Ketiga ayat tersebut juga diujikan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 tentang pemilu. Pelaksanaan pemilu – in casu pilkada – akan terganggu disebabkan peradilan khusus yang akan menangani sengketa pilkada belum terbentuk berdasarkan Pasal 157 ayat (1), (2), dan (3).[12] Pasal a quo juga diujikan dengan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang pada pokoknya hanya memberikan wewenang penyelesaian sengketa pemilu kepada MK. Sebagaimana tafsir konstitusional MK pada Putusan 55/PUU-XVII/2019 yang menyatakan bahwa rezim pilkada diintegrasikan menjadi satu atap dengan pemilu, maka penyelesaian sengketa pilkada juga seharusnya satu atap dengan sengketa pemilu.[13]
Berpijak pada pertimbangan hukum di atas, MK memutus Pasal 157 ayat (1) dan (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MK juga memutus frasa “sampai dibentuknya badan peradilan khusus” pada ayat (3) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Implikasi normatifnya adalah wewenang MK menangani sengketa pilkada tidak lagi bersifat temporal dan pembentukan peradilan khusus tersebut tidak diperlukan. Di samping itu putusan ini juga berimplikasi pada status MK. Berdasarkan Pasal 157 di atas, kedudukan MK hanya sebagai organ undang-undang karena sifatnya sementara dan MK tidak dapat leluasa menggunakan wewenang tersebut.[14] Namun, pasca putusan yang membatalkan Pasal 157 ayat (1), (2), dan sebagian ayat (3), MK kembali menjadi organ konstitusi dalam hal sengketa pilkada.
MK dan Sengketa Pilkada 2024
Setelah melaksanakan pemilu serentak pada 14 Februari 2024, Indonesia akan menggelar pilkada serentak 2024. Pilkada serentak 2024 ini akan berlangsung pada bulan November 2024 berdasarkan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016. Sebagai turunan dari UU a quo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor Tahun 2024 yang mengatur lebih lanjut mengenai jadwal pilkada serentak tersebut. Berdasarkan Lampiran PKPU tersebut, pemungutan suara dalam pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024.[15]
Penetapan jadwal pilkada serentak sebagai konsekuensi normatif tafsir konstitusional MK harus dipatuhi oleh semua pihak. Sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang mendifinisikan makna konstitusional, MK memiliki supremasi yudisial yang dapat mengikat ketaatan para pejabat pemerintah dalam hal menafsirkan konstitusi.[16] Supremasi ini diperlukan agar terciptanya kepastian hukum terutama makna konstitusi yang ditafsirkan oleh MK.
Walaupun posisi MK yang sangat sentral, putusan MK tidak serta merta berjalan mulus. Pembentukan hukum dan implementasinya sangat dipengaruhi oleh kekuatan sosial dan politik.[17] Terbentuknya hukum, in casu putusan sengketa pilkada, tidak memiliki dampak jika tidak didukung oleh kekuatan sosial dan politik.
Kekuatan sosial berkaitan dengan dukungan dari masyarakat terhadap putusan tersebut. Sementara kekuatan politik berkaitan dengan langkah politik para pejabat negara dalam hal melaksanakan putusan MK. Sebagai guardian of democracy, MK harus mendapatkan dua kekuatan tersebut agar putusan sengketa pilkada yang dikeluarkan tidak menjadi putusan yang mengambang dan seolah tidak memiliki kekuatan eksekutorial. Ayat konstitusi yang menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat harus direalisasikan dan ini merupakan tanggung jawab bersama, baik dari kekuatan sosial maupun politik, untuk menegakkan konstitusi.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi