Dua Sistem dalam Satu Adat: Du’um Kupat dan Waris Mayyit

Pada praktiknya, sistem pewarisan masyarakat Bawean umumnya mengenal dua sistem yang dapat diterapkan dalam pewarisan, tentunya melalui secara musyawarah oleh keluarga besar. Pilihan pertama dikenal dengan istilah du’um kupat, yang secara harfiah berarti “dibagi sama rata seperti ketupat”. Jadi setiap orang yang berhak akan mendapatkan bagian yang setara tanpa membedakan berdasar jenis kelamin ahli waris. Ini adalah ciri khas yang cukup menonjol di adat Bawean, karena ada beberapa sistem waris adat di Indonesia masih menempatkan perempuan pada posisi yang lebih lemah dibandingkan laki-laki dalam hal pewarisan.

Pilihan kedua adalah waris mayyit, yakni pembagian warisan berdasarkan ketentuan yang ada di dalam hukum Islam (faraidh), yang mengatur pewarisan berdasarkan jenis kelamin dan garis kekerabatan. Menariknya, dalam praktik masyarakat Bawean, kedua sistem ini tidak selalu berdiri saling berhadapan. Para pihak keluarga bisa juga berdiskusi mengenai sistem mana yang dirasa paling sesuai dengan kondisi dan kebutuhan mereka. Hal ini menjadi contoh nyata sebuah fleksibilitas yang terkandung di dalam hukum adat sebagai hukum yang hidup dan responsif.

Merawat Warisan yang Sesungguhnya

Hukum waris adat Bawean mengajarkan kepada kita bahwa warisan terbesar yang ditinggalkan seseorang bukan sekadar dalam bentuk tanah ataupun uang. Lebih dari itu warisan adalah bagaimana cara pandang tentang keadilan, kerukunan, dan kebersamaan yang telah diturukan turun-temurun dari generasi sebelumnya seperti dalam contoh tradisi du’um kupat.

Di tengah gelombang modernisasi dan juga tekanan dari hukum konstitusional yang semakin kuat, masyarakat Bawean dihadapkan pada tantangan untuk merawat warisan adat itu agar tetap relevan dan dilestarikan tanpa kehilangan jati dirinya. Memang bukan persoalan yang mudah, tetapi juga bukan sesuatu yang mustahil untuk dilakukan. Hukum adat akan selalu ada di tengah masyarakat, selama masih ada kemauan untuk mendengar, mendokumentasikan, dan berdialog antara generasi sebelumnya kepada generasi penerusnya yang akan melanjutkan hukum adat yang berlaku.

Pada akhirnya, hukum bukan hanya soal apa yang tertulis di atas kertas. Hukum yang baik adalah hukum yang memiliki akar dan landasan yang kuat di kehidupan masyarakat, yang dapat menjawab kebutuhan nyata mereka, serta membawa keadilan yang dirasakan oleh seluruh masyarakat tersebut. Dalam ukuran itu, maka dapat disimpulkan bahwa hukum waris adat Bawean Kabupaten Gresik layak untuk terus dihormati, dipelajari, dan dijaga sampai seterusnya.