Jakarta, Literasi Hukum – Pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md secara resmi telah mengajukan gugatan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan Ganjar-Mahfud telah diterima oleh MK.
Menurut informasi yang tercantum di situs MK pada hari Sabtu, 23 Maret 2024, gugatan tersebut diterima dengan nomor akta permohonan 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Dokumen pengajuan tersebut diterbitkan pada tanggal 23 Maret 2024 pukul 17.52 WIB.
Substansi dari perkara ini adalah mengenai PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Gugatan ini diajukan oleh H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H. M. Mahfud Md, S.H., S.U., M.I.P. sebagai pemohon, sedangkan KPU RI dan kuasa hukum Todung M Lubis menjadi termohon.
Proses pendaftaran gugatan tersebut dipimpin oleh Ketua TPN Arsjad Rasjid dan Sekretaris TPN Hasto Kristiyanto. Mereka memasukkan tumpukan berkas yang dibawa dan menyerahkannya kepada petugas MK.
Sebelumnya, pengumuman hasil suara telah dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam rapat pleno di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, pada hari Rabu, 20 Maret. Hasil rekapitulasi suara dari seluruh wilayah Indonesia dan PPLN tercatat dalamnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara resmi dari KPU, pasangan Prabowo-Gibran memperoleh suara terbanyak, yaitu sebanyak 96.214.691 atau 58,59%. Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar berada di peringkat kedua dengan perolehan suara sebanyak 40.971.906 atau 24,95%.
Sementara itu, pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md menempati posisi ketiga dengan perolehan suara sebanyak 27.040.878 atau 16,47%.