Unsur Objektif: Melawan Hukum, Kerugian Negara, dan Penyalahgunaan Wewenang
Sejak Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, kerugian negara harus riil dan terukur, bukan sekadar potential loss. Kejaksaan wajib menunjukkan bahwa harta negara benar-benar berkurang karena tindakan Tom. Selisih laba wajar yang dinikmati importir swasta, tanpa bukti mark-up harga atau keluarnya dana negara, hanyalah konsekuensi normal transaksi bisnis – bukan “kerugian negara”.
Demikian pula, dakwaan yang menyinggung ketiadaan rapat koordinasi sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang harus diuji melalui kacamata Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Pelanggaran AUPB, sesuai UU Administrasi Pemerintahan, secara imperatif diselesaikan melalui sanksi administratif. Ia baru dapat ditarik ke ranah pidana jika terbukti pelanggaran prosedur tersebut dilakukan dengan mens rea koruptif.
Efek Domino Kriminalisasi: Proyeksi Absurditas pada Sektor Lain
Untuk mengkonkretkan bahaya dari preseden ini, mari kita proyeksikan logika hukum yang digunakan dalam dakwaan terhadap Tom Lembong pada skenario-skenario hipotetis di sektor pemerintahan lain. Absurditasnya akan menjadi semakin nyata.
- Skenario Menteri PU: Seorang Menteri Pekerjaan Umum, untuk mengakselerasi pembangunan infrastruktur, memilih skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk membangun jalan tol. Sebuah korporasi swasta memenangkan lelang secara sah dan meraup keuntungan dari pengoperasian tol. Jika logika kasus Tom Lembong diterapkan, sang menteri dapat didakwa "memperkaya korporasi" hanya karena memilih skema KPBU yang efisien, bukan menggunakan APBN yang terbatas.
- Skenario Menteri Pertanian: Seorang Menteri Pertanian meluncurkan program subsidi pupuk dan menunjuk distributor swasta dengan jaringan terluas untuk memastikan pupuk sampai ke pelosok. Distributor tersebut tentu mendapatkan profit dari kontraknya. Dengan logika yang sama, sang menteri bisa dijerat pidana karena "menguntungkan" pihak swasta, mengabaikan fakta bahwa jutaan petani telah terbantu.
- Skenario Kepala BKPM: Seorang Kepala BKPM, untuk menarik investasi triliunan rupiah dan menciptakan puluhan ribu lapangan kerja, memberikan insentif tax holiday selama 20 tahun kepada investor asing. Dengan logika kriminalisasi kebijakan, ia dapat dituduh "merugikan negara" (dari potensi pajak) dan "memperkaya korporasi asing", mengabaikan tujuan strategis jangka panjang bagi perekonomian nasional.
Skenario-skenario ini bukanlah fantasi, melainkan konsekuensi logis jika nalar hukum pidana digeser dari pembuktian mens rea menjadi penghakiman atas dampak ekonomi sebuah kebijakan. Inilah manifestasi sesungguhnya dari bestuurlijke verlamming yang mengancam.
Asas Ultimum Remedium dan Palu Hakim
Kasus Tom Lembong adalah pertaruhan bagi asas ultimum remedium. Jika setiap sengketa kebijakan yang berpotensi merugikan atau menguntungkan pihak tertentu langsung ditarik ke ranah pidana, maka hukum pidana telah beralih fungsi dari obat terakhir menjadi penyakit yang melumpuhkan (bestuurlijke verlamming).Pada akhirnya, palu hakim adalah benteng terakhir dari rasionalitas hukum. Hakim tidak boleh bertindak sebagai corong undang-undang (la bouche de la loi). Di pundak hakimlah terletak tugas berat untuk membelah kabut tebal antara kebijakan Tom Lembong yang mungkin keliru atau tidak populer (policy error) dengan sebuah kejahatan jabatan (ambtsmisdrijf) yang lahir dari niat koruptif. Putusan dalam kasus ini akan menjadi batu penjuru yurisprudensi: apakah negara ini akan memilih jalan penegakan hukum yang melumpuhkan birokrasi melalui ketakutan, atau menegakkan supremasi hukum yang sejati dengan kembali pada khitahnya: menghukum kejahatan (crime) yang terbukti, bukan menghakimi kebijakan (policy) yang berisiko.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi