Literasi Hukum – Kontestasi pemilihan umum di tahun 2024 kali ini terasa sangat berbeda. Manuver kotor Presiden Jokowi dalam memenangkan putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka pada kontestasi pemilihan presiden 2024, menjadi faktor utama panasnya perhelatan pemilu yang diwarnai dengan berbagai kecurangan dari kalangan elit politik hingga ke akar rumput. Lalu kecurangan apa saja yang terjadi di pemilu 2024 dan dibahas dalam film ini?
3 ahli Hukum Tata Negara yaitu Bivitri Susanti (Pengajar STH Jentera & Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan), Zainal Arifin Mochtar (Direktur Pusat Kajian Anti-Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada), dan Feri Amsari (Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas) membeberkan sejumlah kecurangan pemilu yang terjadi dalam pemilu 2024, yang didominasi oleh kecurangan masif dan terstruktur yang dilakukan Presiden Joko Widodo serta koalisinya. Berbagai kecurangan dalam pemilu 2024 dipaparkan oleh ketiga pakar hukum tersebut secara jelas pada film dokumenter berjudul Dirty Vote, yang tayang pada hari minggu, tanggal 11 Februari 2024 di kanal youtube resmi PSHK Indonesia.
Dalam film dokumenter berdurasi hampir 2 jam itu, Presiden Jokowi disebut melakukan segala cara untuk memenangkan pilpres dalam satu putaran penghitungan suara. Apabila merujuk kepada pasal 416 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, diperlukan syarat perolehan suara nasional lebih dari 50% dengan kemenangan di minimal 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Persyaratan ini lah yang menjadi pemicu Presiden Jokowi dalam melakukan berbagai aksinya untuk mendukung dan memenangkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Gibran dalam Pilpres 2024 kali ini.
Pengerahan Kepala Daerah Dari Provinsi Hingga Kepala Desa
Inkonsistensi Jokowi terlihat jelas antara perkataan dan perbuatan yang dilakukannya apabila kita melihat rekam jejaknya selama beberapa bulan ke belakang. beberapa bulan yang lalu Presiden menginstruksikan seluruh ASN, TNI dan Polri untuk bersikap netral dalam pemilu. Namun, pada 24 Januari 2024 lalu ia menyatakan bahwa presiden dan wakilnya boleh memihak dan berkampanya. Meski dibenarkan oleh UU Pemilu, tentu terdapat persyaratan ketat yang harus dilakukan bila ia hendak menggunakan hak berkampanye nya.
Kewenangan Presiden Jokowi untuk menentukan PJ Gubernur di tiap provinsi digunakannya sebagai sarana untuk menempatkan ‘pion istana’ di berbagai daerah pemilihan strategis yang menjadi target lumbung suara bagi pasangan calon Prabowo Gibran. Feri Amsari dalam dokumenter tersebut memaparkan sejumlah PJ kepala daerah yang merupakan orang dekat jokowi, seperti PJ Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin yang pernah menjabat sebagai Kepala Biro Kesekretariatan Presiden tahun 2016, dan Deputi Kesekretariatan Presiden tahun 2021. Selain itu, ada juga PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang pernah menjabat sebagai Kepala Kesekretariatan Presiden Tahun 2017, serta PJ Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana yang pernah menjabat sebagai kapolresta Surakarta tahun 2010.
Selain menempatkan orang kepercayaan presiden, Istana juga memberikan tekanan pada banyak kepala desa untuk memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2. Zainal Arifin Mochtar menyebut kepala desa merupakan faktor penting dalam pemilu, karena memiliki 4 kewenangan yang berpotensi untuk disalah gunakan, yaitu perihal data pemilih, penggunaan dana desa, data penerima bansos, serta wewenang dalam alokasi bansos. Para menteri koalisi juga berlomba-lomba mengkampanyekan pasangan Prabowo-Gibran ke tiap daerah, demi ambisi satu putaran sang presiden. Seluruh kecurangan tersebut diulas dengan lengkap dalam film dokumenter dirty vote.
Politisasi Bansos dan Pembengkakan Anggaran
Dalam film dokumenter dirty vote, Bivitri Safitri menampilkan diagram anggaran bansos sepanjang tahun 2014 hingga tahun 2024. hasilnya, anggaran bansos konsisten naik menjelang pemilu pada tahun 2014, 2019, hingga tahun 2024. Kenaikan tertinggi terjadi di era presiden Jokowi, dimana baru bulan Januari 2024 saja, pemerintah telah menggelontorkan dana sebesar lebih dari 78,06 Triliun rupiah hanya untuk mendistribusikan bantuan sosial secara masif kepada masyarakat.
Mudah untuk menebak tendensi politik presiden Jokowi dalam pembagian bansos di awal tahun ini. Narasi ‘bansos dari jokowi’ dengan tulisan ‘bantuan Presiden RI’ yang terpampang jelas di tas pembungkus bansos, memberikan kejelasan adanya personifikasi bantuan sosial untuk menciptakan citra baik presiden Jokowi dan koalisinya, untuk menghimpun sebanyak mungkin simpati pemilih dari golongan menengah ke bawah.
Pelanggaran Etik dan Kecacatan Putusan Mahkamah Konstitusi
Cacatnya Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan jalan politik Gibran sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto juga tak luput dalam pembahasan di film dokumenter ini. Ketiga pakar hukum tata negara dalam film dokumenter dirty vote membahas secara detail dan membongkar bagaimana proses putusan MK tersebut didesain sedemikian rupa sebagai karpet merah bagi sang putra mahkota. Intervensi ketua MK Anwar Usman yang merupakan paman Gibran dalam putusan tersebut seakan menjadi noda hitam yang ditinggalkan Jokowi di akhir masa kepemimpinannya sebagai orang nomor satu di republik ini.
Masih terdapat banyak kecurangan yang dilakukan presiden Jokowi pada pemilu 2024 ini yang dibahas secara mendalam di film dokumenter dirty vote, mulai dari upaya meloloskan partai-partai politik seperti PKN, Partai Umat dan Partai Gelora untuk menjadi antisesis dan memecah suara masa partai koalisi oposisi. Film ini menggambarkan dengan rinci bagaimana kehausan akan kekuasaan menghancurkan stigma positif sang presiden yang telah dibangunnya selama ini.