Literasi Hukum - Ada godaan besar dalam perkara Nadiem Makarim: menjadikannya cermin. Pendukung melihat seorang pembaru pendidikan yang dijegal birokrasi yang tak ia pahami. Penuduh melihat seorang menteri yang menyalahgunakan kepercayaan publik demi kepentingan korporasi yang ia dirikan sendiri. Keduanya nyaman karena keduanya sederhana. Hukum pidana, sayangnya, tidak bekerja dengan kenyamanan semacam itu.

Pada 13 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, serta uang pengganti Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Jaksa mendalilkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp2,1 triliun. Angkanya besar. Sektornya menyangkut masa depan jutaan anak. Maka wajar bila publik marah, dan wajar pula bila negara mengusutnya sampai tuntas.

Persoalannya, kemarahan yang sah tidak otomatis melahirkan pembuktian yang sah. Di sinilah redaksi merasa perlu menarik garis.

Tuntutan bukan vonis

Kita perlu mengulang satu hal yang sering kabur dalam riuh pemberitaan: tuntutan jaksa adalah permintaan, bukan putusan. Dakwaan adalah konstruksi, bukan kebenaran yang sudah final. Status terdakwa adalah posisi prosesual, bukan stempel kesalahan. Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Nadiem tetap berhak dianggap tidak bersalah. Asas praduga tak bersalah ini bukan formalitas yang bisa ditawar oleh besarnya angka kerugian; ia diatur tegas dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan ditegaskan kembali dalam Penjelasan Umum KUHAP.

Redaksi tidak sedang membela Nadiem. Redaksi sedang membela cara kita memperlakukan siapa pun yang duduk di kursi terdakwa, termasuk mereka yang tidak punya pengacara mahal, tidak punya panggung media, dan tidak punya pendukung yang menangis di luar ruang sidang.

Pertanyaan hukum yang sebenarnya

Pertanyaan publik biasanya berhenti pada "berhasil atau gagalkah program Chromebook itu?" Pertanyaan hukum jauh lebih presisi, dan jauh lebih sulit. Adakah perbuatan melawan hukum? Adakah penyalahgunaan kewenangan? Adakah hubungan kausal yang dapat dibuktikan antara keputusan kebijakan, kerugian negara, dan keuntungan yang mengalir kepada pribadi atau korporasi tertentu? Dan yang paling menentukan: dapatkah unsur niat jahat, mens rea, dibuktikan secara sah dan meyakinkan?

Jaksa membangun konstruksi bahwa pengadaan Chromebook dirancang untuk mendorong investasi Google melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, perusahaan yang didirikan Nadiem, sehingga kekayaannya meningkat tidak wajar. Pembelaan menampik di hampir setiap titik. Nadiem menyatakan tidak menerima keuntungan pribadi, telah melepas kepemilikannya di PT AKAB saat masuk pemerintahan, hanya sekali menghadiri rapat perencanaan, dan tidak pernah menandatangani keputusan pemilihan Chrome OS. Ia menegaskan tugas menteri ada pada ranah kebijakan, bukan teknis pengadaan, dan menyebut audit BPKP maupun BPK tidak menemukan kejanggalan.

Dua konstruksi ini berdiri berseberangan. Tugas hakimlah, bukan tugas warganet, untuk menimbangnya di atas alat bukti.

Empat hal yang harus dijawab terang-benderang

Pertama, apakah pemilihan teknologi Chromebook masih berada dalam ruang diskresi pemerintahan, atau sudah bergeser menjadi rekayasa pengadaan untuk menguntungkan pihak tertentu. Garis antara keduanya tipis, tetapi justru di garis tipis itulah letak seluruh perkara ini.

Kedua, apakah kelemahan perencanaan, keterbatasan infrastruktur internet sekolah, atau ketidaktepatan kebutuhan cukup untuk menyimpulkan korupsi, ataukah ia hanya menunjukkan kegagalan tata kelola. Kebijakan yang buruk dan kebijakan yang korup adalah dua hal berbeda, dan menyamakan keduanya berbahaya bagi setiap pejabat yang pernah dan akan mengambil keputusan sulit.

