Relevansi untuk Penyelesaian Sengketa Sosial

Peran hukum adat menjadi penting ketika konflik sosial tidak cukup diselesaikan hanya dengan pendekatan formal. Dalam masyarakat yang masih memiliki ikatan kekerabatan, sejarah, dan simbol adat yang kuat, penyelesaian sengketa sering kali memerlukan pendekatan yang memulihkan hubungan sosial, bukan semata-mata menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar.

Dalam konteks itulah struktur Bela Tello, Kapitan Pulo, Pegawe Lema memiliki relevansi. Bela Tello dapat menjalankan fungsi kepemimpinan adat, Kapitan Pulo dapat menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat, sedangkan Pegawe Lema dapat memberikan pertimbangan adat dan keagamaan. Ketiganya membentuk ruang musyawarah yang memungkinkan penyelesaian persoalan dilakukan dengan mempertimbangkan ketertiban, kehormatan, dan keseimbangan sosial masyarakat.

Namun, penting pula ditegaskan bahwa penyelesaian melalui hukum adat tetap harus ditempatkan dalam bingkai hukum nasional. Hukum adat tidak boleh digunakan untuk membenarkan kekerasan, diskriminasi, atau tindakan yang bertentangan dengan hak asasi manusia. Justru, kekuatan hukum adat terletak pada kemampuannya menjaga harmoni sosial secara adil, proporsional, dan sesuai dengan nilai kemanusiaan.

Kesimpulan

Bela Tello, Kapitan Pulo, Pegawe Lema menunjukkan bahwa masyarakat Lamahala Jaya memiliki sistem kepemimpinan adat yang terstruktur dan masih relevan dalam kehidupan sosial. Struktur ini dapat dibaca sebagai bentuk pembagian fungsi kekuasaan dalam hukum adat, meskipun tidak identik dengan Trias Politica dalam sistem ketatanegaraan modern.

Melalui Bela Tello, fungsi kepemimpinan adat dijalankan; melalui Kapitan Pulo, aspirasi masyarakat disalurkan; dan melalui Pegawe Lema, pertimbangan adat serta keagamaan diberikan dalam penyelesaian persoalan. Ketiganya menunjukkan bahwa hukum adat tidak hanya hidup sebagai warisan budaya, tetapi juga sebagai mekanisme sosial yang mampu menjaga ketertiban dan menyelesaikan sengketa di tengah masyarakat.

Karena itu, hukum adat Lamahala Jaya perlu dibaca bukan sebagai peninggalan masa lalu, melainkan sebagai hukum yang hidup. Sepanjang tetap menghormati prinsip negara hukum, hak asasi manusia, dan nilai keadilan, mekanisme adat seperti Bela Tello, Kapitan Pulo, Pegawe Lema dapat menjadi contoh penting tentang bagaimana masyarakat lokal menjaga keseimbangan antara tradisi, agama, dan hukum nasional.