babi. Jadi, saya kira mau potong babi, babi betulan. Ternyata bukan, itu judul filmnya,” ujarnya.
Pernyataan ini membuat publik bertanya lebih jauh. Apakah penggunaan identitas seseorang dalam film cukup hanya dengan kehadiran di depan kamera? Atau harus ada persetujuan yang benar-benar jelas, sadar, dan dipahami oleh pihak yang ditampilkan?
Etika Dokumenter dan Persetujuan Narasumber
Film dokumenter memang sering berangkat dari realitas sosial. Namun, karena menyangkut kehidupan nyata, dokumenter juga menuntut tanggung jawab etik yang besar.
Narasumber bukan sekadar objek visual. Ia adalah manusia yang memiliki martabat, kehormatan, pengalaman hidup, dan hak untuk memahami bagaimana wajah, suara, cerita, serta identitasnya digunakan.
Dalam konteks ini, persetujuan narasumber seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai kesediaan untuk direkam. Narasumber juga perlu mengetahui tujuan perekaman, konteks cerita, bentuk distribusi, potensi dampak sosial, serta kemungkinan penggunaan gambar atau keterangannya setelah karya tersebut dipublikasikan.
Karena itu, polemik Mama Sinta dan film Pesta Babi tidak hanya berbicara tentang pro dan kontra film. Peristiwa ini juga membuka diskusi yang lebih luas mengenai batas antara advokasi, karya dokumenter, kebebasan berekspresi, dan perlindungan hak pribadi.
Hak Privasi dalam Perspektif Hukum Indonesia
Dalam hukum Indonesia, hak atas privasi bukan sekadar persoalan etika. Hak ini juga berkaitan dengan perlindungan konstitusional dan hak asasi manusia.
Pertama, Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya. Pasal ini juga menjamin hak atas rasa aman serta perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Kedua, Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
Ketiga, Pasal 32 UU HAM juga mengatur bahwa kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan komunikasi tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi memberikan kerangka hukum yang lebih modern mengenai perlindungan data pribadi. UU ini mengatur hak subjek data pribadi, pemrosesan data pribadi, kewajiban pengendali data pribadi, serta sanksi administratif dan pidana dalam pelindungan data pribadi.
Apakah Wajah dan Suara Termasuk Data Pribadi?
Dalam era digital, identitas seseorang tidak hanya berbentuk nama lengkap atau nomor identitas. Wajah, suara, gambar diri, keterangan pribadi, dan informasi lain yang dapat mengidentifikasi seseorang juga dapat berkaitan dengan data pribadi.
Artinya, penggunaan wajah atau suara seseorang dalam film, video, poster promosi, maupun konten publik harus dilakukan secara hati-hati.
Jika seseorang merasa identitasnya digunakan tanpa pemahaman atau persetujuan yang cukup, ia dapat menyampaikan keberatan, meminta klarifikasi, mengajukan pengaduan, atau menempuh mekanisme hukum sesuai konteks peristiwanya.
Namun, penting juga dicatat bahwa tidak semua penggunaan gambar atau suara otomatis menjadi tindak pidana. Penilaian hukumnya perlu melihat konteks perekaman, bentuk persetujuan, hubungan antara pembuat film dan narasumber, kepentingan publik, tujuan publikasi, serta dampak yang timbul bagi pihak yang ditampilkan.
Pelajaran Hukum dari Polemik Film Pesta Babi
Polemik ini memberi pelajaran bahwa privasi tidak hanya berbicara tentang kebocoran data, peretasan akun, atau penyebaran nomor telepon. Privasi juga dapat berkaitan dengan penggunaan wajah, suara, pengalaman hidup, dan kisah seseorang dalam ruang publik.
Setiap orang berhak dihormati martabatnya. Setiap orang juga berhak mengetahui bagaimana identitasnya digunakan, untuk kepentingan apa, dan dalam konteks apa.
Prinsip ini menjadi semakin penting ketika subjek yang ditampilkan berasal dari komunitas adat atau kelompok yang berada dalam posisi sosial-politik rentan. Dalam situasi seperti itu, pembuat karya, jurnalis, aktivis, maupun pembuat konten perlu memastikan bahwa proses dokumentasi tidak justru membuat subjek kehilangan kendali atas kisahnya sendiri.
Pada akhirnya, kebebasan berekspresi, kerja dokumenter, dan advokasi publik tetap harus berjalan berdampingan dengan penghormatan terhadap martabat manusia, hak privasi, dan persetujuan yang sadar.
Dalam negara hukum, niat baik saja tidak cukup. Cara memperoleh, mengolah, dan menampilkan informasi juga harus sejalan dengan hukum, etika, dan nilai kemanusiaan.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi