Literasi Hukum - Konsep bernegara, dengan menyelami pemikiran oleh Jean Jacques Rosseau mengenai lahirnya suatu negara melalui suatu kontrak sosial—ialah bagaimana hubungan antara individu-individu yang mengikatkan diri satu sama lain, demi memiliki sebuah general will (kehendak bersama). Dasar yang kemudian muncul dan melahirkan sebuah sovereignty (kedaulatan). Kemudian, kedaulatan sendiri dituangkan kedalam suatu teks konstitusi yang menjadi sebuah pegangan atas dasar kehidupan bernegara di Indonesia dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945, yakni “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Selanjutnya, bangsa Indonesia menjatuhkan pilihan terhadap republik sebagai sebuah konsensus dan ijtihad bersama oleh para founding father, yang menjadikan sebuah konsep terhadap tatanan ideal dalam denyut nadi bangsa dan negara bergerak, demi mencapai sebuah general will (kehendak bersama). Sehingga, demokrasi kemudian adalah suatu akibat atas penjatuhan pilihan terhadap negara Indonesia yang berbentuk republik tersebut.
Hans Kelsen, dalam pandangannya mengenai demokrasi ialah bagaimana menafsirkan ruang pemaknaan atas kompromi, bahwa adanya kehendak mayoritas dan kehendak minoritas harus dimaknai berbarengan. Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengemukakan pendapat sebagaimana yang dijamin dalam amanat Konstitusi Pasal 28e ayat (3) semestinya jika direfleksikan kedalam pandangan Hans Kelsen juga tidak dapat dimaknai serampangan. Sehingga, hak asasi yang dijamin dalam Konstitusi haruslah memiiki konsekuensi yang simultan—yakni pemenuhan terhadap kewajiban asasi itu sendiri. Artinya, ada batasan-batasan yang dimiliki setiap individu atau kelompok dalam menggunakan hak asasi—yang dalam Konstitusi diatur pada Pasal 28J. Oleh karenanya, kompromi yang sehat diantara pihak-pihak yang memiliki pandangan adalah suatu upaya untuk mencegah terjadinya perihal yang bermuara kepada tindakan-tindakan yang anarkis, dan semacamnya.
Pandangannya Hans Kelsen mengenai demokrasi, kemudian dilanjutkan ketika pada suatu negara tersebut—sepanjang pejabat-pejabat tersebut dipilih oleh rakyat, maka bertanggung jawab penuh terhadap pemilihnya. Hal ini yang kemudian disebut dengan “perwakilan yang sesungguhnya”. Artinya, orang-orang yang mengisi pos perwakilan pada lembaga yang menjamin atas kedaulatan rakyat, semestinya juga memperhatikan secara baik kehendak-kehendak yang diinginkan oleh rakyat.
Antara Rakyat, Pemerintah, dan DPR, Siapa yang Diuntungkan?
Tak ada asap, jika tak ada api—begitulah perumpamaannya. Artinya tiada sebab sesuatu kemarahan yang terjadi oleh rakyat, jika tidak dikarenakan kekecewaan yang sangat mendalam terhadap pejabat publk di pemerintahan, serta lembaga penjamin kedaulatan rakyat itu sendiri. Bagaimana tidak, daulat yang semestinya berpihak tetapi seakan sangat mencekik kepada rakyat —kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR, dialog atau komunikasi yang terkesan tidak mencerminkan sebagai seorang pejabat publik dan wakil rakyat, dan disamping itu banyaknya pelaku tindak pidana korupsi yang diungkap oleh KPK, dan lain-lain—yang kemudian melahirkan tuntutan 17+8 oleh koalisi rakyat.
Ditengah aksi massa yang sangat menegangkan antara rakyat dengan para wakil rakyat di DPR dan DPRD tiap-tiapProvinsi dan Kab/Kota yang menyebabkan pengrusakan terhadap berbagai fasilitas umum, gedung perkantoran, sampai-sampai ada yang dibakar—hal tersebut tentu tidak dapat dibenarkan. Mendukung pengrusakan terhadap bangunan-bangunan tersebut, dan melakukan penjarahan terhadap individu, itu sama saja dengan suatu sikap yang mendukung terhadap perbuatan anarkis dan kriminalitas. Amarah yang sangat-sangat disayangkan, sehingga menimbulkan pengrusakan yang sampai menimbulkan adanya korban jiwa. Sekali lagi, tindakan yang bermuara kepada perbuatan anarkis dan kriminalitas tidak dapat dibenarkan.
Usut punya usut, seperti dikabarkan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bahwa ada agenda terorisme dan tindakan yang mengarahkan kepada makar. Beberapa media lain juga ikut menyoroti bahwa ada banyak kepentingan dan agenda dibalik menguatnya arus kemarahan oleh rakyat kepada lembaga-lembaga publik, yakni pemerintah dan DPR. Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago menyebutkan dalam diskursusnya pada tayangan Rakyat Bersuara pada 2 September 2025 oleh iNews, bahwa ancaman bagi Presiden Prabowo sendiri terletak pada lingkaran orang-orang yang berada di kabinetnya, lebih lanjut beliau mengatakan “terlalu berbahaya yang dilakukan pak Prabowo hari ini, karena didalam politik kesetiaan itu tidak dapat dibagi, apalagi mencoba ada kesetiaan baru, karena masih memiliki kesetiaan lama, loyalitas ganda itu tidak bisa, apalagi matahari kembar.” Kemudian, dengan tegas kemudian beliau menyebutkan “berhentilah Pak Prabowo mengasuh geng solo”.
Boleh jadi benar, dan belum tentu salah—apa yang dikatakan oleh beliau Pangi Syarwi Chaniago menyisihkan tanda tanya besar bagi penulis, bahwa siapa yang sebetulnya menginginkan kuasa penuh atas republik ini. Bagaimana tidak, peristiwa-peristiwa kemarahan dari rakyat ini juga bertepatan dengan dibukanya kasus-kasus besar tindak pidana korupsi olehlembaga anti rasuah (KPK). Setelah satu dekade lamanya, KPK yang awalnya sangat beringas memberantas tiap-tiap sudut pemukiman rezim dengan mencari ‘orang-orang yang bermain’ dengan jabatannya—namun seakan tersandera oleh rezim sebelumnya, yakni pada peristiwa #reformasidikorupsi yang menjadi momentum dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang KPK. Seakan dikendalikan oleh rezim sebelumnya—kekecewaan dan amarah yang besar dan masih menyisihkan catatan-catatan kejahatan dan luka bagi negara ini.
Beberapa kasus yang saat ini sedang diusut besar-besaran oleh KPK, diantaranya kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 oleh Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel), kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Yaqut Cholil Qoumas, kasus pengadaan laptop chromebook oleh Nadiem Makarim, hingga kasus besar yang melumpuhkan seorang tokoh besar di dunia perminyakan Riza Chalid: ‘the gasoline godfather’ yang ditengarai masuk kepada klasemen kasus korupsi terbesar kedua di Indonesia. Dan masih banyak lagi kasus-kasus besar yang sedang diungkap padaberjalannya roda kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Berita-berita lain yang juga muncul ke permukaan, bahwadisaat peristiwa demo banyaknya pihak-pihak yang memprovokasi dan melakukan penjarahan pada rumah-rumah pejabat, yang diindikasikan kepada agenda-agenda tertentu. Tentu harus fair mengatakan, bahwa hal-hal yang seperti ini tidak dibenarkan oleh hukum dan cara berdemokrasi di Indonesia. Kita tidak menginginkan gerakan-gerakan rakyat yang menyuarakan kepeduliannya untuk negeri, ditunggangi oleh beragam kepentingan-kepentingan yang bermaksud jahat, mengadu domba sesama, sampai-sampai yang mengancam kedaulatan Ibu Pertiwi.
Bagaimana Lembaga Perwakilan Rakyat Semestinya Bekerja untuk Rakyat?
Gonjang-ganjing, kisruh, demo besar-besaran di banyak daerah, dan banyaknya peristiwa yang terjadi beberapa kurun-waktu akhir bulan Agustus hingga awal September 2025, setidaknya telah mewarnai media publik bahwa Indonesia sedang dalam keadaan tidak baik-baik saja. Bagaimana tidak, rakyat selaku pemilik daulat atas Republik Indonesia—telah benar-benar tersulut serius amarahnya oleh lembaga yang semestinya menjamin daulat atas fungsi representasi itu sendiri.
Dalam menjalankan fungsi representasi sebagai wakil rakyat, anggota DPR semestinya memahami betul dengan sadar—betapa pentingnya menjaga amanat rakyat, bukan denganmelakukan agenda-agenda yang tidak sejalan dengan keinginan rakyat, apalagi disaat rakyat sedang tercekik dalam kondisi sosial dan ekonomi yang sangat sulit saat ini. Tentu kita sama-sama mengerti bahwa amanat adalah titipan yang harus dipertanggungjawabkan—dihadapan rakyat, dan dihadapan Tuhan. Peristiwa-peristiwa yang terjadi belakangan, anggaplah sebuah teguran yang sangat serius dari rakyat bahwa setiap segala sesuatu yang diinginkan oleh rakyat kepada para wakil rakyat di DPR adalah keberpihakan kepada rakyat, bukan kepada pribadi, partai atau golongan tertentu. Bahwa, semestinya kehendak bersama sebagaimana tujuan Negara Republik Indonesia ini berdiri—harus diartikulasikan kepada semangat perjuangan oleh lembaga penjamin atas kedaulatan rakyat itu sendiri.
Kedepan, tentu agenda-agenda reformasi perlu dikawal secara bersama-sama dan seksama. Menjadi wakil rakyat adalah bersedia untuk menjadi pelayan bagi setiap kebaikan bagi rakyat secara keseluruhan. Memerhatikan kehendak-kehendak minoritas, dan mendengarkan setiap aspirasi yang disuarakan oleh rakyat. Tentu, yang bermuara untuk kebaikan Republik Indonesia. Semoga kedepan, DPR mampu untuk berbenah atas nama individu maupun lembaga—merenungkan baik-baik pesan moril akibat peristiwa yang terjadi belakangan. Bahwa, rakyat inginkan agenda-agenda kebaikan untuk negeri Indonesia yang sangat dicintai. Selamat berbenah.
"Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap dari kalian akan dimintai pertanggungjawaban tentang apa yang iapimpin” (HR. Bukhari dan Muslim).
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.