Korban Selamat Tetap Mengalami Penderitaan Berat

Dampak dari kelemahan ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga sosial dan moral.

Pertama, korban kehilangan perlindungan hukum. Mereka yang selamat dari percobaan bunuh diri kerap menghadapi stigma, rasa bersalah, dan trauma berkepanjangan. Ketika hukum tidak memberi ruang untuk menjerat pelaku, korban dapat merasa tidak memperoleh keadilan.

Kedua, pelaku bebas dari tanggung jawab. Orang yang memberi dorongan atau sarana bisa lolos dari jerat hukum hanya karena korban tidak meninggal. Hal ini berpotensi mendorong sikap abai atau bahkan mempermainkan kondisi psikologis orang lain.

Ketiga, pesan hukum menjadi lemah. KUHP baru seolah menyampaikan pesan bahwa penderitaan korban belum cukup penting untuk dilindungi, kecuali jika berujung pada kematian. Pesan seperti ini jelas bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia.

Contoh Kasus yang Menunjukkan Celah Hukum

Celah ini dapat digambarkan melalui contoh sederhana. Misalnya, seorang remaja yang kita sebut A sedang mengalami depresi akibat tekanan akademik. A kemudian menceritakan masalahnya kepada temannya, yang kita sebut B.

Alih-alih memberikan dukungan yang positif, B justru berkata dengan nada mengejek, “Kalau kamu tidak kuat, mending minum racun saja biar cepat selesai.” Dorongan seperti ini jelas salah, karena bukan sekadar saran yang keliru, melainkan ajakan eksplisit untuk melakukan bunuh diri.

A yang sedang berada dalam kondisi rapuh kemudian mengikuti ucapan B dan mencoba meminum cairan berbahaya. Namun, A tidak meninggal. Ia justru mengalami kerusakan pada saluran pencernaan dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Dari contoh ini, dorongan B sangat jelas salah dan berbahaya. Akan tetapi, karena A tidak kehilangan nyawa, Pasal 462 KUHP baru tidak bisa digunakan untuk menjerat B.

Contoh tersebut memperlihatkan bahwa meskipun bentuk dorongannya sudah terang-terangan mengarah pada bunuh diri, hukum tetap diam jika korban selamat. Padahal, akibat yang ditimbulkan tetap serius, mulai dari kerusakan organ, trauma psikologis, hingga stigma sosial. Situasi ini menegaskan perlunya revisi atau perluasan Pasal 462 agar tidak hanya menunggu kematian sebagai syarat mutlak, tetapi juga mencakup kondisi ketika korban menderita akibat berat dari dorongan tersebut.