Hukum InternasionalMateri Hukum

Praktik Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF) di Laut Indonesia

Dini Wininta Sari, S.H.
1156
×

Praktik Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF) di Laut Indonesia

Sebarkan artikel ini
Illegal Unreported and Unregulated Fishing IUUF
Ilustrasi Gambar oleh penulis

Literasi Hukum – Indonesia, negara kepulauan terbesar di dunia, dianugerahi wilayah perairan yang luas dan kaya akan sumber daya laut. Potensi ekonomi kelautan, khususnya sektor perikanan, menjanjikan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan bagi bangsa. Namun, di balik potensinya yang besar, perairan Indonesia juga dihadapkan pada berbagai tantangan, salah satunya adalah praktik Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF). Kejahatan terorganisasi transnasional ini mengancam kelestarian sumber daya laut, keamanan maritim, dan menghambat kemajuan ekonomi.

Artikel ini membahas tentang potensi ekonomi dan peran strategis perairan Indonesia; ancaman IUUF dan dampaknya terhadap keamanan maritim dan ekonomi; upaya pemberantasan IUUF melalui penegakan hukum, peningkatan sumber daya manusia, dan kerjasama global; serta rekomendasi kebijakan untuk mewujudkan pengelolaan perairan yang berkelanjutan dan bermartabat.

Potensi Ekonomi dan Peran Strategis Perairan Indonesia

Wilayah perairan Indonesia yang luas dan kaya akan sumber daya laut memiliki arti penting bagi Indonesia karena di dalamnya terkandung sumber daya perikanan yang memiliki potensi besar sebagai sumber pertumbuhan ekonomi serta menjadi salah satu pendorong pembangunan nasional. Indonesia memiliki batas laut teritorial sejauh 12 mil ke arah laut lepas diukur oleh garis pangkal yang menghubungkannya dengan titik-titik terluar dari pulau terluar Indonesia menurut Deklarasi Djuanda, dan luas laut Indonesia yang telah diterima dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 adalah sebesar 5,8 juta km persegi. Posisi Indonesia seperti inilah membuat Indonesia memiliki peran sentral terhadap lalu lintas laut.

Peluang dan Tantangan yang Berkaitan dengan Wilayah Laut di Indonesia

Di samping dapat menghasilkan keuntungan besar dari kekayaan laut khususnya sektor perikanan, aktivitas kejahatan terhadap sumber daya laut oleh kelompok tertentu menjadi marak terjadi di Indonesia khususnya pihak asing yang melakukan penangkapan ikan dengan cara terlarang, tidak dilaporkan, dan tidak di atur. Aktivitas ini dikenal dengan istilah Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF) yang merupakan kategori kejahatan terorganisasi transnasional. Kejahatan terorganisasi transnasional ialah kejahatan terorganisasi yang terjadi lintas perbatasan negara dengan melibatkan kelompok atau jaringan yang bekerja di lebih dari satu negara untuk merencanakan dan melaksanakan bisnis ilegal.

Hal tersebut merupakan ancaman serius bagi kelangsungan hidup sektor perikanan di Indonesia sebab bertentangan dengan ketentuan hukum internasional yang berlaku sehingga dapat mengakibatkan keamanan maritim terganggu.

Berkaca dari kasus Volga dalam menangani praktik IUUF oleh kapal berbendera Rusia di ZEE Australia pada Desember 2002, dengan demikian upaya penegakan hukum dan pengaturan sanksi kapal-kapal asing pelaku IUUF dapat dilakukan dengan kebijakan penahanan kapal beserta anak buah kapalnya hingga penenggelaman dan pembakaran kapal dengan maksud untuk menimbulkan efek jera.

Apa Itu Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF)?

IUUF terdiri dari 3 (tiga) unsur kejahatan yaitu illegal fishing, unreported fishing, dan unregulated fishing. Masing-masing dari kejahatan tersebut termasuk aktivitas penangkapan ikan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Illegal fishing merupakan aktivitas penangkapan ikan yang melanggar aturan hukum nasional dan hukum internasional, dilakukan oleh kapal-kapal asing di perairan yang berada di bawah yurisdiksi suatu negara tanpa adanya izin atau lisensi resmi.

Unreported fishing mengacu kepada aktivitas penangkapan ikan dimana hasil tangkapan ikan tidak dilaporkan kepada otoritas nasional yang berwenang atau dilaporkan kepada organisasi manajemen yang belum terlapor.

Unregulated fishing ialah aktivitas penangkapan ikan yang dilakukan oleh kapal tanpa identifikasi kewarganegaraan, serta dilakukan di wilayah yang belum memiliki kebijakan konservasi penangkapan ikan negara tersebut.

Faktor-Faktor Terjadinya Praktik IUUF di Indonesia

Maraknya praktik IUUF di wilayah laut Indonesia disebabkan oleh berbagai faktor. Yang menjadi faktor utama adalah potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang melimpah di Indonesia memudahkan pelaku untuk melancarkan praktik tersebut serta masih banyak anggapan dari kalangan nelayan di negara lain bahwa wilayah laut Indonesia adalah bagian dari wilayah tangkapannya sebab pemahaman yang kurang terkait zona-zona penangkapan ikan yang boleh ataupun dilarang ditangkap.

Selain itu terdapat faktor internal, yaitu lemahnya penegakan hukum dan regulasi tentang perikanan. Hal tersebut disebabkan oleh belum memadainya hukum dan regulasi tentang perikanan serta jumlah aparat penegak hukum yang tidak sebanding dengan luas wilayah laut Indonesia, sehingga berpengaruh pada kurangnya pengawasan dan lemahnya koordinasi antar lembaga pemerintah terkait IUUF di Indonesia.

