Literasi Hukum - Masyarakat Lamahala Jaya di Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, memiliki struktur kepemimpinan adat yang dikenal sebagai Bela Tello, Kapitan Pulo, Pegawe Lema. Struktur ini tidak hanya berfungsi sebagai warisan budaya, tetapi juga menjadi salah satu mekanisme sosial untuk menjaga ketertiban, menyalurkan aspirasi, dan menyelesaikan persoalan yang muncul di tengah masyarakat.

Dalam konteks sosial Lamahala Jaya, konflik antarkelompok tidak dapat selalu dipahami hanya sebagai persoalan hukum formal. Ketegangan yang pernah muncul di sekitar pertandingan sepak bola antara pendukung Perselaya dan Citra Damai FC, misalnya, menunjukkan bahwa ruang sosial masyarakat lokal membutuhkan mekanisme penyelesaian yang dekat dengan nilai, otoritas, dan kepercayaan masyarakat setempat. Di sinilah hukum adat tetap memiliki peran penting.

Artikel ini membaca struktur Bela Tello, Kapitan Pulo, Pegawe Lema melalui perspektif hukum adat dan membandingkannya secara konseptual dengan gagasan pembagian kekuasaan dalam hukum tata negara modern. Perbandingan ini tidak dimaksudkan untuk menyamakan sistem adat Lamahala dengan sistem negara modern secara mutlak, melainkan untuk menunjukkan bahwa masyarakat adat juga memiliki cara tersendiri dalam membagi fungsi kekuasaan, mengambil keputusan, dan menjaga keseimbangan sosial.

Struktur Adat Lamahala Jaya dan Pembagian Fungsi Kekuasaan

Jauh sebelum sistem administrasi pemerintahan modern hadir, masyarakat Lamahala Jaya telah mengenal struktur kepemimpinan adat yang tersusun dalam satu kesatuan, yaitu Bela Tello, Kapitan Pulo, Pegawe Lema. Struktur ini dapat dipahami sebagai bentuk living institution: lembaga sosial yang hidup, dihormati, dan berfungsi dalam kehidupan masyarakat.

Jika dibaca melalui perspektif hukum modern, struktur tersebut memperlihatkan pembagian fungsi kekuasaan yang relatif jelas. Namun, pembagian itu tidak sama persis dengan konsep Trias Politica dalam negara modern. Dalam masyarakat adat, kekuasaan tidak selalu dipisahkan secara kaku, melainkan dijalankan secara komunal melalui musyawarah, pertimbangan adat, dan nilai keagamaan.

Dalam doktrin Trias Politica, kekuasaan negara biasanya dipahami dalam tiga fungsi utama: legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Gagasan ini berkembang dalam pemikiran Montesquieu dan kemudian menjadi salah satu rujukan penting dalam desain negara modern. Pada masyarakat Lamahala Jaya, pola yang tampak bukanlah pemisahan kekuasaan dalam arti institusional modern, melainkan pembagian peran adat yang memiliki kemiripan fungsi.

Pada ranah pelaksanaan pemerintahan adat, fungsi utama berada pada Bela Tello atau Tiga Suku Raja. Bela Tello terdiri dari tiga unsur utama, yaitu Suku Ata Pukan sebagai pemangku adat, Suku Malakalu sebagai pemangku pertahanan dan keamanan, serta Suku Selolong sebagai pemangku pemerintahan. Ketiga unsur ini menunjukkan bahwa otoritas adat Lamahala tidak bertumpu pada satu figur tunggal, melainkan dibagi menurut mandat sosial dan historis masing-masing suku.

Pada ranah penyaluran aspirasi, Bela Tello dibantu oleh Kapitan Pulo, yaitu sepuluh suku perwakilan. Dalam praktik sosial, Kapitan Pulo berfungsi sebagai penghubung antara masyarakat dan otoritas adat. Mereka membawa aspirasi, kebutuhan, dan persoalan dari masyarakat untuk kemudian dimusyawarahkan bersama dalam mekanisme adat.

Pada ranah pertimbangan adat dan keagamaan, terdapat Pegawe Lema atau lima unsur yang berkaitan erat dengan urusan keagamaan dan nasihat adat. Unsur ini meliputi urusan imam, khatib, kadhi atau penasihat hukum agama, bilal, dan pemakaman. Pegawe Lema tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan lembaga yudikatif modern, tetapi memiliki fungsi pertimbangan dalam penyelesaian persoalan masyarakat, terutama ketika persoalan tersebut menyentuh nilai adat dan agama.

Dengan demikian, Bela Tello, Kapitan Pulo, Pegawe Lema dapat dibaca sebagai sistem pembagian fungsi dalam hukum adat Lamahala Jaya. Sistem ini memperlihatkan bahwa masyarakat adat memiliki mekanisme internal untuk menjalankan pemerintahan sosial, menyalurkan aspirasi, dan menyelesaikan sengketa tanpa selalu bergantung pada pendekatan hukum negara.

