Literasi Hukum - Plea bargaining atau plea bargain merupakan salah satu mekanisme penyelesaian perkara pidana melalui pengakuan bersalah terdakwa. Dalam sistem peradilan pidana modern, mekanisme ini digunakan untuk mempercepat proses pemeriksaan perkara, mengurangi beban pengadilan, serta memberi ruang penyelesaian yang lebih sederhana terhadap perkara tertentu.
Di Indonesia, istilah yang lebih tepat digunakan dalam konteks KUHAP baru adalah Pengakuan Bersalah. Mekanisme ini menjadi salah satu pembaruan penting dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. KUHAP baru tidak hanya memperbarui hukum acara pidana, tetapi juga menambahkan mekanisme Pengakuan Bersalah atau Plea Bargain, Perjanjian Penundaan Penuntutan, keadilan restoratif, penguatan praperadilan, serta perlindungan hak tersangka, terdakwa, korban, saksi, dan penyandang disabilitas.
Pengertian Plea Bargaining
Secara umum, plea bargaining adalah proses penyelesaian perkara pidana yang melibatkan pengakuan bersalah dari terdakwa dengan konsekuensi adanya kemungkinan keringanan hukuman, penyederhanaan proses persidangan, atau pengurangan dakwaan dalam sistem tertentu.
Dalam tradisi common law, seperti Amerika Serikat, plea bargaining berkembang sebagai mekanisme negosiasi antara jaksa dan terdakwa. Federal Rules of Criminal Procedure di Amerika Serikat mengatur bahwa pengadilan harus memastikan pengakuan bersalah diberikan secara sukarela, memiliki dasar faktual, dan dilakukan melalui prosedur yang terbuka di hadapan pengadilan.
Namun, penting dipahami bahwa model Indonesia tidak sepenuhnya sama dengan praktik plea bargaining di Amerika Serikat. Dalam KUHAP baru, mekanisme ini ditempatkan dalam kerangka Pengakuan Bersalah yang tetap memerlukan pengawasan hakim, pendampingan advokat, berita acara, dan dukungan alat bukti. Dengan demikian, pengakuan terdakwa tidak boleh dipahami sebagai jalan pintas untuk menghukum seseorang tanpa pembuktian.
Mengapa Plea Bargaining Diatur dalam KUHAP Baru?
Plea bargaining muncul dari kebutuhan praktis sistem peradilan pidana. Proses pidana sering kali memakan waktu panjang, membutuhkan biaya besar, dan menyebabkan penumpukan perkara di pengadilan. Dalam situasi tertentu, perkara yang sebenarnya sederhana tetap harus melewati seluruh tahapan persidangan biasa, meskipun terdakwa telah mengakui perbuatannya.
KUHAP baru mencoba menjawab persoalan tersebut dengan memberi ruang bagi penyelesaian perkara tertentu melalui mekanisme Pengakuan Bersalah. Tujuannya bukan untuk menghilangkan prinsip pembuktian, melainkan untuk membuat proses peradilan lebih efisien tanpa mengabaikan hak terdakwa, kepentingan korban, dan peran hakim.
Mekanisme ini juga sejalan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Dengan catatan, efisiensi tidak boleh mengorbankan keadilan. Karena itu, pengakuan bersalah tetap harus diuji oleh hakim dan tidak dapat diterima begitu saja.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi