Literasi Hukum - Masyarakat Lamahala Jaya di Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, memiliki struktur kepemimpinan adat yang dikenal sebagai Bela Tello, Kapitan Pulo, Pegawe Lema. Struktur ini tidak hanya berfungsi sebagai warisan budaya, tetapi juga menjadi salah satu mekanisme sosial untuk menjaga ketertiban, menyalurkan aspirasi, dan menyelesaikan persoalan yang muncul di tengah masyarakat.
Dalam konteks sosial Lamahala Jaya, konflik antarkelompok tidak dapat selalu dipahami hanya sebagai persoalan hukum formal. Ketegangan yang pernah muncul di sekitar pertandingan sepak bola antara pendukung Perselaya dan Citra Damai FC, misalnya, menunjukkan bahwa ruang sosial masyarakat lokal membutuhkan mekanisme penyelesaian yang dekat dengan nilai, otoritas, dan kepercayaan masyarakat setempat. Di sinilah hukum adat tetap memiliki peran penting.
Artikel ini membaca struktur Bela Tello, Kapitan Pulo, Pegawe Lema melalui perspektif hukum adat dan membandingkannya secara konseptual dengan gagasan pembagian kekuasaan dalam hukum tata negara modern. Perbandingan ini tidak dimaksudkan untuk menyamakan sistem adat Lamahala dengan sistem negara modern secara mutlak, melainkan untuk menunjukkan bahwa masyarakat adat juga memiliki cara tersendiri dalam membagi fungsi kekuasaan, mengambil keputusan, dan menjaga keseimbangan sosial.
Struktur Adat Lamahala Jaya dan Pembagian Fungsi Kekuasaan
Jauh sebelum sistem administrasi pemerintahan modern hadir, masyarakat Lamahala Jaya telah mengenal struktur kepemimpinan adat yang tersusun dalam satu kesatuan, yaitu Bela Tello, Kapitan Pulo, Pegawe Lema. Struktur ini dapat dipahami sebagai bentuk living institution: lembaga sosial yang hidup, dihormati, dan berfungsi dalam kehidupan masyarakat.
Jika dibaca melalui perspektif hukum modern, struktur tersebut memperlihatkan pembagian fungsi kekuasaan yang relatif jelas. Namun, pembagian itu tidak sama persis dengan konsep Trias Politica dalam negara modern. Dalam masyarakat adat, kekuasaan tidak selalu dipisahkan secara kaku, melainkan dijalankan secara komunal melalui musyawarah, pertimbangan adat, dan nilai keagamaan.
Dalam doktrin Trias Politica, kekuasaan negara biasanya dipahami dalam tiga fungsi utama: legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Gagasan ini berkembang dalam pemikiran Montesquieu dan kemudian menjadi salah satu rujukan penting dalam desain negara modern. Pada masyarakat Lamahala Jaya, pola yang tampak bukanlah pemisahan kekuasaan dalam arti institusional modern, melainkan pembagian peran adat yang memiliki kemiripan fungsi.
Pada ranah pelaksanaan pemerintahan adat, fungsi utama berada pada Bela Tello atau Tiga Suku Raja. Bela Tello terdiri dari tiga unsur utama, yaitu Suku Ata Pukan sebagai pemangku adat, Suku Malakalu sebagai pemangku pertahanan dan keamanan, serta Suku Selolong sebagai pemangku pemerintahan. Ketiga unsur ini menunjukkan bahwa otoritas adat Lamahala tidak bertumpu pada satu figur tunggal, melainkan dibagi menurut mandat sosial dan historis masing-masing suku.
Pada ranah penyaluran aspirasi, Bela Tello dibantu oleh Kapitan Pulo, yaitu sepuluh suku perwakilan. Dalam praktik sosial, Kapitan Pulo berfungsi sebagai penghubung antara masyarakat dan otoritas adat. Mereka membawa aspirasi, kebutuhan, dan persoalan dari masyarakat untuk kemudian dimusyawarahkan bersama dalam mekanisme adat.
Pada ranah pertimbangan adat dan keagamaan, terdapat Pegawe Lema atau lima unsur yang berkaitan erat dengan urusan keagamaan dan nasihat adat. Unsur ini meliputi urusan imam, khatib, kadhi atau penasihat hukum agama, bilal, dan pemakaman. Pegawe Lema tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan lembaga yudikatif modern, tetapi memiliki fungsi pertimbangan dalam penyelesaian persoalan masyarakat, terutama ketika persoalan tersebut menyentuh nilai adat dan agama.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi