Eksekusi Tanpa Bantuan Pengadilan? Emangnya Bisa?
Artikel ini membahas hak kreditur untuk menjual objek jaminan secara langsung melalui lelang tanpa melalui izin pengadilan.
Artikel ini membahas hak kreditur untuk menjual objek jaminan secara langsung melalui lelang tanpa melalui izin pengadilan.
Tulisan terbaru dengan pembacaan, argumentasi, dan sudut pandang yang sedang bergerak.
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru per 2 Januari 2026 menghadirkan pergeseran paradigma besar dalam dunia usaha Indonesia, di mana kor...
Komitmen antikorupsi Prabowo kuat di lisan, tapi belum konsisten. Kasus pusat "terkendali", namun elite sulit disentuh akibat beban...
Fenomena No Viral No Justice mengungkap erosi negara hukum, diskresi algoritma, dan ketimpangan keadilan akibat tekanan viralitas me...
Pada umumnya, kita hanya mengenal dua jenis gugatan dalam hukum acara perdata di Indonesia, yaitu Gugatan Wanprestasi (Ingkar Janji)...
Temukan template dokumen hukum gratis yang profesional untuk mendukung efisiensi dan standar kerja praktisi hukum di Indonesia.
Tim PKM Universitas Prima Indonesia (UNPRI) melakukan penelitian di Panti Asuhan yang ada Kota Medan untuk memahami tantangan yang d...
Delik materiil dalam hukum pidana adalah jenis tindak pidana yang dianggap selesai ketika akibat dari perbuatan tersebut terjadi. Be...
Membedah konsep Hak Asasi Manusia (HAM) melalui perspektif Teori Kontrak Sosial. Artikel ini mengeksplorasi kritik terhadap paradigm...
Artikel ini membahas penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI di Aceh dan Sumatera Utara pada tahun 2024.
Pentingnya Pencatatan Perjanjian Sewa di Kantor Pertanahan Dalam Rangka Perlindungan Kepastian Hukum Bagi Para Pihak Maupun Pihak Ke...
Halaman 1 dari 8