Gejala dan Cara Kerja Virusnya

Virus populisme ini tidak akan menyebar di dalam tubuh yang sehat. Ia mencari inang yang imunitasnya sedang lemah. Apa itu imunitas negara? Kepercayaan publik pada institusi. Ketika parlemen dianggap lamban dan penuh transaksi, ketika pengadilan dirasa tidak adil, ketika birokrasi berbelit-belit, dan ketika korupsi menjadi berita sehari-hari, saat itulah tubuh negara menjadi rentan.

Lalu datanglah sang populis, bukan sebagai dokter yang menawarkan resep rumit, tapi sebagai dukun yang menawarkan ramuan ajaib. Dia tidak akan bicara soal reformasi agraria yang kompleks atau strategi fiskal yang njelimet. Tidak. Jualannya sederhana: "Semua masalah ini karena elite di Jakarta!", "Hancurkan kemapanan!", "Saya akan terabas semua aturan yang menghalangi!".

Ini adalah musik yang merdu di telinga orang yang frustrasi. Ia menawarkan jalan pintas, sebuah bypass dari segala kerumitan prosedur hukum dan demokrasi yang dianggap sebagai biang keladi lambatnya perubahan. Buat apa ada checks and balances kalau itu hanya menghambat pemimpin pilihan rakyat bekerja? Buat apa ada independensi yudikatif jika hakimnya tidak mengerti "rasa keadilan" rakyat? Pertanyaan-pertanyaan semacam inilah yang menjadi kampanye utamanya. Mereka menjual ilusi efektivitas dengan mengorbankan prinsip.

Penyakit Kronis Populisme Menggerogoti Konstitusi, Meracuni Demokrasi
Ilustrasi Gambar oleh Penulis

Saat Organ-Organ Vital Mulai Diserang

Ketika sang populis akhirnya memegang tuas kekuasaan, saat itulah kita bisa melihat proses pembongkaran mesin negara dimulai. Pembongkaran ini sistematis, dan seringkali dibungkus dengan narasi "demi kepentingan rakyat".

1. Mengamputasi Kekuasaan Kehakiman

Target pertama selalu hakim. Kenapa? Karena hakim dan palunya adalah rem darurat konstitusi. Ketika kebijakan pemerintah melanggar hukum, hakimlah yang bisa meniup peluit dan memberikan kartu merah. Pemimpin populis benci dengan wasit yang independen. Baginya, wasit harus menjadi bagian dari timnya.

Maka, mulailah serangan itu. Para hakim dicap "menara gading", "tidak paham kehendak rakyat". Anggaran pengadilan dipangkas. Proses seleksi hakim diintervensi untuk memastikan hanya yang "sejalan" yang naik pangkat. UU Kekuasaan Kehakiman diotak-atik. Tujuannya satu: membuat hakim ragu-ragu, membuat lembaga peradilan menjadi macan ompong yang hanya bisa mengaum tapi tak bisa menggigit. Jika ini berhasil, matilah konsep equality before the law. Hukum menjadi sekadar stempel karet bagi titah sang penguasa.