Memahami Lanskap Regulasi AI di Indonesia yang Terfragmentasi

Salah satu tantangan utama dalam mengadopsi AI di Indonesia adalah sifat regulasinya yang terfragmentasi. Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki satu undang-undang khusus yang secara komprehensif mengatur AI.5 Sebaliknya, perusahaan harus menavigasi sebuah mosaik peraturan yang terdiri dari hukum yang mengikat, regulasi lunak, dan kebijakan strategis. Ketidakpastian regulasi ini diakui sebagai kekhawatiran utama bagi 75% CEO di Indonesia.2

Pendekatan pemerintah saat ini dapat digambarkan sebagai strategi ganda: pendekatan horizontal yang memanfaatkan undang-undang yang ada, dan pendekatan vertikal yang memungkinkan regulasi spesifik per sektor di masa depan, seperti di bidang keuangan dan kesehatan.7

Kerangka kerja yang ada saat ini dapat diringkas sebagai berikut:

Instrumen Hukum & RegulasiRelevansi Utama untuk AISifat
UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)Mengatur pengumpulan, pemrosesan, dan penggunaan data pribadi untuk melatih dan mengoperasikan model AI. Merupakan legislasi paling krusial saat ini.Mengikat
UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta)Menentukan kepemilikan (atau ketiadaannya) atas karya yang dihasilkan AI dan legalitas penggunaan data berhak cipta untuk pelatihan.Mengikat
UU ITE & Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)Menjadi dasar untuk menentukan tanggung jawab hukum (perdata) ketika sistem AI menyebabkan kerugian atau kerusakan.Mengikat
Surat Edaran Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika AIMenyediakan pedoman etis resmi mengenai keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengembangan dan penggunaan AI.Regulasi Lunak (Tidak Mengikat)
Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial (Stranas KA) 2020-2045Menguraikan visi jangka panjang pemerintah dan sektor prioritas untuk pengembangan AI, memberikan sinyal arah kebijakan di masa depan.Kebijakan Strategis (Tidak Mengikat)

Meskipun beberapa instrumen seperti Surat Edaran (SE) Menkominfo bersifat "tidak mengikat", mengabaikannya adalah sebuah kesalahan strategis. Seorang pejabat tinggi pemerintah telah mengindikasikan bahwa pedoman etika ini dapat digunakan untuk "menajamkan palu hakim" dalam proses peradilan.8 Ini berarti, kegagalan perusahaan untuk mematuhi prinsip-prinsip etika dalam SE tersebut dapat ditafsirkan oleh pengadilan sebagai bukti kelalaian atau itikad buruk di bawah hukum yang mengikat, seperti Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum. Dengan demikian, regulasi lunak ini secara de facto menetapkan standar kehati-hatian (standard of care) yang harus dipenuhi oleh setiap bisnis yang bertanggung jawab.