Pembatalan Asuransi Tak Bisa Lagi Sepihak, Tapi Apakah Sudah Pasti?
Putusan MK 83/PUU-XXII/2024 membatasi pembatalan pertanggungan asuransi. Namun, kepastian hukum bagi tertanggung masih belum sepenuhnya tuntas.
Putusan MK 83/PUU-XXII/2024 membatasi pembatalan pertanggungan asuransi. Namun, kepastian hukum bagi tertanggung masih belum sepenuhnya tuntas.
Tulisan terbaru dengan pembacaan, argumentasi, dan sudut pandang yang sedang bergerak.
Kasus Hasto Kristiyanto menyoroti pentingnya judicial activism hakim untuk menggali kebenaran materiil dan tidak terpaku pada formal...
Artikel ini berargumen bahwa pembuktian mens rea adalah kewajiban absolut dan tak terhindarkan dalam delik korupsi Pasal 2 UU Tipiko...
Literasi Hukum - Di panggung peradilan, publik kerap mengidentikkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan citra seekor singa yang gigih....
Sebuah analisis hukum pidana yang tajam mengenai tuduhan korupsi terhadap Tom Lembong. Tulisan ini membedah tuntas mengapa diskresi...
Sebagai anak hukum harus tahu dan mengerti istilah Adagium hukum yang berarti peribahasa dalam hukum. Meski begini, Adagium hukum la...
Refleksi Hari Media Sosial 2025: urgensi regulasi bijak UU ITE & UU PDP demi hak digital, kebebasan, dan keamanan warga.
Putusan MK 125/PUU-XXI/2024 menafsir ulang pasal karet UU ITE demi jaminan kebebasan berekspresi di ruang digital. Kritik dan harapa...
Delik materiil dalam hukum pidana adalah jenis tindak pidana yang dianggap selesai ketika akibat dari perbuatan tersebut terjadi. Be...
Pidato Presiden Prabowo di Mesir memicu kontroversi terkait wacana pengampunan koruptor dengan syarat pengembalian aset negara. Arti...
Tulisan ini akan menjelaskan konsep konstitusi dengan teori-teori relevan yang tidak sesuai dengan fakta historis UUD 1945 yang disi...
Halaman 1 dari 5