AI, Efisiensi, dan Posisi Rentan Pekerja
Dalam dunia bisnis, efisiensi merupakan suatu kebutuhan yang penting untuk menjalankan suatu perusahaan. Karena perusahaan tentunya memiliki kepentingan untuk menekan biaya, mempercepat proses kerja, meningkatkan produktivitas. Dan AI merupakan suatu jawaban yang hadir bagi para pengusaha karena dianggap mampu untuk menjawab persoalan tersebut. Namun hal ini akan bermasalah jika efisiensi digital hanya diterjemahkan dalam pengertian yang sempit sebagai pengurangan tenaga kerja. Karena pekerjaan administratif, layanan pelanggan, analisis data, desain, penulisan, pemasaran digital, hingga fungsi pengawasan kualitas perlahan mulai dapat dibantu atau bahkan digantikan oleh sistem otomatis seperti AI.
Disinilah yang menjadi titik awal terjadinya ketidak seimbangan posisi, dimana perusahaan memiliki wewenang dalam mengambil keputusan karna memiliki modal dan sistem sementara pekerja hanya dihadapi oleh dua pilihan yaitu menerima keputusan yang merugikannya atau kehilangan pekerjaannya. Dan menjadi benarlah narasi yang mengatakan "Kalu AI bisa menggantikannya kenapa perlu pekerja" kalau tidak adanya aturan yang jelas mengatur dan perusahaan dapat sewenang wenang dalam melakukan PHK. Karena pada dasarnya hubungan kerja bukan hanya sebatas relasi produksi tetapi mengandung hubungan hukum yang terikat satu sama lain.
Hukum Ketenagakerjaan : PHK Tidak Boleh Dilakukan Sepihak
didalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, pelaksanaan PHK bukanlah menjadi tindakan yang dapat dilakukan bebas oleh pengusaha. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di pasal 151-156 yang dimana tetap menempatkan PHK sebagai langkah yang harus dihindari dan hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan serta prosedur yang sah. [2] Dan secara jelas juga dalam peraturan pemerintah nomor 35 Tahun 2021 telah mengatur tata cara PHK termasuk didalamnya telah terdapat peraturan terkait hak hak yang didapat pekerja.
Hal ini berarti jika perusahaan di Indonesia ingin melakukan PHK dengan alasan efisiensi, alasan tersebut harus dapat diuji. Perusahaan tidak cukup hanya mengatakan bahwa pekerjaan sudah digantikan oleh AI. Tetapi harus ada pembuktian bahwa PHK memang tidak dapat dihindari, dilakukan melalui prosedur yang benar, serta tetap memenuhi hak-hak pekerja. PHK dengan alasan efisiensi merupakan potensi penyalahgunaan alasan karena fefisiensi tetap tunduk dalam prinsip kepatuhan, proporsionalitas, transparansi, dan perlindungan pekerja. Perusahaan tidak dapat semena mena dalam memindahkan tanggung jawab dan efek transformasi digital kepada pekerja. Dan tidak dibenarkan ketika perusahaan yang memanfaatkan AI sehingga resiko nya ditanggung pekerja melalui pemotongan upah atau PHK kepada pekerja.
Di sinilah pentingnya yang membedakan antara efisiensi yang sah dan efisiensi yang eksploitatif. Efisiensi yang sah dilakukan dengan dasar objektif, dialog sosial, penghormatan prosedur, serta pemenuhan hak pekerja. Sebaliknya, efisiensi menjadi eksploitatif apabila penggunaan AI hanya dijadikan alasan untuk memangkas tenaga kerja tanpa perlindungan yang layak.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.