Literasi Hukum - Indonesia, negara kepulauan terbesar di dunia, dianugerahi wilayah perairan yang luas dan kaya akan sumber daya laut. Potensi ekonomi kelautan, khususnya sektor perikanan, menjanjikan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan bagi bangsa. Namun, di balik potensinya yang besar, perairan Indonesia juga dihadapkan pada berbagai tantangan, salah satunya adalah praktik Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF). Kejahatan terorganisasi transnasional ini mengancam kelestarian sumber daya laut, keamanan maritim, dan menghambat kemajuan ekonomi.
Artikel ini membahas tentang potensi ekonomi dan peran strategis perairan Indonesia; ancaman IUUF dan dampaknya terhadap keamanan maritim dan ekonomi; upaya pemberantasan IUUF melalui penegakan hukum, peningkatan sumber daya manusia, dan kerjasama global; serta rekomendasi kebijakan untuk mewujudkan pengelolaan perairan yang berkelanjutan dan bermartabat.
Potensi Ekonomi dan Peran Strategis Perairan Indonesia
Wilayah perairan Indonesia yang luas dan kaya akan sumber daya laut memiliki arti penting bagi Indonesia karena di dalamnya terkandung sumber daya perikanan yang memiliki potensi besar sebagai sumber pertumbuhan ekonomi serta menjadi salah satu pendorong pembangunan nasional. Indonesia memiliki batas laut teritorial sejauh 12 mil ke arah laut lepas diukur oleh garis pangkal yang menghubungkannya dengan titik-titik terluar dari pulau terluar Indonesia menurut Deklarasi Djuanda, dan luas laut Indonesia yang telah diterima dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 adalah sebesar 5,8 juta km persegi. Posisi Indonesia seperti inilah membuat Indonesia memiliki peran sentral terhadap lalu lintas laut.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.