Dengan demikian, Bela Tello, Kapitan Pulo, Pegawe Lema dapat dibaca sebagai sistem pembagian fungsi dalam hukum adat Lamahala Jaya. Sistem ini memperlihatkan bahwa masyarakat adat memiliki mekanisme internal untuk menjalankan pemerintahan sosial, menyalurkan aspirasi, dan menyelesaikan sengketa tanpa selalu bergantung pada pendekatan hukum negara.

Hukum Adat sebagai Hukum yang Hidup

Dalam perspektif hukum adat, keberadaan struktur kepemimpinan Lamahala Jaya dapat dipahami sebagai bagian dari masyarakat hukum adat. Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan selaras dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengakuan konstitusional tersebut penting karena menunjukkan bahwa hukum adat bukan sekadar tradisi sosial, melainkan bagian dari kenyataan hukum yang diakui dalam sistem hukum nasional. Karena itu, selama masih hidup dan dipatuhi oleh masyarakatnya, mekanisme adat seperti Bela Tello, Kapitan Pulo, Pegawe Lema memiliki nilai hukum-sosiologis yang tidak dapat diabaikan.

Pemahaman ini sejalan dengan pandangan dalam teori hukum adat yang melihat hukum adat sebagai hukum yang lahir dari praktik, keputusan, dan kewibawaan para pemangku adat. Dalam teori keputusan atau Beslissingenleer yang dikaitkan dengan Ter Haar, hukum adat tampak melalui keputusan-keputusan yang diambil oleh pemimpin adat atau fungsionaris masyarakat yang memiliki kewibawaan. Dalam konteks Lamahala Jaya, keputusan adat yang dihasilkan melalui musyawarah memiliki daya ikat sosial karena diterima dan dihormati oleh masyarakat.

Selain itu, struktur adat Lamahala Jaya juga memperlihatkan perjumpaan antara hukum adat dan nilai Islam. Kehadiran unsur imam, khatib, kadhi, bilal, dan pemakaman dalam Pegawe Lema menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan masyarakat tidak hanya dilihat dari sisi adat, tetapi juga dari sisi keagamaan. Corak ini memperlihatkan hubungan yang saling memengaruhi antara norma adat dan norma agama dalam kehidupan masyarakat lokal.