Literasi Hukum - Ketika seseorang telah meninggal dunia dan meninggalkan sejumlah harta, maka yang pertama muncul di benak kita mungkin adalah tentang cara bagaimana pembagian warisan tersebut secara adil, tentang siapa saja yang berhak menerima serta berapa banyak yang diterima masing-masing ahli waris nantinya. Tetapi, bagi masyarakat adat Bawean di Kabupaten Gresik, hal tersebut tidak sesederhana itu. Di balik proses pewarisannya, terdapat nilai-nilai kebersamaan, pengakuan peran social, hingga cara pandang tentang keluarga yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Bawean merupakan pulau kecil yang secara administratif masuk ke dalam wilayah Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Jaraknya kurang lebih sekitar 120 kilometer dari daratan Gresik, sehingga kebiasaan masyarakatnya memiliki ciri khas tersendiri dibandingkan dengan wilayah Kabupaten Gresik lainnya. Hal inilah juga yang tentunya membentuk kekhasan adat istiadat masyarakat Bawean, termasuk persoalan tentang pewarisan

Warisan Bukan Sekadar Soal Harta

Dalam hukum adat Indonesia, hukum waris bukan cuma sekadar aturan teknis tentang siapa dan mendapat apa. Menurut Ter Haar salah satu ahli hukum adat, beliau mengemukakan bahwa hukum waris adat secara komprehensif mengatur keseluruhan aturan tentang bagaimana harta kekayaan materiil ataupun immaterial diteruskan dari pewaris ke ahli waris selanjutnya. Hal ini tentunya selaras dengan nilai-nilai social dan budaya setempat. Soepomo juga mengatakan hal serupa, beliau menegaskan bahwa hukum adat merupakan hukum yang tidak tertulis namun hidup di masyarakat dan mengikat perilaku masyarakat tersebut khususnya dalam kehidupan sehari-hari.

Di Bawean sendiri, warisan bukan semata persoalan tentang tanah ataupun uang, melainkan juga bagaimana sebuah keluarga dapat mempertahankan hubungan dengan kerabat setelah kehilangan salah satu anggota keluarganya. Proses pembagian warisan dimaknai sebagai momen untuk mempererat tali silaturahmi, bukan malah menimbulkan perpecahan.

Dua Sistem dalam Satu Adat: Du’um Kupat dan Waris Mayyit

Pada praktiknya, sistem pewarisan masyarakat Bawean umumnya mengenal dua sistem yang dapat diterapkan dalam pewarisan, tentunya melalui secara musyawarah oleh keluarga besar. Pilihan pertama dikenal dengan istilah du’um kupat, yang secara harfiah berarti “dibagi sama rata seperti ketupat”. Jadi setiap orang yang berhak akan mendapatkan bagian yang setara tanpa membedakan berdasar jenis kelamin ahli waris. Ini adalah ciri khas yang cukup menonjol di adat Bawean, karena ada beberapa sistem waris adat di Indonesia masih menempatkan perempuan pada posisi yang lebih lemah dibandingkan laki-laki dalam hal pewarisan.

Pilihan kedua adalah waris mayyit, yakni pembagian warisan berdasarkan ketentuan yang ada di dalam hukum Islam (faraidh), yang mengatur pewarisan berdasarkan jenis kelamin dan garis kekerabatan. Menariknya, dalam praktik masyarakat Bawean, kedua sistem ini tidak selalu berdiri saling berhadapan. Para pihak keluarga bisa juga berdiskusi mengenai sistem mana yang dirasa paling sesuai dengan kondisi dan kebutuhan mereka. Hal ini menjadi contoh nyata sebuah fleksibilitas yang terkandung di dalam hukum adat sebagai hukum yang hidup dan responsif.

Merawat Warisan yang Sesungguhnya

Hukum waris adat Bawean mengajarkan kepada kita bahwa warisan terbesar yang ditinggalkan seseorang bukan sekadar dalam bentuk tanah ataupun uang. Lebih dari itu warisan adalah bagaimana cara pandang tentang keadilan, kerukunan, dan kebersamaan yang telah diturukan turun-temurun dari generasi sebelumnya seperti dalam contoh tradisi du’um kupat.

Di tengah gelombang modernisasi dan juga tekanan dari hukum konstitusional yang semakin kuat, masyarakat Bawean dihadapkan pada tantangan untuk merawat warisan adat itu agar tetap relevan dan dilestarikan tanpa kehilangan jati dirinya. Memang bukan persoalan yang mudah, tetapi juga bukan sesuatu yang mustahil untuk dilakukan. Hukum adat akan selalu ada di tengah masyarakat, selama masih ada kemauan untuk mendengar, mendokumentasikan, dan berdialog antara generasi sebelumnya kepada generasi penerusnya yang akan melanjutkan hukum adat yang berlaku.

Pada akhirnya, hukum bukan hanya soal apa yang tertulis di atas kertas. Hukum yang baik adalah hukum yang memiliki akar dan landasan yang kuat di kehidupan masyarakat, yang dapat menjawab kebutuhan nyata mereka, serta membawa keadilan yang dirasakan oleh seluruh masyarakat tersebut. Dalam ukuran itu, maka dapat disimpulkan bahwa hukum waris adat Bawean Kabupaten Gresik layak untuk terus dihormati, dipelajari, dan dijaga sampai seterusnya.