Sedangkan faktor eksternalnya berupa tingginya potensi pasar produk perikanan global serta daerah penangkapan ikan (fishing ground) di negara lain yang semakin berkurang. Hal tersebut mendesak operator penangkap ikan untuk berpraktik secara ilegal dengan menangkap ikan di wilayah laut Indonesia tanpa menaati ketentuan yang berlaku.

Faktor-faktor tersebut menimbulkan dampak yang luas di segala bidang, khususnya terhadap keamanan maritim.

Keamanan Maritim

Isu keamanan maritim cukup mendapatkan perhatian karena sifatnya yang makin meluas meliputi ancaman kekerasan, ancaman navigasi, ancaman sumber daya, dan ancaman kedaulatan dan hukum.

Salah satu contoh ancaman terhadap keamanan maritim di Indonesia adalah transhipment yang merupakan salah satu modus baru dalam memfasilitasi praktik unreported fishing.  Dalam hal operasi penangkapan ikan, transhipment berarti proses pemindahan muatan ikan dari kapal-kapal penangkap ikan ke kapal pengumpul (collecting ship) yang selanjutnya akan membawa seluruh ikan yang dikumpulkannya ke darat untuk diproses lebih lanjut. Hal inilah yang mengakibatkan mudahnya kapal-kapal asing masuk ke wilayah ZEE di Indonesia untuk menangkap ikan secara illegal.

Sebagai salah satu negara yang meratifikasi UNCLOS, Indonesia berkomitmen dalam pemberantasan setiap tindak kejahatan maritim yang melanggar hukum internasional maupun hukum nasional. Merujuk pada konsep keamanan oleh Barry Buzan dkk (1998), keberadaan makna keamanan maritim ada karena permasalahan karakteristik dan penggunaan laut serta ancaman yang terjadi di dalamnya. Konsep keamanan maritim terdapat dua interaksi pemikiran yang berbeda yaitu antara kelompok yang menggunakan kerangka tradisional tentang keamanan dan kelompok yang menggunakan kerangka non-tradisional.

Maka untuk mengektifkan strategi keamanan, digunakanlah kelompok non-tradisional yang memiliki kecenderungan untuk memperluasnya (securitization). Dengan begitu keamanan maritim menjadi tanggung jawab bagi semua negara dalam menjaga stabilitas keamanan wilayahnya terutama bagi Indonesia yang memiliki wilayah laut sangat luas.

Pemberantasan Praktik IUUF di Indonesia

Dalam menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan di wilayah laut Indonesia, pemberantasan praktik IUUF harus menjadi prioritas utama pemerintah demi mewujudkan penegakan hukum atas keamanan maritim. Upaya yang dapat dilakukan adalah membentuk rekomendasi global penanganan praktik IUUF yang terjadi di dunia dengan terus meninjau aksi nasional dan internasional penanganan IUUF yang didukung dengan peningkatan transparansi global.

Hal tersebut dapat dilakukan dengan pembentukan Badan Pengelola Usaha perikanan tangkap yang fokus perannya pada manajemen pengelolaan dan pengendalian usaha penangkapan mulai dari penilaian stok (stock assessment), pengaturan rezim perizinan, dan penerapan production sharing hingga pada pelaporan sebagai upaya preventif dalam menghadapi ancaman keamanan maritim, khususnya IUUF.

Salah satu faktor utama yang dapat dijadikan sebagai efektivitas pemberantasan praktik IUUF di Indonesia adalah tersedianya sumber daya manusia yang kompeten dan profesional untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah laut Indonesia.  

Penguatan penegak hukum di bidang perikanan yang mampu menangani masalah keamanan maritim dan memperkuat pengawasan wilayah laut dalam menangani kejahatan illegal fishing untuk memberikan efek jera, seperti penenggelaman kapal moratorium kapal asing, melarang aktivitas transhipment dan analisis evaluasi kapal ikan eks asing. Dengan demikian, diperlukan koordinasi dengan standarisasi yang jelas dan tepat antar lembaga mengenai pertahanan dan pengelolaan laut serta peran masyarakat global dalam memahami arti penting kelautan sehingga membawa kepada kebijakan yang direalisasikan lebih lanjut.

Referensi

  • Hadi Munawar, M., 2018. Analisis Kebijakan Penenggelaman Kapal sebagai Kebijakan Strategis Pemberantasan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing di Indonesia Tahun 2014-2017,
  • Isnurhadi, M.R., 2017. Sekuritisasi Illegal, Unreported, Unregulated Fishing (IUUF) di Perairan Indonesia di Era Pemerintahan Joko Widodo. Jurnal Hubungan Internasional, Jurnal Hubungan Internasional 10.
  • Keliat, M., 2009. Keamanan Maritim dan Implikasi Kebijakannya Bagi Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 13, 19.
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, 2017. Laut Masa Depan Bangsa Kedaulatan, Keberlanjutan, Kesejahteraan. Jakarta.
  • Sefriani, 2018. Hukum Internasional Suatu Pengantar. Rajawali Pers, Depok.
  • Syahrani, D.A., Musadieq, M.A., Darmawan, A., 2017. Analisis Peran Kebijakan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUU) pada Ekspor Ikan Tuna dan Udang Tangkap 45.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.