Berita

Dugaan Penghilangan Ribuan Suara Terjadi di Pemilu Intan Jaya, Caleg Gerindra Gugat ke MK!

Redaksi Literasi Hukum
1273
×

Dugaan Penghilangan Ribuan Suara Terjadi di Pemilu Intan Jaya, Caleg Gerindra Gugat ke MK!

Sebarkan artikel ini
Dugaan Penghilangan Ribuan Suara Terjadi di Pemilu Intan Jaya, Caleg Gerindra Gugat ke MK!
Ilustrasi Gambar oleh Redaksi / Sumber: DALLE

JAKARTA, LITERASI HUKUMMahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggelar sidang pendahuluan atas perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah pada Senin (29/4/2024) Pagi. Perkara ini, terdaftar dengan nomor perkara 68-02-02-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, diajukan oleh Oktovianus Wandikmbo, calon anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya nomor urut 1 dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Daerah Pemilihan Intan Jaya 3.

Dugaan Penghilangan Suara

Sidang pendahuluan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, membahas dugaan kecurangan dalam perolehan suara. Pemohon, diwakili oleh kuasanya, Salhan Adiputra Alboneh, mendalilkan penghilangan suara dari empat kampung yang totalnya berjumlah 4,772 suara. Pemohon menduga suara tersebut dirampok dan/atau dihilangkan oleh oknum anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang kemudian dialihkan kepada calon lain.

Menurut pemohon, suara yang seharusnya didapatkan adalah 5,049, namun versi termohon (Komisi Pemilihan Umum) mencatatkan hanya 277 suara untuk pemohon. Sementara itu, suara yang didapatkan oleh Caleg dari Partai Gerindra nomor urut 2, Salmon Nagapa, seharusnya hanya 259, berbanding dengan yang tercatat sebesar 5,031.

“Ada selisih 4,772 suara antara pemohon dan Salmon Nagapa. Seharusnya Salmon hanya memperoleh 259 suara,” ungkap Salhan Adiputra Alboneh.

Selain mengenai selisih suara, pemohon mengungkapkan adanya rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Intan Jaya Nomor: 083/Rekom.01.0/K.PT/08/III/2024 tertanggal 05 Maret 2024 tentang Pembatalan Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara Pleno Kabupaten Intan Jaya. Namun, rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti oleh penyelenggara pemilu.

Petitum Oktovianus Wandikmbo

Berdasarkan persoalan tersebut, Oktovianus Wandikmbo, melalui kuasanya, meminta Mahkamah untuk mengabulkan permohonannya secara keseluruhan, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.