OpiniTata Negara

Rangkap Jabatan Wakil Menteri: Larangan MK Terlanjur Dilangar?

Adam Ilyas
1169
×

Rangkap Jabatan Wakil Menteri: Larangan MK Terlanjur Dilangar?

Sebarkan artikel ini
Rangkap Jabatan Wakil Menteri
Rangkap Jabatan Wakil Menteri

Literasi HukumArtikel ini membahas tentang putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang rangkap jabatan bagi Wakil Menteri. Namun, putusan tersebut belum diimplementasikan dengan baik, sehingga masih banyak Wakil Menteri yang merangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan dapat berdampak negatif terhadap kinerja pemerintah.

Pertanyaan Penting tentang Rangkap Jabatan Wakil Menteri

Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, pertanyaan mengenai kemungkinan rangkap jabatan bagi Wakil Menteri menjadi perhatian penting. Artikel ini akan membahas kaitan antara jabatan politis Menteri, pengenalan jabatan Wakil Menteri, serta dampak hukum dan pertimbangan Mahkamah Konstitusi terkait rangkap jabatan.

Jabatan Menteri: Sifat Politis dan Tanggung Jawab kepada Presiden

Jabatan Menteri di Indonesia memiliki sifat politis, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan kebijakan politik. Tugasnya melibatkan pelaksanaan visi dan misi Presiden, dengan tanggung jawab penuh kepada Presiden. Evaluasi pemerintah menyebabkan penunjukan Wakil Menteri untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kementerian.

Penunjukan Wakil Menteri untuk Meningkatkan Efektivitas dan Efisiensi Kementerian

Sebelumnya, Indonesia tidak mengenal jabatan Wakil Menteri. Namun, untuk mengatasi kompleksitas tugas kementerian, Presiden memutuskan untuk mengangkat Wakil Menteri yang membantu Menteri dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Larangan Rangkap Jabatan bagi Wakil Menteri dalam UU Kementerian Negara

Pertanyaan mendasar muncul: Apakah Wakil Menteri dapat merangkap jabatan? Sejatinya, tidak terdapat satupun larangan rangkap jabatan untuk wakil Menteri yang secara leterlek diatur didalam peraturan Perundang-undangan. Adapun larangan rangkap jabatan hanya diatur untuk Menteri di Pasal 23 undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur sebagai  berikut:

Menteri  dilarang  rangkap  jabatan  sebagai:

  1. Pejabat  negara  lainnya  sesuai  dengan  peraturan  perundang-undangan;
  2. Komisaris  atau  direksi  pada  perusahaan  negara  atau  perusahaan  swasta;  atau
  3. Pimpinan  organisasi  yang  dibiayai  dari  Anggaran  Pendapatan  Belanja  Negara  atau  Anggaran  Pendapatan  Belanja  Daerah.

Pertimbangan MK: Rangkap Jabatan Wakil Menteri Sama dengan Menteri

Pertimbangan Mahkamah Konstitusi: Selanjutnya Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum yang penting terkait fakta mengenai tidak adanya larangan rangkap jabatan wakil menteri yang mengakibatkan seorang wakil menteri dapat merangkap sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta.

Terhadap  fakta  demikian,  menurut  MK,  sekalipun  wakil  menteri  membantu  menteri  dalam  memimpin  pelaksanaan  tugas  kementerian,  namun  karena  pengangkatan  dan pemberhentian wakil menteri merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana halnya pengangkatan dan pemberhentian menteri, MK memberikan pandangan bahwa wakil menteri haruslah ditempatkan pula sebagai pejabat sebagaimana halnya status yang diberikan kepada menteri. 

Dengan status demikian, MK menegaskan bahwa seluruh larangan rangkap jabatan yang  berlaku  bagi  menteri  sebagaimana  yang  diatur  dalam  Pasal  23  UU  39/2008  berlaku  pula bagi wakil menteri. Alasan MK menjatuhkan pertimbangan tersebut agar wakil menteri fokus  pada  beban  kerja  yang  memerlukan  penanganan  secara  khusus  di  kementeriannya  sebagai  alasan  awal  perlunya  diangkat  wakil  menteri  di  kementerian  tertentu.

Tujuan Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri

Larangan rangkap jabatan wakil menteri bertujuan untuk:

  • Meningkatkan fokus dan kinerja wakil menteri dalam membantu menteri menjalankan tugasnya.
  • Mencegah konflik kepentingan yang dapat merugikan kepentingan negara.
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

Kasus Rangkap Jabatan Wakil Menteri sebagai Komisaris BUMN

Meski demikian, terdapat kasus di mana Wakil Menteri merangkap jabatan sebagai Komisaris Utama atau Wakil Komisaris di perusahaan milik negara yang mana hal ini melanggar Putusan MK No. 80/PUU-XVIII/2019. Akibatnya praktik demikian menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap interpretasi Pasal 23 UU 39/2008.

Putusan MK Belum Diimplementasikan dengan Baik

Meskipun MK telah menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan Wakil Menteri, tidak adanya implementasi terhadap putusan tersebut dapat menyebabkan Pasal 23 UU 39/2008 tetap dimaknai seperti yang tertulis secara eksplisit, hanya berlaku untuk Menteri.

Kesimpulan

Pertanyaan mengenai apakah wakil Menteri boleh rangkap jabatan Sejatinya telah dijawab MK melalui Putusan MK No. 80/PUU-XVIII/2019 yang menyebutkan bahwa seluruhan larangan yang berlaku bagi Menteri berlaku pula untuk wakil Menteri.

Namun Putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang rangkap jabatan Wakil Menteri belum dilaksanakan dengan baik. Masih ada Wakil Menteri yang merangkap jabatan sebagai Komisaris atau Wakil Komisaris di perusahaan milik negara. Hal ini dapat dianggap sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.