Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (menkopolhukam), Hadi Tjahjanto, menekankan bahwa pemerintah akan mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang telah ditetapkan pada bulan November 2024.
putusan mk
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4% Konstitusional Bersyarat untuk Pemilu 2029
Mahkamah Konstitusi (MK) menyimpulkan bahwa ambang batas parlemen sebesar 4% suara sah nasional, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), bertentangan dengan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.