Presiden tidak boleh berkampanye untuk orang lain. Pada tanggal 24 Januari 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pernyataan bahwa presiden boleh berkampanye dan memihak. Pernyataan ini menimbulkan polemik di kalangan masyarakat dan para pengamat hukum.
Aspek Hukum
Secara hukum, presiden memang boleh berkampanye untuk orang lain. Hal ini diatur dalam Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal tersebut menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak untuk berkampanye.
Aspek Etika
Namun, secara etika, apakah boleh presiden berkampanye untuk orang lain? Hal ini masih menjadi perdebatan. Ada yang berpendapat bahwa presiden tidak boleh berkampanye untuk orang lain karena akan menimbulkan konflik kepentingan. Presiden adalah pejabat publik yang harus bersikap netral dalam pemilu.
Argumentasi Penulis Presiden Tidak Boleh Berkampanye
Penulis berpendapat bahwa presiden tidak boleh berkampanye untuk orang lain. Alasan-alasannya adalah sebagai berikut:
Pertama, presiden adalah pejabat publik yang harus bersikap netral dalam pemilu. Presiden adalah simbol negara dan harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Kampanye presiden untuk orang lain dapat menimbulkan kesan bahwa presiden memihak salah satu calon dan dapat memecah belah masyarakat.
Kedua, kampanye presiden dapat mempengaruhi hasil pemilu. Presiden memiliki pengaruh yang besar terhadap masyarakat. Kampanye presiden dapat membuat masyarakat lebih cenderung memilih calon yang didukung oleh presiden. Hal ini dapat mengurangi hak masyarakat untuk memilih calon yang mereka inginkan.
Ketiga, kampanye presiden dapat menimbulkan konflik kepentingan. Presiden adalah pejabat negara yang memiliki kuasa dan kewenangan yang besar. Kampanye presiden untuk orang lain dapat menimbulkan kesan bahwa presiden menggunakan kekuasaannya untuk menguntungkan calon yang didukungnya.
Keempat, Presiden sebagai pimpinan tertinggi lembaga-lembaga negara membuat psikologis bawahannya menjadi tidak baik ketika mendukung salah satu paslon. Sebagai contoh, jika presiden mendukung salah satu paslon, maka perangkat-perangkat di bawahnya, baik dengan perintah maupun tidak dengan perintah pastilah akan memberikan “treatment” khusus terhadap calon yang didukung oleh pimpinannya tersebut.
Konflik Kepentingan Presiden Berkampanye untuk Orang Lain
Berikut adalah beberapa contoh bagaimana kampanye presiden dapat menimbulkan konflik kepentingan:
- Presiden dapat menggunakan fasilitas negara untuk mendukung calon yang didukungnya. Misalnya, presiden dapat menggunakan pesawat kepresidenan untuk mengantarkan calon yang didukungnya berkampanye.
- Presiden dapat menggunakan kekuasaannya untuk memberikan keuntungan kepada calon yang didukungnya. Misalnya, presiden dapat mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan calon yang didukungnya
Kampanye presiden untuk orang lain dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Masyarakat akan beranggapan bahwa pemerintah tidak netral dan tidak memperjuangkan kepentingan rakyat. Hal ini dapat melemahkan demokrasi di Indonesia.
Oleh karena itu, saya berpendapat bahwa presiden tidak boleh berkampanye untuk orang lain. Presiden harus bersikap netral dalam pemilu dan menghormati hak masyarakat untuk memilih calon yang mereka inginkan.
Kesimpulan
Kampanye presiden untuk orang lain dapat menimbulkan berbagai masalah, baik secara hukum, etika, maupun politik. Oleh karena itu, presiden tidak boleh berkampanye untuk orang lain.