Literasi Hukum - Pernyataan terbaru dari menteri keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait dugaan manipulasi harga ekspor crude palm oil atau yang lebih dikenal dengan sebutan CPO melalui melalui praktik transfer pricing merupakan persoalan yang sangat serius dalam teknis perpajakan. Karena isu ini berkaitan langsung dengan prinsip keadilan fiskal, kepatuhan korporasi, serta batas antara perencanaan pajak yang sah dan perilaku menghindar daru kewajiban negara yang pada dasarnya merupakan pelanggaran hukum. Dalam informasi yang beredar kementerian keuangan masih melakukan pengecekan yang lebih mendalam terhadap beberapa perusahaan CPO, karena sebelumnya kementerian telah menemukan beberapa perusahaan yang terindikasi memanipulasi harga ekspor, termasuk melalui transaksi dengan perusahaan perdagangan terlafiliasi di luar negeri sebelum menjualnya kembali ke negara tujuan akhir dengan harga yang lebih tinggi. [1] Tetapi proses saat ini masih dalam tahap dugaan dan pemerikasaan, karena menjunjung prinsip asas praduga tidak bersalah. Tetapi dalam prinsip hukum ekonomi kegiatan ini dapat diuji karena berpotensi menimbulkan kerugian terhadap penerimaan pajak, bea keluar, serta kebenaran nilai ekspor Indonesia.

Perlu dipahami bahwa tindakan transfer pricing merupakan tindakan yang tidak dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Dalam praktek dunia bisnis modern, terutama pada perusahaan multinasional, tindakan transaksi antara perusahaan yang memiliki hubungan istimewa merupakaan hal yang wajar. [2] Karena perusahaan induk, anak perusahaan, distributor, atau perusahaan perdagangan dalam satu group dapat melakukan jual beli barang, pembiayaan, maupun penggunaan aset. Namun, dalam hukum pajak transaksi yang dilakukan antara pihak pihak yang memiliki hubungan istimewa wajib tunduk pada prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau yang dikenal dengan arm's leghth principle. Prinsip ini bisa dilihat pada pasal 3 ayat 1 PMK nomor 127 tahun 2023 yang telah menetapkan pengaturan terkait prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. [3] Peraturan ini dibuat u tuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam kewajiban perpajakan atas transaksi afiliasi.

Pada dasarnya prinsip arm’s length perilaku memaksa agar harga dalam transaksi afiliasi disusun seolah-olah transaksi tersebut dilakukan oleh pihak-pihak independen. Yang dalam artian, apabila perusahaan Indonesia menjual CPO kepada perusahaan terafiliasi di luar negeri, maka harga jualnya harus mencerminkan harga yang wajar menurut kondisi pasar, kualitas barang, volume, risiko, fungsi bisnis, biaya logistik, dan syarat komersial lain yang relevan. Dengan demikian, persoalan hukumnya bukan lagi semata-mata apakah terdapatnya perusahaan perantara di luar negeri. Tetapi pertanyaannya, apakah perusahaan perantara tersebut memiliki fungsi ekonomi yang nyata, menanggung risiko bisnis yang riil, dan memperoleh margin yang sebanding dengan kontribusinya. Apabila perusahaan perantara hanya menjadi alat perusahaan  untuk memindahkan laba yang seharusnya ke Indonesia menjadi ke yurisdiksi lain, maka transaksi tersebut patut diuji secara hukum.

Karena pada dasarnya dalam hukum pajak Indonesia, negara berhak dan memiliki wewenang terhadap menerima laporan wajib pajak secara pasif serta menguji laporan tersebut apakah laporan tersebut sudah transparan dengan harga yang sebenarnya. Dan yang berwenang dalam menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan bagi wajib pajak yang memiiliki hubungan istimewa adalah direktur jendral pajak, agar sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. [4] Karena kewanangan ini dinilai sangat penting karana transaksi dalam kasus perusahaan yang terafiliasi dapat mempengaruhi harga, hal ini diakibatkan pengaruh dari pihak group yang memiliki kepentingan yang sama sehingga harga tidak lagi mencerminkan pasar yang sehat tetapi memindahkan laba ke negara yang dianggap lebih menguntungkan pihak tersebut. Dari hal ini lah yang mnekankan prinsip kewajaran bekerja sebagai instrumen yang korektif. Hukum tidak melarang perusahaan memperoleh keuntungan. Namun hukum menolak apabila keuntungan yang seharusnya dicatat di Indonesia dialihkan secara artifisial melalui harga transfer yang tidak wajar.

Keadilan Fiskal: Pajak Merupakan Kontribusi Konstitusional

Dugaan terhadap praktik transfer pricing CPO merupakan kerangka keadilan fiskal, dimana pajak bukanlah sekadar kewajiban administratif tetapi merupakan instrumen pembiayaan negara. Dimana ketika perusahaan besar yang memanfaatkan sumber daya ekonomi, infrastruktur, tenaga kerja, dan fasilitas hukum Indonesia, maka wajar dan seharusnya  keuntungan yang timbul dari kegiatan tersebut turut menjadi dasar penerimaan bagi negara. Karena praktek tranfer pricing dalam perspektif keadilan fiskal merupakan tindakan yang menciptakan ketidakadilan ganda apabila dilakukan tindakan penyeimpangan. Dimana negara kehilangan penerimaan yang seharusnya dapat dijadikan untuk membiayayai kepentingan publik dan yang kedua bagi pelaku usaha yang telah patuh menjadi berada dalam posisi yang tidak adil karena harus bersaing dengan perusahaan yang menekan kewajiban pajaknya melalui skema agresif.

Karena itu, persoalan transfer pricing tidak boleh hanya dipandang sebagai urusan teknis antara wajib pajak dan fiskal semata. Ia adalah persoalan keadilan ekonomi. Ketika nilai ekspor dilaporkan lebih rendah dari substansi ekonomi yang sebenarnya, maka yang dirugikan bukan hanya kas negara, tetapi juga prinsip persaingan usaha yang sehat dan legitimasi sistem perpajakan.

Tanggung Jawab Korporasi

Prinsip good corporate governance menuntut korporasi untuk bertindak tranparan, akuntabel, bertanggung jawab, independen, dan wajar. Dan perusahaan harus mampu menunjukkan bahwa struktur transaksinya memiliki dasar bisnis yang rasional dan tidak semata mata dirancang untuk menghindari pajak. Sehingga dalam konteks transfer pricing harus memiliki dokumentasi harga transfer yang memadai dan penjelasan fungsi dan risiko tiap entitas, serta dasar ekonomi atas harga yang digunakan. Dan pada dasarnya korporasi boleh mencari efisiensi dan korporasi juga berhak dalam melakukan perencanaan pajak. Namun, batas hukumnya adalah ketika perencanaan tersebut berubah menjadi penyalahgunaan struktur transaksi untuk mengalihkan laba secara tidak wajar. Pada titik itu lah, persoalannya bukan lagi efisiensi bisnis, melainkan pelanggaran terhadap prinsip keadilan fiskal.

Penutup

Dugaan terhadap transfer pricing CPO merupakan ujian yang sangat serius bagi Indonesia, ini bukan lagi hanya sekadar masalah ekspor yang dimanipulasi tetapi kemampuan hukum Indonesia dalam menjaga kepentingan publik ditengah kompleksitas bisnis global. Negara harus aktif ketika penerimaan pajak, bea keluar, dan devisa berpotensi hilang melalui skema transaksi afiliasi. Dan transfer pricing hanya sah sepanjang tetap pada koridor yang wajar.

Dan pada akhirnya, hukum ekonomi tidak boleh menjadi alat yang hanya kuat terhadap pelaku kecil dan lunak terhadap pelaku besar. Justru dalam kasus komoditas strategis seperti CPO, hukum harus hadir sebagai penjaga keseimbangan dan melindungi iklim usaha,  serta memastikan kepastian hukum, dan menutup celah pengalihan kekayaan ekonomi nasional melalui skema transaksi yang tidak wajar.