Ketiga, adakah bukti konkret bahwa terdakwa mengarahkan spesifikasi secara eksklusif, mengabaikan peringatan teknis, lalu memetik manfaat ekonomi dari keputusan itu. Tanpa bukti semacam ini, dalil keuntungan triliunan rupiah hanya menjadi angka yang mengguncang emosi tanpa pijakan.

Keempat, perhitungan kerugian negara harus dibuka selapang-lapangnya. Dalam perkara pengadaan, kerugian negara tidak boleh berhenti pada nominal besar yang dramatis. Ia harus dihitung dengan metode yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan. Jika ada komponen seperti Chrome Device Management yang didalilkan tidak diperlukan, pengadilan wajib memastikan dasar teknis, dasar audit, dan hubungan sebab-akibatnya dengan tindakan terdakwa.

Antikorupsi yang sehat berani ke dua arah

Sikap objektif tidak berarti netral terhadap korupsi. Korupsi di sektor pendidikan adalah kejahatan serius karena yang dipertaruhkan adalah kesempatan belajar anak-anak yang tidak bisa mengulang masa kecilnya. Bila terbukti seorang pejabat mengorbankan kepentingan itu demi keuntungan pribadi, hukuman harus tegas dan tanpa diskon hormat pada status sosial.

Namun antikorupsi yang sehat juga menuntut keberanian menolak kriminalisasi kebijakan. Tidak setiap keputusan yang belakangan dinilai keliru adalah tindak pidana. Negara hukum akan retak bila pejabat dihukum semata karena kebijakannya tidak populer atau gagal mencapai hasil ideal, tanpa pembuktian niat jahat, penyalahgunaan kewenangan, dan keuntungan melawan hukum.

Sebaliknya, kebijakan publik tidak boleh dijadikan tameng. Seorang menteri tidak bisa berlindung di balik kata "diskresi" jika terbukti sejak awal mengarahkan proses, menutup alternatif, dan menciptakan keuntungan bagi pihak tertentu. Diskresi adalah ruang untuk mengambil keputusan, bukan ruang untuk menghindari pertanggungjawaban. Kedua sisi pisau ini harus sama tajamnya.

Jangan jadikan ruang sidang panggung sensasi

PN Jakarta Pusat dikabarkan akan menyiarkan langsung pembacaan pleidoi Nadiem pada 2 Juni 2026. Keterbukaan semacam ini patut diapresiasi selama tujuannya memperkuat akuntabilitas. Bahaya muncul ketika siaran langsung berubah menjadi arena adu simpati, ketika air mata di luar ruang sidang dihitung sebagai bukti, dan ketika opini publik bergerak lebih cepat daripada pembuktian. Perkara pidana diputus berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan reputasi atau jumlah pendukung.

Kasus ini juga semestinya menjadi momentum membenahi tata kelola pengadaan teknologi pendidikan. Pengadaan perangkat untuk sekolah harus berpijak pada kebutuhan riil, kesiapan infrastruktur, interoperabilitas sistem, dan audit teknologi yang independen. Setiap pertemuan pejabat dengan vendor besar harus terdokumentasi, setiap perubahan spesifikasi harus beralasan teknis, dan setiap keputusan strategis harus meninggalkan jejak akuntabilitas yang bisa diperiksa kemudian hari.

Yang dipertaruhkan lebih besar dari satu nama

Pada akhirnya, perkara ini bukan soal memenangkan narasi, melainkan menegakkan hukum. Bila dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan, majelis harus berani menjatuhkan putusan bersalah tanpa gentar oleh status sosial terdakwa. Bila pembuktian tidak cukup, majelis harus sama beraninya membebaskan terdakwa tanpa takut dicap lemah terhadap korupsi.

Itulah negara hukum yang sebenarnya. Keras terhadap korupsi, tetapi adil kepada manusia yang diadili. Tegas terhadap penyalahgunaan kekuasaan, tetapi tidak tunduk pada pengadilan opini. Menghukum yang terbukti bersalah, membebaskan yang tidak terbukti bersalah.

Kasus Nadiem adalah ujian bagi penegakan hukum kita. Bukan sekadar untuk mengetahui salah atau tidaknya seorang terdakwa, melainkan untuk melihat apakah hukum Indonesia masih sanggup menjaga akal sehatnya sendiri ketika sorotan paling terang sedang menimpanya.