Literasi Hukum - Indonesia, negara kepulauan terbesar di dunia, dianugerahi wilayah perairan yang luas dan kaya akan sumber daya laut. Potensi ekonomi kelautan, khususnya sektor perikanan, menjanjikan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan bagi bangsa. Namun, di balik potensinya yang besar, perairan Indonesia juga dihadapkan pada berbagai tantangan, salah satunya adalah praktik Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF). Kejahatan terorganisasi transnasional ini mengancam kelestarian sumber daya laut, keamanan maritim, dan menghambat kemajuan ekonomi.

Artikel ini membahas tentang potensi ekonomi dan peran strategis perairan Indonesia; ancaman IUUF dan dampaknya terhadap keamanan maritim dan ekonomi; upaya pemberantasan IUUF melalui penegakan hukum, peningkatan sumber daya manusia, dan kerjasama global; serta rekomendasi kebijakan untuk mewujudkan pengelolaan perairan yang berkelanjutan dan bermartabat.

Potensi Ekonomi dan Peran Strategis Perairan Indonesia

Wilayah perairan Indonesia yang luas dan kaya akan sumber daya laut memiliki arti penting bagi Indonesia karena di dalamnya terkandung sumber daya perikanan yang memiliki potensi besar sebagai sumber pertumbuhan ekonomi serta menjadi salah satu pendorong pembangunan nasional. Indonesia memiliki batas laut teritorial sejauh 12 mil ke arah laut lepas diukur oleh garis pangkal yang menghubungkannya dengan titik-titik terluar dari pulau terluar Indonesia menurut Deklarasi Djuanda, dan luas laut Indonesia yang telah diterima dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 adalah sebesar 5,8 juta km persegi. Posisi Indonesia seperti inilah membuat Indonesia memiliki peran sentral terhadap lalu lintas laut.

Peluang dan Tantangan yang Berkaitan dengan Wilayah Laut di Indonesia

Di samping dapat menghasilkan keuntungan besar dari kekayaan laut khususnya sektor perikanan, aktivitas kejahatan terhadap sumber daya laut oleh kelompok tertentu menjadi marak terjadi di Indonesia khususnya pihak asing yang melakukan penangkapan ikan dengan cara terlarang, tidak dilaporkan, dan tidak di atur. Aktivitas ini dikenal dengan istilah Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF) yang merupakan kategori kejahatan terorganisasi transnasional. Kejahatan terorganisasi transnasional ialah kejahatan terorganisasi yang terjadi lintas perbatasan negara dengan melibatkan kelompok atau jaringan yang bekerja di lebih dari satu negara untuk merencanakan dan melaksanakan bisnis ilegal.

Hal tersebut merupakan ancaman serius bagi kelangsungan hidup sektor perikanan di Indonesia sebab bertentangan dengan ketentuan hukum internasional yang berlaku sehingga dapat mengakibatkan keamanan maritim terganggu.

Berkaca dari kasus Volga dalam menangani praktik IUUF oleh kapal berbendera Rusia di ZEE Australia pada Desember 2002, dengan demikian upaya penegakan hukum dan pengaturan sanksi kapal-kapal asing pelaku IUUF dapat dilakukan dengan kebijakan penahanan kapal beserta anak buah kapalnya hingga penenggelaman dan pembakaran kapal dengan maksud untuk menimbulkan efek jera.