Literasi Hukum – Artikel ini membahas tentang putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang rangkap jabatan bagi Wakil Menteri. Namun, putusan tersebut belum diimplementasikan dengan baik, sehingga masih banyak Wakil Menteri yang merangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan dapat berdampak negatif terhadap kinerja pemerintah.
Pertanyaan Penting tentang Rangkap Jabatan Wakil Menteri
Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, pertanyaan mengenai kemungkinan rangkap jabatan bagi Wakil Menteri menjadi perhatian penting. Artikel ini akan membahas kaitan antara jabatan politis Menteri, pengenalan jabatan Wakil Menteri, serta dampak hukum dan pertimbangan Mahkamah Konstitusi terkait rangkap jabatan.
Jabatan Menteri: Sifat Politis dan Tanggung Jawab kepada Presiden
Jabatan Menteri di Indonesia memiliki sifat politis, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan kebijakan politik. Tugasnya melibatkan pelaksanaan visi dan misi Presiden, dengan tanggung jawab penuh kepada Presiden. Evaluasi pemerintah menyebabkan penunjukan Wakil Menteri untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kementerian.
Penunjukan Wakil Menteri untuk Meningkatkan Efektivitas dan Efisiensi Kementerian
Sebelumnya, Indonesia tidak mengenal jabatan Wakil Menteri. Namun, untuk mengatasi kompleksitas tugas kementerian, Presiden memutuskan untuk mengangkat Wakil Menteri yang membantu Menteri dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Larangan Rangkap Jabatan bagi Wakil Menteri dalam UU Kementerian Negara
Pertanyaan mendasar muncul: Apakah Wakil Menteri dapat merangkap jabatan? Sejatinya, tidak terdapat satupun larangan rangkap jabatan untuk wakil Menteri yang secara leterlek diatur didalam peraturan Perundang-undangan. Adapun larangan rangkap jabatan hanya diatur untuk Menteri di Pasal 23 undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur sebagai berikut:
Menteri dilarang rangkap jabatan sebagai:
- Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
- Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Pertimbangan MK: Rangkap Jabatan Wakil Menteri Sama dengan Menteri
Pertimbangan Mahkamah Konstitusi: Selanjutnya Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum yang penting terkait fakta mengenai tidak adanya larangan rangkap jabatan wakil menteri yang mengakibatkan seorang wakil menteri dapat merangkap sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta.
Terhadap fakta demikian, menurut MK, sekalipun wakil menteri membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian, namun karena pengangkatan dan pemberhentian wakil menteri merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana halnya pengangkatan dan pemberhentian menteri, MK memberikan pandangan bahwa wakil menteri haruslah ditempatkan pula sebagai pejabat sebagaimana halnya status yang diberikan kepada menteri.
Dengan status demikian, MK menegaskan bahwa seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri. Alasan MK menjatuhkan pertimbangan tersebut agar wakil menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementeriannya sebagai alasan awal perlunya diangkat wakil menteri di kementerian tertentu.
Tujuan Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri
Larangan rangkap jabatan wakil menteri bertujuan untuk:
- Meningkatkan fokus dan kinerja wakil menteri dalam membantu menteri menjalankan tugasnya.
- Mencegah konflik kepentingan yang dapat merugikan kepentingan negara.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Kasus Rangkap Jabatan Wakil Menteri sebagai Komisaris BUMN
Meski demikian, terdapat kasus di mana Wakil Menteri merangkap jabatan sebagai Komisaris Utama atau Wakil Komisaris di perusahaan milik negara yang mana hal ini melanggar Putusan MK No. 80/PUU-XVIII/2019. Akibatnya praktik demikian menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap interpretasi Pasal 23 UU 39/2008.
Putusan MK Belum Diimplementasikan dengan Baik
Meskipun MK telah menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan Wakil Menteri, tidak adanya implementasi terhadap putusan tersebut dapat menyebabkan Pasal 23 UU 39/2008 tetap dimaknai seperti yang tertulis secara eksplisit, hanya berlaku untuk Menteri.
Kesimpulan
Pertanyaan mengenai apakah wakil Menteri boleh rangkap jabatan Sejatinya telah dijawab MK melalui Putusan MK No. 80/PUU-XVIII/2019 yang menyebutkan bahwa seluruhan larangan yang berlaku bagi Menteri berlaku pula untuk wakil Menteri.
Namun Putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang rangkap jabatan Wakil Menteri belum dilaksanakan dengan baik. Masih ada Wakil Menteri yang merangkap jabatan sebagai Komisaris atau Wakil Komisaris di perusahaan milik negara. Hal ini dapat dianggap sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.