Literasi Hukum - Ketika seseorang telah meninggal dunia dan meninggalkan sejumlah harta, maka yang pertama muncul di benak kita mungkin adalah tentang cara bagaimana pembagian warisan tersebut secara adil, tentang siapa saja yang berhak menerima serta berapa banyak yang diterima masing-masing ahli waris nantinya. Tetapi, bagi masyarakat adat Bawean di Kabupaten Gresik, hal tersebut tidak sesederhana itu. Di balik proses pewarisannya, terdapat nilai-nilai kebersamaan, pengakuan peran social, hingga cara pandang tentang keluarga yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Bawean merupakan pulau kecil yang secara administratif masuk ke dalam wilayah Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Jaraknya kurang lebih sekitar 120 kilometer dari daratan Gresik, sehingga kebiasaan masyarakatnya memiliki ciri khas tersendiri dibandingkan dengan wilayah Kabupaten Gresik lainnya. Hal inilah juga yang tentunya membentuk kekhasan adat istiadat masyarakat Bawean, termasuk persoalan tentang pewarisan

Warisan Bukan Sekadar Soal Harta

Dalam hukum adat Indonesia, hukum waris bukan cuma sekadar aturan teknis tentang siapa dan mendapat apa. Menurut Ter Haar salah satu ahli hukum adat, beliau mengemukakan bahwa hukum waris adat secara komprehensif mengatur keseluruhan aturan tentang bagaimana harta kekayaan materiil ataupun immaterial diteruskan dari pewaris ke ahli waris selanjutnya. Hal ini tentunya selaras dengan nilai-nilai social dan budaya setempat. Soepomo juga mengatakan hal serupa, beliau menegaskan bahwa hukum adat merupakan hukum yang tidak tertulis namun hidup di masyarakat dan mengikat perilaku masyarakat tersebut khususnya dalam kehidupan sehari-hari.

Di Bawean sendiri, warisan bukan semata persoalan tentang tanah ataupun uang, melainkan juga bagaimana sebuah keluarga dapat mempertahankan hubungan dengan kerabat setelah kehilangan salah satu anggota keluarganya. Proses pembagian warisan dimaknai sebagai momen untuk mempererat tali silaturahmi, bukan malah menimbulkan perpecahan.