Tata NegaraMateri Hukum

Bisakah Putusan DKPP Batalkan Penetapan Cawapres? Ini Penjelasannya!

Redaksi Literasi Hukum
674
×

Bisakah Putusan DKPP Batalkan Penetapan Cawapres? Ini Penjelasannya!

Sebarkan artikel ini
Putusan DKPP
Ilustrasi Gambar

Literasi Hukum – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memainkan peran penting dalam menjaga integritas penyelenggara pemilu di Indonesia. Dengan kewenangannya untuk menegakkan kode etik dan memberikan sanksi, DKPP memastikan transparansi dan profesionalisme dalam setiap tahapan pemilu. Artikel ini mengulas fungsi, wewenang, serta implikasi putusan DKPP dalam konteks kasus konkret, termasuk penegakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mempengaruhi tahapan pemilu presiden dan wakil presiden.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) adalah lembaga independen yang bertugas menjaga etik dan profesionalitas penyelenggara pemilu di Indonesia. DKPP memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus aduan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, Bawaslu, dan DKPP sendiri di semua tingkatan.

  • Menjaga Marwah Penyelenggara Pemilu: DKPP bertanggung jawab untuk memastikan penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Bawaslu, bertindak dengan integritas, kemandirian, dan kredibilitas.
  • Menangani Pelanggaran Kode Etik: DKPP menerima aduan dan menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu.
  • Menjatuhkan Sanksi: Jika terbukti bersalah, DKPP dapat menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara pemilu, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tetap.

Wewenang DKPP

  • Memanggil penyelenggara pemilu yang diduga melakukan pelanggaran untuk memberikan penjelasan.
  • Memanggil pelapor, saksi, dan pihak terkait untuk dimintai keterangan dan bukti.
  • Memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik.
  • Memutus perkara pelanggaran kode etik.

Pentingnya DKPP

Keberadaan DKPP sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. DKPP memastikan penyelenggara pemilu bekerja secara profesional dan bertanggung jawab, sehingga menghasilkan pemilu yang berintegritas dan demokratis.

Sifat Putusan DKPP

Pasal 458 ayat (13) UU Pemilu menyatakan bahwa putusan DKPP bersifat final dan mengikat. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan MK No. 32/PUU-XIX/2021 menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

MK menegaskan bahwa putusan DKPP mengikat Presiden, KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan Bawaslu. Putusan DKPP dapat dianggap sebagai keputusan pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang bersifat konkret, individual, dan final. Artinya, putusan DKPP dapat digugat di peradilan TUN.

Implikasi Putusan DKPP dalam Pemilu

Sebelum membahas implikasi putusan DKPP, perlu diketahui jenis-jenis sanksi yang diberikan atas pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Jenis Sanksi DKPP:

  1. Rehabilitasi: Dilakukan jika pengaduan/laporan tidak terbukti.
  2. Sanksi: Dilakukan jika teradu/terlapor terbukti melanggar, dan terdiri dari:
    • Teguran tertulis: Peringatan, peringatan keras, dan peringatan keras terakhir.
    • Pemberhentian:
      • Sementara: Dari jabatan.
      • Tetap: Dari koordinator divisi, jabatan ketua, dan sebagai anggota.

Implikasi Putusan DKPP:

Pada prinsipnya, putusan DKPP berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap, berimplikasi langsung pada penyelenggara pemilu yang bersangkutan.

Contoh Implikasi:

  • Teguran tertulis: Merusak reputasi dan kredibilitas penyelenggara.
  • Pemberhentian sementara: Menghambat kinerja penyelenggara dan menimbulkan kekosongan jabatan.
  • Pemberhentian tetap: Mengakhiri karir penyelenggara dan menimbulkan stigma negatif.

Apakah keputusan DKPP berpengaruh pada penentuan calon presiden/wakil presiden?

Dalam konteks kasus yang disebutkan, hasil Putusan DKPP No. 135, 136, 137, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023 menjelaskan bahwa pada tahap pencalonan presiden dan wakil presiden, KPU masih menggunakan PKPU 19/2023 yang mengacu pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebelum Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023.

Setelah putusan MK tersebut, KPU mengeluarkan surat kepada pimpinan partai politik peserta pemilu tahun 2024, meminta agar mereka mematuhi Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 dalam tahapan pencalonan presiden/wakil presiden tahun 2024. Kemudian, KPU berunding dengan DPR dan pemerintah mengenai usulan perubahan PKPU 19/2023, dan pada 3 November 2023, KPU menetapkan dan mengundangkan perubahan tersebut.

Menurut DKPP, KPU harus melaksanakan putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 sebagai perintah konstitusi. Tindakan KPU menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan mengubah PKPU 19/2023 dalam pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024 dianggap sesuai dengan konstitusi. Namun, DKPP mengkritik bahwa KPU seharusnya mengubah peraturan KPU terlebih dahulu sebelum menerbitkan pedoman teknis. Tindakan ini dianggap melanggar kode etik Pasal 11 huruf a dan c, Pasal 15 huruf c, dan Pasal 19 huruf a Peraturan DKPP 2/2017 tentang prinsip kepastian hukum, profesionalitas, dan kepentingan umum.

Sebagai hasilnya, DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada ketua dan anggota KPU. Namun, putusan DKPP tidak membatalkan pencalonan calon presiden/wakil presiden pada pemilu 2024, tetapi hanya memberikan sanksi kepada KPU.

Proses pembatalan penetapan calon presiden/wakil presiden diatur dalam Pasal 463 UU Pemilu, dimana jika terjadi pelanggaran administratif pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu melalui keputusan KPU yang dapat mengakibatkan pembatalan administratif sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Namun, pelanggaran administratif pemilu tidak termasuk tindak pidana pemilu dan pelanggaran kode etik, dan selain itu, putusan DKPP terfokus pada pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, putusan DKPP bukan untuk membatalkan penetapan calon presiden/wakil presiden.

Addi Fauzani seorang dosen hukum tata negara di FH UII dan peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi FH UII, sebagaiamana dilansir Hukum Online, menegaskan bahwa putusan DKPP tidak dapat membatalkan penetapan calon wakil presiden karena KPU hanya menindaklanjuti putusan MK. Menurut Addi, inti permasalahan yang dihadapi DKPP adalah penanganan pengaduan terkait maladministrasi oleh ketua dan anggota KPU terkait pencalonan calon presiden/wakil presiden karena lambannya KPU dalam mengubah syarat pencalonan sesuai dengan putusan MK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.