Paradigma Pers dan Media sebagai Pilar Demokrasi di Indonesia
Literasi Hukum - Pers dan media massa merupakan pilar keempat demokrasi setelah lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Keduanya memiliki peran untuk menyampai...
Berita, opini, editorial, materi hukum, dan ruang publik terbaru dalam satu alur kronologis.
Literasi Hukum - Pers dan media massa merupakan pilar keempat demokrasi setelah lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Keduanya memiliki peran untuk menyampai...
Artikel ini membahas tentang faktor-faktor penyebab praktik IUUF di Indonesia yang berkaitan juga dengan keamanan maritim serta pemberantasannya
Pengaturan bank digital belum diatur secara khusus dan justru akan mengganggu Upaya hukum bagi nasabah bank digital terhadap perlindungan hukum.
Pemerintah dapat melakukan perbuatan melawan hukum. Ini disebut perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Namun, sifatnya agak berbeda dengan pengaturan dalam hukum per...
Petitum, bagian penting dalam gugatan, menentukan apa yang ingin Anda capai di pengadilan. Pelajari jenis petitum, cara membuatnya, dan pentingnya untuk memenangkan...
Dalam karyanya yang terkenal, "The Spirit of the Laws" (Ruang Hukum), Montesquieu menguraikan konsep pembagian kekuasaan sebagai salah satu cara untuk mencegah penya...
Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan regulasi baru yang melarang penjualan dan distribusi daging anjing di wilayah tersebut. Peraturan tersebut diatur dalam P...
Sudah menjadi rahasia umum bahwa industri perhotelan merupakan salah satu sektor yang mempekerjakan banyak tenaga kerja wanita. Namun, di balik kesempatan kerja yang...
LitHukers, ever heard of the term "Korean mentality"? Well, this is a unique phenomenon that we often see around us.
LitHukers, pernah denger istilah "mental Korea"? Nah, ini nih fenomena unik yang sering kita lihat di sekitar kita.
Proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kini telah memasuki tahap perhitungan suara secara nasional di seluruh Indonesia. Hasil akhir dari pemungutan suara yang dilakuka...
Hak Milik atas Tanah menurut UU Pokok Agraria hanya dapat dipunyai oleh subyek hukum tertentu. Lantas, siapa saja subyek hukum yang dimaksud?