Literasi Hukum- Artikel ini membahas sejarah, penerapan, dan kontroversi hukuman mati dari perspektif hukum positif Indonesia serta hukum pidana Islam, mengupas dasar filosofis, sosiologis, dan yuridisnya. Dilengkapi dengan tinjauan pro dan kontra, artikel ini juga mengeksplorasi bagaimana hukuman mati dipertahankan atau ditolak berdasarkan hak asasi manusia dan prinsip syariat.
Pendahuluan
Kematian adalah sesuatu yang pasti akan datang pada diri manusia. Seseorang tidak dapat mengatur kapan mereka mati. Kematian merupakan suatu entitas yang telah ditanamkan pada diri seorang manusia sejak lahir di dunia. Kematian merupakan takdir mubram dimana takdir mubram merupakan takdir yang telah ditetapkan Allah SWT kepada manusia ketika berada di alam ruh dan tertulis di lauhil mahfudz. Beberapa dari seseorang yang menjadikan peristiwa kematian merupakan hal yang menakutkan, dan ada juga yang menjadikan peristiwa kematian merupakan hal yang sangat dinantikan. Hukuman mati merupakan peristiwa kematian seseorang ditetapkan oleh sesama manusia. Terdapat banyak perbedaan di kalangan masyarakat akan hal ini, kalangan pro berpendapat bahwa apabila
pidana matiditerapkan maka diharapkan kejahatan akan menurun, sedangkan kalangan kontra akan hal ini berpendapat bahwa hukuman mati merupakan perbuatan yang merampas kuasa Allah SWT dan menyalahi Hak Asasi Manusia.
Hukuman mati telah eksis sejak pada masa peradaban Mesopotamia yang dimana Raja Babylon menulis naskah hukum
Code Of Hamurabi pada tahun 1760 SM yang dimana tertulis hukuman mati dilakukan dengan cara ditenggelamkan. Britanica Ensiklopedia menyebutkan bahwa hukuman mati dijatuhkan kepada seseorang yang telah divonis bersalah oleh hakim.
Pidana mati masih eksis hingga saat ini mengingat hal tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang diluar KUHP. Indonesia yang dulunya dijajah oleh belanda merupakan bukti bahwa Kitab Undang-Undang Indonesia merupakan terjemahan dari Kitab Undang-Undang belandan (
wetboek van strafrecht) yang dilegalkan oleh pemerintah belanda sejak tahun 1918. Dalam perkembangannya belanda menghapuskan pidana mati pada tahun 1870. Setelah Indonesia merdeka, maka diberkalukannya kembali pidana mati hingga saat ini. Pidana mati diatur dalam Kitab undang-Undang pasal 10 KUHP Indonesia pada kategori pidana pokok hukuman mati, penjara, kurungan, denda. Hukuman mati terletak pada urutan pertama dalam hierarki pidana pokok karena pidana mati bersifat
ultimum remendium yang artinya sebagai opsi terakhir sebelum melaksanakan pidana tersebut.
Hukum islammengkategorikan hukuman mati kedalam hukuman q
isash. Arti dari qisash merupakan kesamaan antara perbuatan pidana dan sanksi hukumnya. Hal ini bermakna bahwa perbuatan pidana yang dilakukan oleh si pelaku, pelaku harus membayar setimpal dengan apa yang telah dilakukannya seperti dalam pepatah “nyawa dibalas dengan nyawa”. Arab Saudi yang notabene merupakan negara yang menggunakan syari’at sebagai sistem hukum memberlakukan pidana islam atau
Tulis komentar