C. Perluasan Subjek dan Objek Tindak Pidana

7. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi

  • KUHP Lama: Tidak mengatur secara eksplisit pertanggungjawaban pidana bagi korporasi.

  • KUHP Baru: Mengatur secara komprehensif dalam Pasal 45-50. Korporasi diakui sebagai subjek hukum pidana yang dapat melakukan tindak pidana dan dimintai pertanggungjawaban. Sanksi yang dapat dikenakan meliputi pidana pokok berupa denda dan pidana tambahan seperti pencabutan izin, perampasan aset, hingga pembubaran.

8. Tindak Pidana Terkait Teknologi Informasi (Cybercrime)

  • KUHP Lama: Tidak mengatur delik siber karena disusun pada era pra-digital.

  • KUHP Baru: Mengkodifikasi beberapa tindak pidana siber dalam Bab Tindak Pidana terhadap Sistem Elektronik. Meskipun UU ITE masih berlaku sebagai lex specialis, KUHP baru memperkuat kerangka hukum umum untuk kejahatan seperti akses ilegal, penyadapan, dan gangguan data.

9. Tindak Pidana Terhadap Lingkungan Hidup dan Hewan

  • KUHP Lama: Perlindungan terhadap lingkungan dan hewan sangat terbatas.

  • KUHP Baru: Mendedikasikan bab khusus untuk Tindak Pidana Lingkungan Hidup (misalnya pencemaran lingkungan) dan Tindak Pidana Terhadap Hewan (misalnya penganiayaan hewan), yang mencerminkan meningkatnya kesadaran ekologis.

10. Tindak Pidana Kesusilaan (dengan catatan penting)

  • KUHP Lama: Mengatur perzinaan (overspel) yang terbatas pada hubungan antara orang yang terikat perkawinan dengan orang lain.

  • KUHP Baru: Memperluas cakupan.

    • Perzinaan (Pasal 411): Mencakup persetubuhan oleh orang yang terikat perkawinan dengan orang yang bukan suami/istrinya.

    • Kohabitasi (Pasal 412): Mengatur persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat perkawinan (hidup bersama sebagai suami-istri).

    • PENTING: Kedua pasal ini merupakan delik aduan absolut. Artinya, proses hukum hanya bisa dimulai jika ada aduan dari suami/istri bagi yang terikat perkawinan, atau orang tua/anak bagi yang tidak terikat perkawinan. Ini membatasi campur tangan negara pada ruang privat.

11. Penghinaan Terhadap Kekuasaan Umum dan Presiden (Delik Aduan)

  • KUHP Lama: Pasal penghinaan presiden pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena dianggap mengancam kebebasan berpendapat.

  • KUHP Baru: Menghidupkan kembali delik ini dalam Pasal 218 (Penghinaan terhadap Presiden/Wakil Presiden), namun dengan perubahan fundamental: pasal ini adalah delik aduan. Pengaduan harus dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden sendiri. Kritik atau pendapat yang berbeda tidak termasuk dalam kualifikasi penghinaan.

D. Harmonisasi dan Pengaturan Khusus

12. Pengaturan Tindak Pidana Khusus (Korupsi, Terorisme, Narkotika)

  • KUHP Lama: Tindak pidana ini tidak diatur dan sepenuhnya berada di luar KUHP.

  • KUHP Baru: Memasukkan bab-bab khusus mengenai tindak pidana ini. Tujuannya adalah sebagai konsolidasi dan harmonisasi dalam satu kodifikasi. Namun, berdasarkan ketentuan peralihan, UU khusus yang ada (UU Tipikor, UU Terorisme, UU Narkotika) tetap berlaku sebagai lex specialis, terutama untuk hukum acara dan elemen-elemen yang lebih spesifik.

13. Keadilan Restoratif dan Penanganan Anak

  • KUHP Lama: Tidak mengenal konsep diversi atau keadilan restoratif secara formal.

  • KUHP Baru: Mengintegrasikan prinsip keadilan restoratif secara formal, terutama dalam penanganan Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Pasal 112-117 mengutamakan diversi (penyelesaian di luar jalur peradilan pidana) dan tindakan (bukan pidana) yang bersifat rehabilitatif dan edukatif. Batas usia pertanggungjawaban pidana adalah 12 tahun.