Hukum Adat sebagai Hukum yang Hidup

Dalam perspektif hukum adat, keberadaan struktur kepemimpinan Lamahala Jaya dapat dipahami sebagai bagian dari masyarakat hukum adat. Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan selaras dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengakuan konstitusional tersebut penting karena menunjukkan bahwa hukum adat bukan sekadar tradisi sosial, melainkan bagian dari kenyataan hukum yang diakui dalam sistem hukum nasional. Karena itu, selama masih hidup dan dipatuhi oleh masyarakatnya, mekanisme adat seperti Bela Tello, Kapitan Pulo, Pegawe Lema memiliki nilai hukum-sosiologis yang tidak dapat diabaikan.

Pemahaman ini sejalan dengan pandangan dalam teori hukum adat yang melihat hukum adat sebagai hukum yang lahir dari praktik, keputusan, dan kewibawaan para pemangku adat. Dalam teori keputusan atau Beslissingenleer yang dikaitkan dengan Ter Haar, hukum adat tampak melalui keputusan-keputusan yang diambil oleh pemimpin adat atau fungsionaris masyarakat yang memiliki kewibawaan. Dalam konteks Lamahala Jaya, keputusan adat yang dihasilkan melalui musyawarah memiliki daya ikat sosial karena diterima dan dihormati oleh masyarakat.

Selain itu, struktur adat Lamahala Jaya juga memperlihatkan perjumpaan antara hukum adat dan nilai Islam. Kehadiran unsur imam, khatib, kadhi, bilal, dan pemakaman dalam Pegawe Lema menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan masyarakat tidak hanya dilihat dari sisi adat, tetapi juga dari sisi keagamaan. Corak ini memperlihatkan hubungan yang saling memengaruhi antara norma adat dan norma agama dalam kehidupan masyarakat lokal.

Relevansi untuk Penyelesaian Sengketa Sosial

Peran hukum adat menjadi penting ketika konflik sosial tidak cukup diselesaikan hanya dengan pendekatan formal. Dalam masyarakat yang masih memiliki ikatan kekerabatan, sejarah, dan simbol adat yang kuat, penyelesaian sengketa sering kali memerlukan pendekatan yang memulihkan hubungan sosial, bukan semata-mata menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar.

Dalam konteks itulah struktur Bela Tello, Kapitan Pulo, Pegawe Lema memiliki relevansi. Bela Tello dapat menjalankan fungsi kepemimpinan adat, Kapitan Pulo dapat menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat, sedangkan Pegawe Lema dapat memberikan pertimbangan adat dan keagamaan. Ketiganya membentuk ruang musyawarah yang memungkinkan penyelesaian persoalan dilakukan dengan mempertimbangkan ketertiban, kehormatan, dan keseimbangan sosial masyarakat.

Namun, penting pula ditegaskan bahwa penyelesaian melalui hukum adat tetap harus ditempatkan dalam bingkai hukum nasional. Hukum adat tidak boleh digunakan untuk membenarkan kekerasan, diskriminasi, atau tindakan yang bertentangan dengan hak asasi manusia. Justru, kekuatan hukum adat terletak pada kemampuannya menjaga harmoni sosial secara adil, proporsional, dan sesuai dengan nilai kemanusiaan.

Kesimpulan

Bela Tello, Kapitan Pulo, Pegawe Lema menunjukkan bahwa masyarakat Lamahala Jaya memiliki sistem kepemimpinan adat yang terstruktur dan masih relevan dalam kehidupan sosial. Struktur ini dapat dibaca sebagai bentuk pembagian fungsi kekuasaan dalam hukum adat, meskipun tidak identik dengan Trias Politica dalam sistem ketatanegaraan modern.

Melalui Bela Tello, fungsi kepemimpinan adat dijalankan; melalui Kapitan Pulo, aspirasi masyarakat disalurkan; dan melalui Pegawe Lema, pertimbangan adat serta keagamaan diberikan dalam penyelesaian persoalan. Ketiganya menunjukkan bahwa hukum adat tidak hanya hidup sebagai warisan budaya, tetapi juga sebagai mekanisme sosial yang mampu menjaga ketertiban dan menyelesaikan sengketa di tengah masyarakat.

Karena itu, hukum adat Lamahala Jaya perlu dibaca bukan sebagai peninggalan masa lalu, melainkan sebagai hukum yang hidup. Sepanjang tetap menghormati prinsip negara hukum, hak asasi manusia, dan nilai keadilan, mekanisme adat seperti Bela Tello, Kapitan Pulo, Pegawe Lema dapat menjadi contoh penting tentang bagaimana masyarakat lokal menjaga keseimbangan antara tradisi, agama, dan hukum nasional.