Recommendation
Rekomendasi Buku Hukum Pidana
Opini

Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 (UU TPKS)

Wahyu Hidayat
256
×

Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 (UU TPKS)

Sebarkan artikel ini
Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 (UU TPKS)

Literasi Hukum – Analisis sosiologi hukum terhadap UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Artikel ini membahas tantangan implementasi UU TPKS melalui teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto, faktor sosial budaya, dan pentingnya sosialisasi hukum untuk melindungi korban kekerasan seksual di Indonesia.

Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 (UU TPKS)

Pelecehan seksual di Indonesia merupakan fenomena hukum yang kompleks dan memprihatinkan. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap isu ini, pemerintah akhirnya membuat dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Meskipun undang-undang ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi korban, tantangan dalam implementasinya masih sangat besar. Dalam konteks ini, teori Soerjono Soekanto tentang efektivitas hukum dapat digunakan untuk menganalisis bagaimana UU TPKS dapat diterapkan secara optimal.

Latar Belakang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Indonesia

Tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia telah menjadi perhatian serius dalam beberapa tahun terakhir. Data dari Komnas Perempuan menunjukkan bahwa jumlah kasus kekerasan seksual terus meningkat, dengan lebih dari 340.000 laporan pada tahun 2021 saja. Kasus-kasus ini mencakup berbagai bentuk pelecehan, termasuk pemerkosaan, pelecehan seksual, dan eksploitasi seksual terhadap anak-anak. Tingginya angka kekerasan seksual menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk memperkuat perlindungan hukum bagi korban.Sebelum adanya UU TPKS, banyak kasus kekerasan seksual tidak ditangani dengan baik karena kurangnya regulasi yang jelas. Banyak korban merasa tertekan untuk melapor akibat stigma sosial dan ketidakpercayaan terhadap sistem peradilan. Oleh karena itu, lahirnya UU TPKS diharapkan dapat menjawab permasalahan tersebut dengan memberikan payung hukum yang lebih komprehensif.

Fenomena pelecehan sexual di indonesia

Fenomena pelecehan sexual di Indonesia masih sangat sering terjadi, meskipun UU TPKS sudah di sahkan. Seperti kekerasan seksual yang di alami Kakak Adik berinisial DSA (15) dan KHS (17) di kabupaten purworejo, diketahui keduanya diperkosa 13 pria tetangganya sepanjang 2023 dalam kurun dan kondisi yang berbeda-beda. Sang adik DSA hamil dan melahirkan akibat kejadian tersebut, melihat keterangan korban dan ahli hukumnya saat podcast denny sumargo, banyak faktor yang perlu di benahi agar tujuan dari UU TPKS tercapai, Seperti aparat penegak hukum yang kurang cepat ambil tindakan, kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya melaporkan kekerasan seksual, dari segi budaya hukum yang masih memakai cara pandang tradisional mengenai peran gender dan kekerasan seksual.

Teori Soerjono Soekanto tentang Efektivitas Hukum

Soerjono Soekanto mengemukakan bahwa efektivitas hukum dipengaruhi oleh lima faktor, antara lain:

  • Faktor Hukum: Kualitas dan kejelasan substansi undang-undang itu sendiri.
  • Faktor Aparat Penegak Hukum: Kemampuan dan profesionalisme aparat yang bertugas menegakkan hukum.
  • Faktor Sarana: Fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
  • Faktor Masyarakat: Sikap dan perilaku masyarakat terhadap hukum.
  • Faktor Budaya Hukum: Nilai-nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat yang mempengaruhi penerimaan terhadap hukum.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan langkah penting dalam upaya perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual di Indonesia. Namun, untuk mencapai efektivitas dalam penerapannya, penting untuk memahami berbagai faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Teori Soerjono Soekanto mengenai efektivitas hukum dapat digunakan sebagai kerangka analisis untuk mengevaluasi bagaimana UU TPKS dapat diimplementasikan secara optimal.

Aplikasi Teori dalam Konteks UU TPKS

1. Faktor Hukum

UU TPKS memiliki substansi yang cukup komprehensif, mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual dan memberikan perlindungan bagi korban. Namun, tantangan muncul ketika undang-undang ini belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat dan aparat penegak hukum. Sosialisasi yang kurang dapat mengakibatkan ketidakpahaman terhadap hak-hak korban dan prosedur penanganan kasus, sehingga menghambat efektivitas penerapan undang-undang ini.

2. Faktor Aparat Penegak Hukum

Kemampuan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual sangat penting untuk keberhasilan UU TPKS. Pelatihan khusus mengenai sensitivitas gender dan penanganan kasus kekerasan seksual perlu diberikan kepada aparat untuk meningkatkan profesionalisme mereka. Tanpa pemahaman yang baik tentang undang-undang ini, aparat mungkin tidak dapat memberikan perlindungan yang memadai kepada korban.

3. Faktor Sarana

Sarana dan prasarana penunjanag untuk mensosialisasikan dan menegakkan Undang-Undang tersebut juga perlu dicukupi, sehingga informasi terkait tujuan penetapan undang-undang tersebut dapat tersampaikan di masyarakat dan aparat penegak hukum dapat bekerja secara maximal.

4. Faktor Masyarakat

Sikap masyarakat terhadap kekerasan seksual masih dipengaruhi oleh stigma dan norma sosial yang ada. Banyak korban merasa tertekan untuk melapor akibat stigma negatif dari lingkungan sekitar. Oleh karena itu, kampanye kesadaran publik tentang pentingnya melaporkan kekerasan seksual dan mendukung korban sangat diperlukan untuk mengubah pandangan masyarakat.

5. Faktor Budaya Hukum

Budaya hukum di Indonesia masih menunjukkan adanya pandangan tradisional mengenai peran gender dan kekerasan seksual. Untuk meningkatkan efektivitas UU TPKS, perlu dilakukan perubahan budaya melalui pendidikan dan kampanye yang menekankan kesetaraan gender serta hak-hak korban. Masyarakat harus diajak untuk memahami bahwa kekerasan seksual adalah pelanggaran hak asasi manusia yang tidak dapat diterima.

Opini Penulis

Teori efektivitas Hukum Soerjono Soekanto memberikan kerangka kerja yang berguna untuk menganalisis efektivitas UU TPKS di Indonesia. Dengan memahami berbagai faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, langkah-langkah strategis yang dapat diambil untuk meningkatkan implementasi undang-undang ini secara efektif. Upaya bersama dari pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan lembaga terkait sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi semua warga negara, terutama perempuan dan anak-anak, dari tindak pidana kekerasan seksual.

Referensi

Eko Nurisman (2022). “Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.” Universitas Internasional Batam.

Mohd Yusuf DM et al. (2023). “Analisis Perspektif Sosiologi Hukum Dalam Mengatasi Krisis Penyimpangan Seksual Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Jurnal Pendidikan dan Konseling.

Salma Amelinda Iskandar (2023). “UU TPKS: Upaya Negara Hukum Yang Membahagiakan Rakyatnya?” Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional.

Komnas Perempuan (2021). “Laporan Tahunan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.