Mengkritisi Pasal 462 KUHP Baru: Diam di Hadapan Korban yang Bertahan Hidup
Pasal 462 KUHP baru dikritisi karena hanya menjerat pelaku jika korban bunuh diri meninggal, abai pada penderitaan korban selamat.
Pasal 462 KUHP baru dikritisi karena hanya menjerat pelaku jika korban bunuh diri meninggal, abai pada penderitaan korban selamat.
Tulisan terbaru dengan pembacaan, argumentasi, dan sudut pandang yang sedang bergerak.
Kriminalisasi balik mengancam pelapor kejahatan di Indonesia akibat celah hukum acara pidana dan lemahnya perlindungan whistleblower...
Otonomi desa tertekan oleh regulasi berlebihan, intervensi birokrasi, dan pengawasan ketat yang memicu kriminalisasi administratif.
KUHP Nasional kini mengakui laki-laki sebagai korban perkosaan, mendobrak stigma maskulinitas. Kesetaraan hukum ini butuh dukungan s...
Putusan MK No. 119/PUU-XXIII/2025 menjadi harapan baru bagi aktivis lingkungan di Indonesia. Putusan ini memperkuat mekanisme Anti-S...
Apa Itu Abortus Provocatus Medicinalis Kedaruratan? Literasi Hukum - Dalam hukum positif di Indonesia, tindakan pengguguran kandunga...
Artikel ini membahas tentang pro kontra terkait progam prabowo gibran tentang koperasi desa merah putih
Artikel ini mengupas tuntutan sopir, cacat struktural hukum lalu lintas, dan solusi reformasi agar hukum lebih adil bagi buruh jalan...
Yuk ikuti Podcast Ulas Artikel jurnal edisi ke-1 mengenai Problematika Peraturan Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya.
Refleksi Hari Media Sosial 2025: urgensi regulasi bijak UU ITE & UU PDP demi hak digital, kebebasan, dan keamanan warga.
Pembuktian yang sulit, khususnya dalam kasus yang terjadi tanpa keberadaan saksi, menimbulkan banyak perkara kekerasan seksual yang...
Halaman 1 dari 7