Yang lebih mendesak adalah reformasi partai politik dan lembaga perwakilan. Partai politik harus kembali menjadi sekolah kader, ruang pendidikan politik, dan sarana pembentukan pemimpin publik yang berintegritas. Partai tidak boleh hanya menjadi kendaraan pencalonan atau mesin elektoral menjelang pemilu. Proses pencalonan kepala daerah harus lebih transparan, berbasis merit, rekam jejak, kapasitas, serta kedekatan dengan kebutuhan warga. Jika partai politik tidak direformasi, baik Pemilukada langsung maupun tidak langsung akan tetap terjebak dalam masalah yang sama: oligarki, transaksi, dan lemahnya akuntabilitas. Demikian pula DPRD dan DPR harus memahami bahwa fungsi perwakilan bukan sekadar membuat keputusan atas nama rakyat. Representasi yang sehat menuntut hubungan yang hidup antara wakil dan yang diwakili. Aspirasi rakyat tidak boleh hanya didengar menjelang pemilu, lalu dilupakan setelah memperoleh kursi kekuasaan. Lembaga perwakilan harus membuka ruang partisipasi publik, memperkuat pengawasan, menjaga transparansi, dan memastikan setiap kebijakan benar-benar berpijak pada kepentingan umum.

Dengan demikian, kritik terhadap Pemilukada harus langsung diarahkan pada pembenahan, bukan penghapusan. Kritik terhadap partai politik harus diarahkan pada reformasi, bukan pada penolakan terhadap fungsi representasi. Kritik terhadap DPRD dan DPR harus diarahkan pada penguatan akuntabilitas, bukan pemberian kewenangan yang semakin besar tanpa mekanisme kontrol yang memadai. Demokrasi membutuhkan keseimbangan antara partisipasi langsung dan representasi politik. Rakyat perlu tetap memiliki hak untuk memilih, sementara partai dan lembaga perwakilan harus memperbaiki diri agar benar-benar layak menyandang mandat rakyat.

Pada akhirnya, inti persoalannya bukan sekadar apakah kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat atau oleh DPRD. Persoalan yang lebih dalam adalah bagaimana memastikan bahwa setiap mekanisme politik tetap menjaga martabat rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Demokrasi tidak boleh berhenti pada prosedur, tetapi harus menjadi praktik etis yang melibatkan rakyat dalam pengambilan keputusan publik. Partai politik dan lembaga perwakilan memang penting, tetapi keduanya hanya bermakna jika menjadi jembatan, bukan tembok; menjadi saluran aspirasi, bukan ruang penyanderaan; menjadi penjaga kedaulatan rakyat, bukan pengganti rakyat itu sendiri.