Literasi Hukum - Masalah utama dalam hukum pidana kita bukanlah lemahnya penegakan, melainkan siapa yang dianggap sebagai korban. Dalam struktur hukum positif yang diwariskan oleh kolonialisme, negara menjadi pihak yang paling dirugikan dari setiap pelanggaran hukum. Keluarga yang sungguh-sungguh berduka, yang kehilangan pencari nafkah, serta yang mengalami trauma bertahun-tahun? Mereka hanya berfungsi sebagai saksi. Penonton di persidangan untuk nama mereka sendiri.
Eugen Ehrlich pernah menekankan melalui teori living law-nya: hukum yang sesungguhnya berlaku bukan hanya yang tertulis dalam undang-undang, tetapi juga dalam praktik sosial masyarakat. Hukum positif kita sibuk mencatat dalam berita negara, sementara luka yang nyata di masyarakat dibiarkan terbuka tanpa penanganan yang mendalam.
Dampaknya sangat berat. Hukuman penjara justru menciptakan luka kedua yang tidak kalah parah, di mana anak kehilangan pengasuh, dan istri harus menanggung segalanya sendirian. Kita menutup satu masalah, lalu dengan bangga menciptakan masalah baru. Dan kita menyebutnya: penegakan hukum.
Kosmologi yang Tidak Pernah Memisahkan Manusia dari Semestanya
Di sinilah masyarakat Dayak di Kalimantan berada pada posisi yang berbeda secara mendasar. Mereka memiliki Pati Nyawa, yang merupakan sanksi adat paling berat untuk pelanggaran yang menyebabkan hilangnya nyawa, yang tidak berdasar pada…
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi