Berita

11 Tindak Kecurangan Pemilu 2024 Dibongkar Tim Hukum AMIN di MK! Bukti Manipulasi Pemerintah Terungkap?

Redaksi Literasi Hukum
1321
×

11 Tindak Kecurangan Pemilu 2024 Dibongkar Tim Hukum AMIN di MK! Bukti Manipulasi Pemerintah Terungkap?

Sebarkan artikel ini
Sidang Sengketa Pilpres Anies Muhaimin di MK
Sidang MK

Jakarta, Literasi Hukum – Tim hukum yang mewakili pasangan calon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar telah menyoroti 11 tindakan yang dianggap sebagai pengkhianatan terhadap konstitusi dan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip pemilu yang jujur dan adil. Mereka berpendapat bahwa pelanggaran-pelanggaran ini telah memengaruhi hasil pemilihan sehingga pasangan calon lain, yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dinyatakan sebagai pemenang dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Tim hukum yang mewakili Amin mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan kemenangan yang diperoleh oleh pasangan Prabowo-Gibran. Mereka juga meminta MK untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang tanpa partisipasi dari pasangan tersebut.

Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Bambang Widjojanto, kuasa hukum tim nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, menyatakan bahwa jika MK tidak bersedia untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, mereka meminta setidaknya Gibran didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat usia sebagai calon wakil presiden. Selain itu, mereka meminta MK untuk memerintahkan pemungutan suara ulang dengan melibatkan pasangan Prabowo, dengan catatan bahwa pasangan tersebut harus mengganti calon wakil presidennya terlebih dahulu.

Sidang yang dihadiri oleh pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo. Selain Bambang Widjojanto, pasangan calon nomor urut 1 juga didampingi oleh Ari Yusuf Amir, Heru Widodo, dan beberapa lainnya.

Sidang perdana sengketa pemilihan presiden tersebut juga dihadiri oleh jajaran pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari, serta anggota KPU August Melasz dan Yulianto Sudrajad, yang didampingi oleh para kuasa hukum.

Sebagai pihak yang memberikan keterangan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diwakili oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, serta anggota Bawaslu, Totok Hariyono dan Lolly Suhenty.

Pihak terkait dalam perkara tersebut, yakni pasangan calon nomor urut 2, Prabowo-Gibran, diwakili oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Hotman Paris, Fahri Bachmid, OC Kaligis, Rivai Kusumanegara, serta beberapa lainnya.

Kecurangan dalam Pemilu 2024 Diungkap di MK

Dalam pembacaan permohonan, Ari menekankan arti penting etika dan norma konstitusi dalam proses pemilihan umum. Dia menegaskan bahwa pemilu bukanlah ajang tarung bebas yang menghalalkan segala cara, melainkan harus dijalankan sesuai dengan amanat Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa pemilu harus dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. “Pelanggaran terhadap asas tersebut merupakan pelanggaran yang serius terhadap norma konstitusi,” katanya.

Ari menjelaskan bahwa banyak pihak yang menganggap Pemilu Presiden 2024 dipenuhi dengan dugaan kecurangan. Tidak hanya itu, penilaian dari dunia internasional juga termasuk, seperti yang disampaikan oleh Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang menyoroti gangguan terhadap jaminan hak sipil dalam Pemilu 2024 yang diduga diintervensi oleh Presiden Joko Widodo.

Ada tiga hal yang menjadi sorotan. Pertama, adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan syarat usia untuk calon presiden dan calon wakil presiden yang dilakukan pada menit-menit terakhir sebelum pendaftaran. Kedua, adalah langkah-langkah yang diambil untuk memastikan bahwa semua pejabat negara, termasuk presiden, tidak memiliki pengaruh berlebihan dalam proses pemilu. Dan yang ketiga, adalah apakah Pemerintah Indonesia telah melakukan penyelidikan untuk mengusut dugaan adanya intervensi terhadap jalannya pemilu tersebut.

Ari kemudian mengungkapkan upaya malapraktik yang diduga dilakukan oleh Presiden Jokowi untuk mempertahankan kekuasaannya. Tiga langkah yang dilaporkan termasuk upaya untuk mewacanakan presiden tiga periode yang gagal, usaha perpanjangan masa jabatan yang juga tidak berhasil, dan yang terakhir adalah penunjukan calon pengganti yang saat ini sedang dijalankan.


Ari menuturkan bahwa malapraktik ketiga tersebut dimulai dari proses penunjukan panitia seleksi (pansel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diisi oleh loyalis presiden, sehingga menyebabkan proses tersebut menjadi tidak netral sejak awal. Selain itu, Ari juga mengkritik penunjukan penjabat kepala daerah, kepolisian, dan anggota TNI, serta aparat desa yang diduga dikooptasi untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2.

Menciderai Konstitusi

Sementara itu, Bambang Widjojanto memberikan ulasan yang lebih mendalam mengenai pengkhianatan terhadap konstitusi dan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip bebas, jujur, dan adil dalam pemilu. Setidaknya ada 11 tindakan yang menurutnya menunjukkan pelanggaran terhadap asas-asas tersebut.

Dari ke-11 tindakan yang diungkapkan, termasuk di antaranya KPU yang diduga secara sengaja menerima pencalonan Prabowo-Gibran yang sebenarnya tidak sah dan melanggar hukum; adanya ketidakberdayaan penyelenggara pemilu yang berintegritas; serta dugaan adanya nepotisme oleh pasangan calon nomor urut 2 yang memanfaatkan lembaga kepresidenan.

Selanjutnya, tindakan lain yang diungkapkan termasuk pengangkatan penjabat kepala daerah secara massif yang diduga bertujuan untuk mempengaruhi pilihan pemilih, di mana penjabat kepala daerah tersebut kemudian menggerakkan struktur di bawahnya untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2. Selain itu, ada dugaan keterlibatan aparat negara dalam upaya untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2.

Selain itu, Bambang juga menyoroti pengerahan kepala desa dalam upaya untuk memengaruhi hasil pemilu, intervensi yang diduga dilakukan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK), penggunaan bantuan sosial yang melanggar Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta berbagai dugaan pelanggaran lainnya.

Top of Form


Dalam paparannya, Bambang mengungkapkan bahwa kehadiran orang-orang dari lingkaran pemerintahan dalam pansel seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebabkan terhambatnya independensi penyelenggara pemilu akibat adanya intervensi kekuasaan. Beberapa anggota pansel yang menjadi perhatian antara lain Juri Ardianto (yang merupakan anggota Kantor Staf Presiden), Bachtiar (dari Kementerian Dalam Negeri), Eddy OS Hiariej (yang kemudian menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia), serta Poengky Indarti (dari Komisi Kepolisian Nasional).

Berdasarkan penyelenggaraan seleksi yang dianggap bermasalah, menurut Bambang, hal tersebut berdampak pada terjadinya manipulasi hasil verifikasi partai politik dan penerimaan Gibran sebagai calon wakil presiden. Selain itu, juga disorot bahwa laporan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Gibran tidak ditangani dengan serius.


Menurut Bambang, Gibran seharusnya belum memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden karena belum mencapai usia 40 tahun seperti yang disyaratkan oleh undang-undang. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka celah bagi Gibran untuk mencalonkan diri disebut sebagai hasil dari proses yang diduga penuh dengan intervensi. Bambang mengungkapkan bahwa ada intervensi yang dilakukan oleh seorang menteri kepada Ketua MK saat itu, Anwar Usman.

Dalam paparannya, Bambang Widjojanto juga menyoroti politisasi bantuan sosial (bansos) yang diduga melanggar Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta adanya kecurangan yang masif. Presiden terbukti menggunakan anggaran negara untuk mendistribusikan bansos secara besar-besaran dengan tujuan mempengaruhi pemilih demi kepentingan elektoral pasangan calon nomor urut 2, yang notabene merupakan anaknya sendiri.

Kebijakan ini melibatkan struktur kekuasaan dari tingkat puncak hingga bawah. Presiden Jokowi secara langsung terlibat dengan membagikan bansos dalam setiap kunjungannya ke daerah-daerah sambil melakukan kampanye terselubung. Di tingkat Kementerian, penyaluran bansos dilakukan oleh kementerian yang menterinya merupakan pendukung pasangan calon nomor urut 2, dan tidak melibatkan Kementerian Sosial yang seharusnya bertanggung jawab atas penganggaran dan penyaluran bansos.

Bambang mengecam tindakan yang dianggap tidak bermoral ini sebagai niat jahat dan perencanaan matang. Dia juga mempertanyakan alasan kenaikan anggaran bansos yang signifikan antara tahun 2023 dan 2024, terutama karena pada tahun-tahun tersebut sudah memasuki masa normal tanpa pandemi COVID-19.

Selain itu, Bambang menyebut tindakan Presiden Jokowi dalam penggelontoran dana program pemerintah yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2 sebagai bentuk politik dana pork barrel, yaitu penggunaan dana insentif negara untuk kepentingan politik pemilihan umum.

Pasangan calon nomor urut 1 juga menyuarakan keprihatinan atas peningkatan yang tidak wajar dalam elektabilitas pasangan calon nomor urut 2 selama periode lima bulan sebelum pemilihan, diduga sebagai hasil dari intervensi kekuasaan yang melanggar prinsip kebebasan, kejujuran, dan keadilan.

Setelah pembacaan permohonan sengketa, Ketua MK Suhartoyo menjadwalkan sidang berikutnya pada Kamis (28 Maret 2024) pukul 13.00 WIB dengan agenda membacakan tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait, yakni pasangan calon nomor urut 2.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Caleg Demokrat Minta MK Batalkan Keputusan KPU
Berita

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan perkara nomor 281-02-14-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada Senin (29/04/2024) siang untuk meninjau dugaan kecurangan dalam Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) di Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Tengah 2, Provinsi Papua Tengah.