Literasi Hukum - Perlu ditegaskan sejak awal bahwa tulisan ini sepenuhnya berlepas diri dari afiliasi maupun preferensi politik. Analisis yang tersaji di dalamnya merupakan eksaminasi yuridis yang berakar murni pada kaidah dan doktrin keilmuan hukum yang dipahami penulis, yang bertujuan untuk melakukan demarkasi konseptual antara dua domain yang berbeda: ranah diskresi dalam hukum administrasi negara (beleidsvrijheid) dan ranah delik penyalahgunaan wewenang dalam hukum pidana korupsi.

Telah terjadi suatu kekeliruan paradigmatik dalam penegakan hukum, di mana batas demarkasi antara keduanya menjadi kabur. Pengaburan batas ini secara berbahaya membuka pintu bagi suatu fenomena yang dikenal sebagai kriminalisasi kebijakan, yakni proses menyeret tindakan-tindakan pejabat publik yang berada dalam lingkup hukum administrasi ke dalam kerangkeng hukum pidana.

Dakwaan yang dialamatkan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong adalah contoh paling relevan dan faktual dari fenomena ini, sehingga namanya digunakan sebagai studi kasus. Namun, fokus analisis ini bukanlah pada figur personalnya. Seandainya perkara dengan konstruksi serupa terjadi pada individu lain, maka seluruh analisis yuridis dalam tulisan ini akan tetap berlaku sama.

Konstruksi dakwaan terhadapnya pada esensinya tidak mempersoalkan kekeliruan kebijakan impor gula secara substantif, melainkan memandang pilihan instrumen kebijakannya—yakni menunjuk pihak swasta alih-alih BUMN—sebagai modus operandi kejahatan itu sendiri. Tindakan tersebut dipersangkakan sebagai perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Kasus ini, dengan demikian, menjadi preseden yang dapat menciptakan 'chilling effect' atau efek gentar yang melumpuhkan bagi seluruh pejabat publik: jika seorang pejabat dipidana hanya karena pilihan kebijakannya, siapa lagi yang akan berani mengambil keputusan di negeri ini?