Berita

Persiapan Gugatan Sengketa Hasil Pemilu 2024: Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, dan Prabowo-Gibran Bersiap Hadapi Proses Hukum

Redaksi Literasi Hukum
1253
×

Persiapan Gugatan Sengketa Hasil Pemilu 2024: Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, dan Prabowo-Gibran Bersiap Hadapi Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Persiapan Gugatan Sengketa Hasil Pemilu 2024
Dok. MK

Literasi Hukum – Tim hukum dari pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD bersiap untuk mengajukan permohonan sengketa hasil pemilu presiden setelah Komisi Pemilihan Umum menetapkan hasil Pemilu 2024.

Sementara itu, tim hukum dari pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka siap menghadapi gugatan dengan menjadi pihak terkait. Mereka mengklaim sulit bagi para pemohon untuk membuktikan adanya kecurangan dalam pemilihan presiden karena selisih perolehan suara yang sangat besar.

Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memiliki waktu hingga 20 Maret 2024 untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara nasional. Hingga Selasa (19/3/2024) siang, KPU telah merekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional dari 34 provinsi dan 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Rekapitulasi masih dilanjutkan untuk empat provinsi yang belum merekapitulasi suara, yaitu Jawa Barat, Maluku, Papua, dan Papua Pegunungan.

Ketua Tim Hukum Nasional pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ari Yusuf Amir, menjelaskan bahwa proses penyusunan naskah permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sudah dilakukan sejak sebulan terakhir. Tim hukum telah mengumpulkan fakta dan bukti-bukti dugaan terjadinya kecurangan dalam Pilpres 2024. Naskah tersebut sudah rampung dengan tema Pengkhianatan Konstitusi.

Menurut Ari, dugaan kecurangan tersebut meliputi pengarahan atau ketidaknetralan aparat penyelenggara negara sebelum pemungutan suara, serta penggunaan anggaran negara dalam program bantuan sosial untuk memenangkan pasangan calon tertentu. Dugaan kecurangan juga terjadi saat pencoblosan hingga proses penghitungan suara.

Todung Mulya Lubis, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menambahkan bahwa berkas gugatan yang disertai bukti dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif sudah siap. Mereka akan mengajukan gugatan sengketa hasil pemilu ke MK setelah KPU menetapkan hasil rekapitulasi suara nasional.

Sementara itu, Hinca LP Pandjaitan, Komandan Echo Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, mengungkapkan bahwa persiapan menghadapi gugatan hasil pilpres di MK telah dilakukan jauh-jauh hari. Mereka sudah menyiapkan 30 advokat dan mengklaim bahwa sulit bagi pemohon untuk membuktikan adanya kecurangan dalam pemilihan presiden karena selisih perolehan suara yang sangat besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Telaah Posisi Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pemilihan Kepala Daerah
Stasiun Artikel

Artikel ini akan menelaah manuver dan posisi MK dalam menyelesaikan sengketa pilkada, terutama pasca putusannya yang memengaruhi kerangka hukum pemilu dan pilkada. Fakta hukum berupa konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan putusan akan ditelaah secara komprehensif dan proposional. Data yang dikumpulkan melalui studi kasus dan pustaka dianalisis dengan pendekatan normatif.